Cari Blog Ini

Selasa, 12 Mei 2020

VAKUMNYA PENDIDIKAN DAERAH DITENGAH PANDEMIC COVID-19, BISA MEMICU LOST GENERATION"

Artikel
DPD FGII NTB


Kebijakan Pendidikan yang dikeluarkan Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim melalui surat email dll rupanya begitu begitu saja, kurang ditanggapi dan diseriusi, seakan akan dan seolah olah saja ditataran implementor kita,  tidak begitu dihiraukan oleh sejumlah elit pendidikan di daerah selama tanggap darurat non bencana alam Corona Viruse Disease (Covid-19), guna mengajak semua pemangku pendidikan daerah untuk memaksimalkan edukasi melalui daring, luring, webinar dll serta jasa online tekhnologi edukatif yang ada, penulis bisa memastikan itu dari pengamatan dan analisis selama masa covid ini berlangsung, sederhananya misalnya di kota maupun kabupaten atau daerah kita masing masing tatkala keluar kebijakan stay home, work for home, dll langsung passive without action hanya icon itu dan gregetannya nol dilapangan dan media,  bahkan terasa hambar dan omong kosong selama pandemik berlangsung.
Salah satu contoh misalnya memanfaatkan media radio dan media televisi lokal maupun regional untuk dimanfaatkan dalam penyebarluasan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, wawasan dan horizon warga sekitarnya terutama warga pendidikan yang dipimpinnya tidak hanya penugasan online with gurunya,

Harusnya dinas bikin MOU dengan penguasa televisi dan radio lokal yang ada untuk membantu penugasan online yang dilakukan tenaga pendidik dijajaran yang dipimpinnya bukan malah kosong melompong begini, khan ada anggaran. Malah sebenarnya tidak harus dan perlu pakai itu, sebab saat ini di android kita melalui play store sudah banyak tersedia fitur yang menunjang untuk melakukan zoom cm, team link konferensi gratis dll kenapa tidak kita manfaatkan atau facebook juga bisa.

Jika sudah terkoneksi maka seluruh perangkat dan piranti bebas mengakses ilmu pengetahuan dan wawasan serta berdialektika action dalam proses belajar mengajar yang menyenangkan melalui televisi dan radio lokal yang ada tanpa harus membeli android atau menghabiskan uang saku buat voucer paket internet dll.

Jadi, siswa dan gurunya pasti tau apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya dalam membelajarkan anak anak bangsa dengan murah mudah praktis serta efisien selama wabah korona menghinggapi kita semua.

mengakses layanan melalui teknologi alternatif seperti radio dan televisi sebenarnya sangat bagus dan alternatif terbaik saat ini, apalagi kita sudah sama sama memiliki android yang canggih ditangan kita masing masing dengan sejumlah fitur dan aplikasi yang sangat menarik, tentu akan membantu mempermudah mendapatkan jaringan dan akses radio maupun tv lokal setempat, dimana posisi kita dalam posisi menjaga jarak antara satu dengan yang lain work from home, social distancing, dan psbb. Situasi kondisi ini hanya dimanfaatkan untuk berdiam diri saja. Sementara di kota kota lain terlaksana dengan baik , hanya kita saja yang malas memanfaatkan tekhnologi didekat n sekitaran kita.

Para ilmuwan kesehatan memprediksi pandemik ini belum bisa berakhir dengan mudah mewabahnya, mereka menilai jika pola hidup dan perilaku ummat manusia dibumi belum menunjukkan bisa berubah seperti membiasakan pola hidup sehat dan lain lainnya termasuk mengubah kultur dan persepsi maka pandemik covid diprediksi bakal lama dan terus mengintai kita sepanjang saat dan waktu.

Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim melalui rilisan terbaru menyatakan akan memperpanjang masa darurat untuk dunia pendidikan RI bahkan hingga akhir tahun ajaran ini. Ini menandakan perluasan wabah sudah sangat serius dimata ellite kita dan saatnya kita selaki rakyat yang wajib taat kepada pemimpin mentaatinya termasuk menjalankan keinginan dan harapan serta cita-cita mas menteri yang mulia melalui kebijakannya.

