Cari Blog Ini

Minggu, 26 April 2020

PEMKAB BIMA RESMI LUNCURKAN JPS BR ATASI SIDE EFFECT COVID-19

Berita by admint

Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti, SE
tengah menyampaikan arahan JPS, tadi pagi, senin 27/4, di halaman pemkab.


SC.Channels,- Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya menggelar giat pelepasan jaring pengaman sosial (JPS) sebagai upaya penanggulangan dampak pandemik Covid-19 yang tengah mengglobal itu dihalaman Pemkab Bima, senin (27/4) waktu setempat. Sebagai langkah awal pelepasan itu akan dimulai di lima kecamatan yakni Bolo, Madapangga, Sanggar, Donggo dan Soromandi.

Bantuan ini disalurkan berdasarkan data yang telah di ajukan pemerintah desa dan telah di disalurkan sejak hari ini dan akan disalurkan setiap hari. Demikian disampaikan Bupati Bima Saat ditemui depan Kantor Pemda saat pelepasan Sembako, pada Senin(27/04).

Kata dia, bantuan bagi masyarakat melalui JPS Bima ramah disalurkan hari ini, untuk lima kecamatan Bolo, Madapangga, Donggo, Soromandi, dan kecamatan Sanggar,". kata Bupati depan para awak media.

Selain itu, bantuan di tengah Covid_19 ini ada dari Bansos kementrian sosial, Jps Gemilang NTB, dan Bantuan langsung Tunai (Blt) dari dana desa,". ungkap Bupati Bima.
Sambung Bupati, JPS Bima ramah berupa sembako dan akan disalurkan setiap hari sejak saat ini. Saat ditanyakan agar data barang yang disalurkan ini, Ibu bupati Bima meminta untuk konsultasi dengan Kadis Sosial,". Jelasnya saat itu.
Dirinya berharap agar bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Bima dalam wabah Covid_19. Selain itu, Bupati Bima menghimbau agar kepada para Camat Mampu mengawal bantuan JPS Ramah ini,"
Bupati sangat mengharapkan penerima bantuan ini benar benar orang yang sangat membutuhkan, bukan orang yang datanya ada dimana mana dan selalu dapat apa saja dari pemerintah. Sebagai langkah awal dimulai dulu dari wilayah barat, dan akan disusul wilayah lainnya sebagai upaya untuk mensiasati juga moda trasportasi pengangkutnya dari dan ke tempat tujuan.

" jangan sampai JPS Bima Ramah ini diterima oleh Kepala Desa, warga yang mampu, beserta stafnya, beserta keluarganya, dan warga warga yang mendapatkan PKH, dan bantuan lainnya , jangan sampai dapat JPS Bima Ramah, pokoknya jangan sampai overlapping,tambahnya.


Jika JPS Bima Ramah ini diperuntukkan bagi 100 Kepala Keluarga maka se Kabupaten Bima akan terdistribusikan paket itu sebanyak lebih kurang 19.100 KK, itu berdasarkan kalkulasi 100 x 191 desa.


Pantauan SC Channels sejak tadi pagi hingga terik mentari halaman pemkab bima hari ini begitu padat dan ramai bahkan fulled up dengan truck pengangkut sembako jps yang akan meluncur pada setiap kecamatan yang ada. Dan langkah awal di lima kecamatan dan akan disusul kemudian untuk kecamatan lainnya.


JPS Bima Ramah ini merupakan gagasan Bupati dan Wakil Bupati Bima dalam membantu masyarakat Kabupaten Bima yang terkena dampak sosial dan ekonomi akibat side effect Covid-19 yang berdasarkan data yang diajukan oleh kepala kepala desa se Kabupaten Bima berdasarkan hasil kajian dan analisa pemdes di desa masing masing tentang status dan kategori serta kelayakannya yang tentunya calon penerimanya diharapkan Bupati tidak overlapping dan tumpang tindih adanya.


Ketua FGII, Nukman pada SC Channels sangat mengapresiasi langkah Bupati dan Wakil Bupati Bima sebagai sebuah solusi yang sangat paten saat ini dengan meluncurkan JPS Bima Ramah.

