Cari Blog Ini

Kamis, 30 April 2020

WASPADA PENUMPANG GELAP ATAS NAMA BENCANA

Berita by admint
                    By. Nukman, M.Si.
Opini



Oleh Nukman HMT
Ketua Dewan Pengurus FGII NTB

MERESPONS mewabahnya Covid-19, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020. Perppu itu terkait dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional .

Anggaran yang disiapkan   sebagai dana paket stimulus mencapai Rp 405,1 trilliun. Alokasinya untuk pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), insentif perpajakan (Rp 70 triliun) , jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), serta bantuan kesehatan (Rp 75 triliun).

Sejak awal, saya menangkap kesan abu- abu dalam Perppu tersebut. Dari postur anggaran yang digelontor kan, Perppu lebih bertujuan mengatasi darurat ekonomi.

Nilainya lebih dari 50 persen, yaitu 220 triliun. Itu gabungan dana pemulihan ekonomi dan insentif perpajakan. Padahal kita sedang mengalami darurat kesehatan nasional akibat pandemi Covid-19. Dana kesehatan hanya Rp 75 triliun.
Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin dana sebanyak itu tepat sasaran? Tidak menjadi bahan Bancakan oknum dilingkaran kekuasaan. Hukum korupsi selalu begitu. Korupsi selalu menyertai kemana uang mengalir. Penumpang gelap atas nama bencana harus diwaspadai.
Perppu 1/2020 punya implikasi yang sangat serius. Betapa tidak Perppu bisa memangkas hak sejumlah lembaga negara. Termasuk menghilangkan hak pengawasan dan hak budgeting DPR. Juga, menghilangkan kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan negara hingga mengabaikan kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK.


Anggaran yang disiapkan sebagai dana paket stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Alokasinya untuk pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), insentif perpajakan (70 triliun), jaring pengaman sosial (110 triliun) serta bantuan bidang kesehatan (75 triliun).

Sejak awal saya menangkap kesan abu-abu dalam Perppu tersebut. Dari postur anggaran yang digelontor kan, Perppu lebih bertujuan mengatasi darurat ekonomi. Nilainya lebih dari 50 persen, yaitu Rp 220 triliun. Itu gabungan dana pemulihan ekonomi dan insentif perpajakan. Padahal kita sedang mengalami darurat kesehatan nasional akibat pandemi Covid-19. Dana kesehatan hanya Rp 75 triliun.

Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin itu tepat sasaran? Tidak menjadi bahan Bancakan 
Oknum dilingkaran kekuasaan. Hukum korupsi selalu begitu. Korupsi selalu menyertai kemana mata uang mengalir. Penumpang gelap atas nama bencana harus diwaspadai.

Perppu 1/2020 punya implikasi yang sangat serius. Betapa tidak Perppu bisa memangkas hak sejumlah lembaga negara. Termasuk menghilangkan hak pengawasan dan hak budgeting DPR. Juga, menghilangkan kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan negara hingga mengabaikan kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK.
Disisi lain, Perppu memberikan kekuasaan yang sangat luar biasa besar kepada menteri keuangan. Mulai hak menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib dan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman hingga menentukan hibah.
Dengan alasan kegentingan yang memaksa, semua kewenangan itu diambil alih oleh pemerintah. Dalam pasal 2 ayat 2 Perppu dinyatakan ketentuan lebih lanjut tentang kebijakan keuangan negara diatur dengan peraturan menteri keuangan, parahnya lagi, Perppu 1/2020 memberikan hak imunitas bagi pengambil kebijakan dalam mengelola keuangan negara.
Mereka tidak bisa di proses hukum meskipun nantinya akan timbul persoalan kerugian negara.
Coba simak pasal 27 Perppu, Ayat (1) berbunyi:" biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Lalu Ayat 2: "Anggota KSSK, sekertaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK serta LPS dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Jika dalam pelaksanaan tugas di dasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Pasal (3):" Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".
Perppu ini jelas sangat berbahaya atas nama bencana negara akan beranjak menjadi otoriter. Saya memprediksi, Perppu ini sangat disetujui oleh dewan perwakilan rakyat sebab lebih dari 65 persen kursi di parlemen dikuasai oleh koalisi pemerintah.

Dalam kondisi seperti itu, rasanya, kita sulit berharap pada pengawasan DPR. Begitu pula KPK. Sebab pasca revisi UU KPK, lembaga itu tampak nya lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
Karena itu diperlukan pengawasan publik secara aktif agar dana stimulus Rp 405,1 trilliun tersebut tidak disalahgunakan. Penumpang gelap atas nama Covid-19 harus disingkirkan.