Hemat saya yang terjadi ini Kepala Dinasnya hanya keluarkan himbauan tanpa adanya follow up program di lapangan yang bisa di monev pada akhirnya sudah sejauhmana output input proses serta outcomes selama pandemik berlangsung, itu harus ada laporan jangan sampai kendor dan
ikut ikutan lemas berpuasa menjadikan ibadah sebagai kambing hitam alibi juga tidak baik dan dengan alasan covid, tidak semua tetapi hampir rata - rata pemangku kepentingan terkait implementasi kebijakan publik pendidikan kini banyak yang hambar bahkan mau seakan akan mau mati suri saja adanya.

Solusinya saat ini kepala dinas itu harus mengeluarkan kebijakan menindaklanjuti kebijakan mas menteri di pusat agar proses kbm itu tetap berjalan sesuai keadaan.

Tidak cukup dengan keluarkan himbauan agar tetap berada dirumah ditambah pemberian tugas tugas yang menumpuk kepada peserta didik , itu sangat jauh panggang dari api mewujudkan kualitas dan mutu pendidikan. Cara belajar daring dan luring onl itu membutuhkan media media lain yang menopangnya sebab sifatnya murah dan efisien serta tidak memerlukan biaya yang sangat tinggi.

Kekhawatiran kita saat ini anak anak blunder dengan android dan guru terhipnotis dengan keadaan sementara kasek sibuk dengan urusannya yang tidak selesai selesai sedangkan pengawas dan kadisnya sibuk meningkatkan elektabilitas namun nihil terobosan, giat giat yang diteladani dan diharapkan akan sangat membantu progress edukatif itu sendiri.

Kekhawatiran tambahan saya adalah kita akan mengalami lose knowledge and value of human beings selama pandemic covid-19.Pemerintah daerah mestinya mengetahui tentang kemajuan pendidikan online yg sudah diinstruksikan oleh kementerian pendidikan, agar sejauh mana perkembanganya selama pandemik C19. terkait media radio & televisi lainya itu sebenarnya sngat bermanfaat untuk memberikan edukasi kepada anak anak didik, guru pembelajar dan pengawas sebagai supervisor belajar merdeka saat sekarang. Tapi mau nggak pemerintah terkait ingin memanfaatkan media itu?
Pemda harus punya political will dan regulation well guna menyangga kebijakan sentral bukan malah melakukan pembiaran dan masa bodoh akan fakta dan kenyataan di lapangan, segeralah berfikir strategis taktis mengambil kebijakan yang berguna bagi publik agar keberadaannya sangat dirasakan oleh dunia pendidikan di daerahnya.

Saya yakin saat ini tidak ada sekolah yang memanfaatkan radio dan televisi lokal yang ada semacam swara mahardika, Lombok FM, Sumbawa FM, Dompu FM, BIMA FM, Radio Mbojo dll untuk dijadikan sebagai wahana belajar dan edukasi dan justru saya melihat banyak yang pasif secara massive selama masa pandemik ini berlangsung, semoga kadisdikbud dimanapun berada bisa link and match dengan sistim dan keadaan yang force majeure bukan memanfaatkan situasi ini untuk libur dan kehabisan fikiran untuk berkreasi menyiapkan generasi gemilang dan membangun serta menguatkan indeks sumber daya manusianya melalui pemanfaatan sumber daya pendukung apa saja dilingkungan sekitarnya.

Semoga Covid-19 cepat berlalu dan kita tetap semangat berusaha dan berikhtiar sebagai khalifah fil ardh dan masa masa kritis ini tidak mematikan nyali, usaha dan kreatifitas kita dalam melayani publik dengan sesungguhnya layanan bukan sebaliknya, sebab semua yang kita lakukan saat ini adalah modelling untuk anak cucu kita mulai dari yang duduk dibangku PAUD, TK, SD,SMP hingga SMA, jika saja transfer ilmu dan science with technology dari kita semua secara mumpuni tidak all out dilakukan maka bukan tidak mungkin 'lost - generation' yang dikhawatirkan akan benar benar menimpa anak bangsa yang pada akhirnya kita sudah tidak memiliki lagi generasi penerus yang melanjutkan perjuangan kita sebagai para orang tuanya, sadarilah ini semua sepele dan sangat tidak terasa adanya.

Selamat berpuasa
Semoga berkah.....
Dan Mohon Maaf Lahir Bathin🙏

PT SINAR MAS BOHONGI NASABAH, KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI TIDAK BERGUNA PENAGIHAN JALAN TERUS DI MASA PANDEMIK COVID-19

Berita by admint.