" iya ini luarbiasa dan sangat bermanfaat untuk semua, dan mudah mudahan tepat sasaran  jangan sampai yang menerima JPS dari Pemdes nanti orang orangnya, atau keluarganya sedangkan yang diajukan dalam data tidak menerima jangan sampai hal itu terjadi., atau sebaliknya secara riil mampu namun ada nama, ya kalaupun ada sebaiknya jangan dinikmati berikan yang lebih berhak menerimanya, kata Nukman.

Masih dengan Nukman, dirinya sangat berharap kepada dinsos untuk mengevaluasi seluruh rangkaian ini termasuk ikut bertanggungjawab atas mutu dan kwalitas sembako yang terbagikan itu dan  sangat berharap para desa termasuk Camat agar pro aktif ikut mengontrol terdistribusinya dengan baik dan  amanah dalam membagikan paket JPS Bima Ramah itu ke sasarannya bila perlu semua elemen ikut kontrol hingga ke RT dan RWnya apa benar si penerima itu benar benar yang punya nama , sebab jika tidak amanah nama Bupati dan wakil Bupati beserta OPD nya bakal tercemar oleh ulah kalian di desa masing masing. Saya minta kepada rekan - rekan polisi pamong praja termasuk linmas desa untuk ikut mengontrol jangan sampai bantuan paket BR salah sasaran, kata Nukman.

" Berhati hatilah terhadap bantuan itu, jangan kasih rusak nama kepala daerah dan Dinas terkait serta bekerjalah dengan amanah, apalagi kegiatan ini dibulan suci, niatkan untuk membantu warga yang benar benar "darere" - ncokki ada namanya jangan main alihkan atas prinsip like and dislike dan "ta sirimpa pahala" pungkas nukman mengingatkan para kades dan TKSK tiap desa yang akan mengawal program JPS sebagai sekedar penopang hidup warga yang terpapar corona.

"Kalau ada kades yang sunat menyunat bantuan sembako camat harus tanggung jawab,  tutup nukman.


