Cari Blog Ini

Jumat, 10 Juli 2020

Dinilai Melakukan Praktik Mal Administrasi, Yayasan Islam Bima di Surati Keluarga H.Adnan H.Arsyad, SAg.

Berita by admint

SC.Channels,- Madapangga Bima NTB
Yayasan Islam Kabupaten Bima yang beralamat di Jalan Soekarno - Hatta 283 Bima kembali berulah, surat edarannya yang bernomor 114/V.4/2020 perihal usul ulang calon pengurus masjid termasuk Lebe Na'E di wilayah hukum Kecamatan Madapangga  kembali mengundang kontroversial dan kuat dugaan mengandung praktik mal administrasi, hal ini dikemukakan keluarga mencermati sikap pemcam yang tertutup soal tsb, dan pasalnya  Juga ada calon yg disingkirkan sebelum diundang untuk diwawancarai salah seorang Calon atas nama H.Adnan H.Arsyad, S.Ag. warga Dena Kecamatan Madapangga dan Warga Sondosia Kecamatan Bolo Kab. menjadi korban dari kebijakan yang tidak jelas kepada keduanya. Kejadian ini terungkap setelah yang bersangkutan H Adnan H Arsyad, S.Ag. mengkonfirmasi adanya surat masuk yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Madapangga melalui Kasi Kesejahteraan Sosial, Syafrudin M.Sidik, S.Sos., Senin lalu di Kantor Camat setempat.

H.Adnan mengaku sangat kaget tatkala menghadap untuk mengkonfirmasi surat dari daerah atas nama Yayasan Islam yang telah dengan sengaja mengeliminasi dirinya bersama rekan lainnya di wilayah Kecamatan Bolo Desa Sondosia terkait kebijakan peremajaan pengurus lebe dan lainnya.

Melalui Suara Cendekia, keluarga H Adnan H Arsyad, S.Ag. mengajukan keberatan, Nukman, SH.,M.Si. selaku keluarga mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Yayasan Islam Bima mengacu kepada fakta sebagai berikut, misalnya surat yayasan cacat demi hukum karena ada kejanggalan dimana surat ditandatangani pejabat yayasan yang berbeda artinya dualisme tandatangan surat dalam pengambilan keputusan final yang mengandung multitafsir khalayak dalam artian tidak tertib administrasi, Kedua rekomendasi camat yang terlalu normative dan tidak melihat fakta riil, ketiga, kasi kesos kurang elegant menyampaikan dan menindaklanjuti info kegiatan ini kepada terundang, keempat, hasil seleksi administrasi pejabat yayasan yang tidak mencerminkan musyawarah mufakat buktinya ditunjukkan dalam surat ada dualisme prngambilan krputusan padahal kepemimpinan Yayasan Islam itu idealnya bersifat kolektif kolegial namun jika mencermati keputusan yayasan itu melalui surat bernomor 114 dan 109 menandakan bahwa Yayasan Islam diketuai oleh dua orang bukan satu orang, jadi sampai disini fahamkan bahwa surat itu cacat demi hukum dan keadilan dan yang terakhir bahwa saudara Haji Adnan Haji Arsyad Sarjana Agama belum mencapai usia batas karena yang bersangkutan lahir pada tanggal 31 Desember bukan 20 Juli artinya disini telah terjadi pembohongan publik.

Menjawab surat keberatan secara tertulis yang ditandatangani saudara Nukman, M.Si, Ketua Yayasan Islam Bima Haji Muhammad, BA mengatakan sah sah saja keluarganya itu mengajukan keberatan dan surat sudah kami terima dan dirinya belum bisa memastikan untuk diambil sikap dan keputusan.

"Karena Yayasan ini sifatnya kolektif kolegial maka saya akan mengundang semuanya pengurus dan anggota termasuk badan pengawas untuk rapat dan duduk bersama terkait pengajuan keberatan secara tertulis keluarganya drngan bukti dan data data yang disampaikan saudara Nukman, SH, kata mantan Ka BKD Kab Bima ini jumat 10 Juli 2020 di Kantor Yayasan Islam Bima.

Masih Yayasan Islam, atas nama Ketua yang juga pengurus Yayasan Islam H.Abubakar H. Maalu, S.H.,M.Ap. mengakui bahwa surat itu dirinya baru terima dari whatsappnya saudara Nukman yang dikirim mellui seluler saya pada hari kamis, 09 Juli 2020 dan saya sudah bertemu dengan haji adnan dan keluarganya untuk menerima saja keputusan ini dan untuk diketahui bahwa keputusan dan aturan di Yayasan Islam Bima bahwa usia maksimal seseorang yang diusulkan dan ditetapkan menjadi Lebe NaE itu maksimal 65 tahun, bebernya.

Nukman menjelaskan kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Madapangga namun juga terjadi di Wilayah Kecamatan Bolo yakni Sondosia dimana ybs dipolitisir dan dieliminasi namanya untuk keikutsertaan dalam rekrutment lebe dan lainnya serta dinyatakan sudah tua padahal KTP KK serta keterangan Disdukcapil masih menyatakan yang bersangkutan sangat layak selain itu nukman menduga telah terjadi praktik praktik mal administrasi terkait recruitment ini, sebelumnya Yayasan Islam Bima mrlalui surat resminya telah mrngrdarkan ke publik mengenai usul ulang calon petugas masjid dan lebe termasuk meminta bantuan Kepala Desa dan Camat untuk merekomendasikan nama nama namun Camat dan Kades sejauh pengamatan yang saya lihat memang trlah mengajukan H Adnan dan H Ismail serta Jakariah Hamzah hanya saja Camat Madapangga dan Kades tidak melihat fakta dan kondsi riil yang idealnya hajatan publik seperti itu gaung dan kesannya tidak boleh tertutup dan dikanalisasi, idealnya harus terbuka dan terpantau publik  dan   Cara Yayasan mengurangi dan membatasi Haji Adnan untuk menjadi peserta itu sama dengan membatasi hak demokrasi dan asasi seseorang dan mengundang keresahan sosial serta kecemburuan keluarga yang lain, saran saya baiknya Yayasan Islam Bima melakukan rapat ulang dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk diakomodir dan diseleksi sebagaimana aturan yang berlaku, kedepankan fit and proper test lebe secara profesionalitas untuk menghasilkan outcomes Lebe yang baik mengingat lebe nae madapangga sudah udzur dan sangat membutuhkan figur dan sosok ulama penggerak yang bisa memberikan kontribusi bagi kemajuan bukan sebaliknya makin mundur ke belakang, pungkasnya.

Editor. Lukman
Suara Cendekia