SC.Channels, BIMA.- PT.Sinar Mas Tbk ternyata tidak serius menyikapi kebijakan Menkeu RI melalui Otoritas Jasa Keuangan dan Perbankan (OJK) terkait dengan kebijakan penundaan sementara debitur kredit yang berada pada Bank Sinar Mas seluruh Cabang di Indonesia, padahal melalui laman website : https//www.simas.finance.co.id. perusahaan jasa keuangan tersebut harusnya mentaatinya bukan malah sebaliknya tidak komitmen.

Beberapa saat lalu, OJK telah mengeluarkan ikhtisar ringkasan dengan sistematika sebagai berikut terkait kebijakan mensiasiati para debitur dan kresitur yang serba sulit menghadapi situasi kondisi saat ini, berikut petikannya

RINGKASAN EKSEKUTIF
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG
STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL
DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
(POJK STIMULUS DAMPAK COVID-19)
1. Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara
langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk
debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi
mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat
memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong
optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan,
dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus
perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
2. Pokok-pokok pengaturan POJK Stimulus Dampak COVID-19 antara lain:
a. POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.
b. Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan
ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk
debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
c. Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM
adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank
karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik
secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain
pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan
pertambangan.
d. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya
berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan
2) Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah
direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi
ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan
atau jenis debitur.
e. Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam
peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
1) penurunan suku bunga;
2) perpanjangan jangka waktu;
3) pengurangan tunggakan pokok;
4) pengurangan tunggakan bunga;
5) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
6) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
f. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru
kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini
dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut
dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana
lain sebelumnya.
g. Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring
Pengawas sejak posisi data akhir bulan April 2020.
h. Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Surat Walikota Bima terkait Kredit SM


Salah seorang Kreditur yang enggan dimediakan namanya pada SC Channels mengatakan bahwa kebijakan ini bohong semata dan hanya menipu rakyat atau kreditur, buktinya nomor ponsel dengan digit +6289638195027 menelpon dan menghubungi kami tadi sore guna meminta melunasi padahal sudah dibilang oleh kreditur bahwa dirinya bersama teman teman lainnya yang memiliki urusan krefit di Bank Merah tersebut telah mengisi formulir restrukturisasi kredit secara online sabagaimana surat ojk dan sejumlah kepala daerah termasuk walikota bima telah menghimbau kepada perbankan agar menunda dulu kredit saat ini mengingat masa pandemik covid serba sulit khususnya bagi PNS dll.

Sementara itu Ketua Federasi Kabupaten Bima, Nukman, M.Si. mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bank Sinar Mas ini merupakan suatu upaya mengelabui rakyat dan pembohongan publik yang menyesatkan, jika OJK telah merilis keputusan dan Walikota bahkan Bupati telah mengatensi dengan surat edaran maka harusnya tunduk dan patuh. Jika memang tetap ngotot inshaaAllah kami akan turun ke jalan dalam jumlah massa yang besar untuk menpressure kebijakan yang ambivalen ini, yakinlah saya akan menggerakkan massa yang sangat besar untuk menyegel bank sinar mas dalam waktu dekat jika tetap ngotot menagih iuran krefit padahal sudah mengajukan rrstrukturisasi sesuai aturan dan undang undang di masa covid-19, ungkapnya.

Masih Nukman, mantan aktifis 98 itu meminta kepada Bank Sinar Mas agar bisa mentoleransi keadaan nasabah saat ini apalagi adanya ajuan restrukturisasi krefitbdan pinjaman harusnya itu yang sah jadi patokan dan soal pinjaman tetap dinyatakan pinjam hanya saja dipending pembayarannya selamat masa sulit ini dengan alasan pandemik. Nukman menilai SM sangat tidak manusiawi jika memaksakan kehendaknya untuk menagih bahkan dirinya bersama organisasi yang dipimpinnya siap melaporkan masalah ini ke pusat hingga Polda NTB bahkan Komisi Khusus Perlindungan Konsumen dan Nasabah untuk mendapatkan atensi, pungkasnya.

Pihak Sinar Mas Pusat yang dihubungi via ponsel dengan nomor 089638195027 tidak menjawab bahkan mematikan hpnya tatkala SC Channels menghubungi kembali melalui salurannya.

(SC.001)