Nukman, M.Si.
Alumni Kebijakan Publik, Universitas Wijaya Putra Surabaya
Angkatan Tahun 2010

MAJU SEBAGAI BALON BUPATI BIMA, ARIFIN SUDAH KOMUNIKASI DENGAN SEJUMLAH PARPOl

Berita by admint

Balon Bupati Bima, Drs H Arifin MM (topi Hitam). SC.ChannelsDok

KABUPATEN BIMA - Maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Bima Priode 2020-2025 Drs H Arifin MM mendaftar pada Partai Demokrat. Tidak hanya berhenti disitu saja, ia bersama timnya turun disetiap Desa untuk meminta dukungan pada Masyarakat untuk memilihan dirinya sebagai Bupati Bima pada Pilkada serentak bulan Desember 2020.

Walaupun sudah munculnya beberapa nama Bakal Calon (Balon) saat ini, itu tidak menghentikan Arifin untuk merebut hati Rakyat.

Saat jumpa Pers dengan beberapa Awak media di Hotel teranama di Kota Bima Minggu 19 april 2020, Arifin yang di dampingi oleh timnya, ingin menunjukan keseriusannya pada masyarakat Kabupaten Bima untuk maju sebagai Bakal calon Bupati Bima.

Arifin menyatakan, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat,  ia bersama tim sudah turun di tiap Desa untuk menyampaikan beberapa poin penting tujuan ia ingin maju sebagai Balon Bupati Bima. Bahkan dengan keseriusannya untuk bertarung di Pilkada nanti, Ia sudah mendaftarkan di Partai.

"Saya serius maju sebagai Calon Bupati,  bahkan saya sudah mendaftar di Partai Demokrat di Provinsi," jelasnya minggu (19/4/2020).

Diakuinya,  saat ini ia bersama Konsultan Politiknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pengurus partai.  Dan bahkan sejumlah partai saat ini sedang melakukan Survei.

"Kami sedang melakukan kominikasi dengan Partai PAN, Gerindra,PPP dan sejumlah partai lainnya. Dari sejumlah partai itu belum resmi memberikan rekomendasi menjadi saya calon Bupati,  masih menunggu hasil survey masing-masing partai," akunya.

Didamping Konsultan Politiknya,  Arifin memaparkan sejumlah konsep dibidang pendidikan yang berskala internasional,  dalam menjalankan konsep tersebut harus menerapakan Budaya Lokal yang dimiliki oleh Daerah.

"Menerapkan keraripan lokal untuk menjebatani kemajuan peserta didik , masyarakat pertanian, dan  perternakan  dalam satu media yang menerapkan konsep action( lerning ) praktek 60 persen dan belajar teori 40 persen dengan membentuk litbang untuk kepentingan kemajuan pendidikan yang mewakili di bidang sayen, teknologi dan pengembangan, standar pendidikan yang mengacu dan berkesesuain dengan kearipan lokal, kesimpulan dari penerapan pendidikan bertarap Internasional di kabupaten Bima adalah tujuanya dapat melahirkan puta putri bangsa khususnya di kab Bima  dan masyarakat pertanian dapat menjawab kerawanan pangan ( kebutuhan sosial ) dalam bentuk sandang ,pangan dan papan dan dapat menjawab juga melahirkan podak prodak bukan hanya berkwalitas akan tetapi juga bagaimana kab Bima melahirkan prodak prodak berteknologi yang dapat menjawab dgn prodak pertanian ,perikanan, dan perternakan dapat menjawab kesehatan masyarakat demikian konsep tsb di wacanakan sebagai kelanjutan penerapan program yang sebenernya khususnya di kab Bima," kata Arifin menjelaskan soal pendidikan.


Sedangkan program kerja untuk  Pemerintah,  lanjutnya, ia akan berkonsentrasi untuk membangun Daerah dengan memberikan kesejahteran pada masyarakat dibidang Infrastruktu dibidang pertanian, serta memajukan masyarakat bidang perikanan dan Kelautan dengan membangun Dermaga dan membangun rumah untuk warga.

"Membangun Irigasi untuk perkebunan kering dan di lahan pertanian basah, Membangun lahan pertanian, perternakan dengan sistem cluster dan penerapan teknologi molecular farming serta industri pertanian dan perternakanya, membangun pelabuhan untuk nelayan dan industri perikanan serta Industri hasil lautnya, membangun perumahan rakyat petani , nelayan dan pelerja (buru), dan membangun industri pariwisata, dgn konsef ,wisata kebugaran dan spiritual. konsepnya sudah saya siapkan semua," katanya

(SC Channels 001)