Beberapa Dokumentasi terkait Giat Pelepasan JPS BIMA RAMAH




Kebijakan Baru Nadiem, Antara BOS dan Integritasnya


Oleh : Amilan Hatta*)
Sudah menjadi rahasia umum penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS terjadi hampir di setiap tempat. Sejak dikucurkan tahun 2005, dana yang seharusnya digunakan untuk menujang kegiatan belajar mengajar dan memenuhi kebutuhan operasional ada saja kebocorannya.
Dalam banyak kasus, menguapnya dana BOS akibat korupsibukan hanya di level sekolah tetapi juga di tingkat pejabat birokrasi pendidikan di dinas provinsi maupun kabupaten.
Di level pejabat dinas, ada keharusan kepala sekolah menyetorkan sejumlah uang tertentu dengan alasan mempercepat proses pencairan. Setelah pencairan dana BOS juga masih ada kewajiban membayar biaya administrasi.
Sedangkan di tingkat sekolah, pengelolaan dana BOS dilakukan sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara sekolah tanpa melibatkan guru. Fungsi Komite Sekolah juga dimandulkan untuk memperlemah pengawasan.
Praktek yang paling umum dilakukan dalam menyelewengkan dana BOS adalah mark-up pembelian barang dan jasa serta mark-up jumlah peserta didik serta pengadaan alat fiktif.
Modus lain adalah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan masih kurang.  Bahkan banyak sekolah yeng memberikan honor BOS kepada guru ASN yang jumlah nominalnya sama dengan guru non ASN (honorer).
Kebijakan Baru Nadiem
Kebijakan merdeka belajar episode ketiga terkait perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ( diubah dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020) lebih menekankan pada penyempurnaan tata kelola yaitu kecepatan, transparansi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Saat ini penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan dalam tiga tahapan dan langsung ke rekening sekolah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya,dariKementerian Keuangan kepada sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi dengan empat kali penyaluran, sehingga birokrasinya panjang.
Untuk mengurangi beban administrasi sekolah, Permendikbud ini juga memangkas mekanisme verifikasi penetapan SK sekolah penerima yang semula ribet dengan berbagai persyaratan admistrasi, menjadi lebih simpel.
Penetapan SK sekolah penerima dana BOS dalam tahun 2020 ini dilakukan langsung oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan sebelumnya penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan berbagai persyaratan adminstrasi.
Adapun terkait dengan pembayaran honor guru yang sebelumnya ditetapkan terpaku pada angka maksimal sebanyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk swasta menjadi lebih fleksibel.
Yaitu, maksimal 50%(Permendikbud Nomor 8/2020) atau lebih (Permendikbud Nomor 19 /2020 – respon terhadap COVID-19) dengan catatan bahwa guru honorer tersebut terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK) pada 31 Desember 2019 dan mempunyai beban mengajar.
Alokasi lainnya yaitu pembelian buku teks dan non teks yang dulunya ditetapkan maksimal 20%, maka kebijakan baru BOS tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal untuk buku maupun pembelian alat multi media.
Penggunaan dana BOS juga mencakup komponen-komponen seperti, pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, perawatan sekolah dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, penyediaan alat multi media pembelajaran.
Dalam skema baru BOS tahun 2020 ini nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik SD dari Rp 800.000 (2019) menjadi Rp.900.000 (2020). Demikian juga SMP dan SMA. Untuk SMP dari 1.000.000 per peserta didik menjadi Rp.1.100.000 dan SMA dari Rp. 1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 per peserta didik.
Di sisi lain, kebijakan baru ini juga memperketat prosedur pelaporan BOS agar lebih transparan dan akuntabel. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah yang dulunya dilakukan secara berjenjang kepada tim BOS kabupaten dan propinsi, maka saat ini pelaporan dilakukan secara Daring/online melalui laman khusus yang disediakan Kemendikbud. Pelaporan seperti ini menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.( Lihat ; Merdeka Belajar Episode Ketiga, 10/2/2020)
Selain mekanisme tersebut di atas, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau di tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ujian Integritas Kepala Sekolah
Secara substansial program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, mendorong percepatan pencapaian Program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun yang bermutu serta mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) dan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP). (lihat : pasal 3 Permendikbud No. 80 Tahun 2015)
Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, dijelaskan bahwa BOS reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Kedua aturan tersebut memberikan kejelasanan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan membebaskan pungutan dalam bentuk apapun baik dalam satuan pendidikan negeri maupun swasta sehingga masyarakat dengan mudah menjangkau layanan pendidikan bermutu.
Skema baru BOS dalam kebijakan Merdeka Belajar 3 sekaligus merupakan momen yang tepat untuk melihat sejauh mana kapasitas kepemimpinan dan integritas seorang kepala sekolah dalam tata kelola pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpin.
Penyaluran dana yang langsung ke rekening sekolah serta fleksibilitas penggunaan yang menjadi otonomi sekolah menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah. Fleksibilitas penggunaan dana ini dapat meningkatkan kinerja pembelajaran secara keseluruhan dengan out put yang memuaskan, atau bisa jadi sifat fleksibilitas tersebut “disalah-terjemahkan” oleh kepala sekolah sehingga akhirnya terjebak dalam penyimpangan yang tidak kita inginkan. Dua kemungkinan tersebut dapat menjadi pilihan bagi para kepala sekolah.
Sebagai seorang bos pada satuan pendidikan yang dipimpin, maka seorang Kepala Sekolah haruslah memiliki ketaatan pada aturan dan kejujuran dalam bekerja. Ia memiliki komitmen yang teguh dan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjaga nilai-nilai yang diyakini. Bekerja secara jujur dan terbuka adalah prinsip yang dipegang oleh seorang kepala sekolah yang memiliki integritas tinggi.
Selamat Bapak/Ibu Guru. Selamat menikmati kebijakan Merdeka Belajar 3, sukses selalu! (*)

*) Penulis Adalah :
Tenaga Ahli A-143 Komisi V DPR RI