Cari Blog Ini

Selasa, 21 April 2020

Pemerintah Kabupaten Bima Mulai Berlakukan Jam Malam

Berita by admint
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
SC Channels Berita Kabupaten Bima-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai memberlakukan jam malam yang dimulai pada Selasa (21/4/2020) malam. Penerapan jam malam itu untuk menekan penularan Covid-19.

Dalam penerapan jam malam itu Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengeluarkan surat instruksi nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima.

Surat instruksi tersebut ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima.

Bupati dalam keterangan pers yang diterima SC Channels, Selasa (21/4/2020) mengatakan pemberlakuan jam malam tindaklanjut atas peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana. “Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan virus Corona,” katanya.

Untuk itu, Ia meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanana pembatasan waktu aktivitas warga mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita. “Mulai pukul 22.00 Wita, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,” ucapnya.

Selain itu, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan pemerintah. “Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier,” jelasnya.

Masyarakat juga diimbau agar wajib menggunkana masker saat berada di tempat umum serta melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. “Bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima agar wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujarnya.

Bupati juga kembali mengingatkan warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri  kepada petugas kesehatan terdekat. “Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan dan tidak ditaati oleh masyarakat, Bupati meminta Tim Gugus Tugas agar melakukan pembinaan serta menindak tegas.(TIM CHANNELS)

Antisipasi COVID-19, Sejumlah Desa Di Kecamatan Bolo Inisiatif “Lock Down”



SC.Channels
Pasca diumumkannya 10 Warga Kabupaten Bima Positif COVID-19 yang sebahagian besarnya adalah Warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima (8 orang,red) warga pun melakukan tindakan inisiatif lakukan Lock Down dengan cara menutup Gang masuk di wilayah perkampungan mereka.
Pantauan langsung SC Channels pada
Selasa malam (21/4/2020) sekitar pukul 18.00 wita beberapa Desa Di Kacamatan Bolo Kabupaten Bima telah dilakukan Lock Down terkait adanya 8 orang warga Desa Kananga dan 1 orang warga Desa bontokape serta 1 orang warga kecamatan Sanggar yang dinyatakan Positif Covid-19 hasil laboratorium Swab RSU NTB, wargapun ambil inisiatif Lock Down dan sudah menutup mati akses jalan masuk ke lorong kampung dan untuk sementara tamu tidak boleh masuk dan begitu juga dengan kendaraan bermotor.
Beberapa Desa yg sudah melakukan Lock Down adalah :
  1. Desa Kananga Kec. Bolo yaitu seluruh gang telah ditutup dengan menggunakan kayu dan pagar dan Tempat Ibadah sepergi Masjid Al Abrar dan Masjid Bara serta masjid Babu Ridwan telah di tutup dan untuk sementara tidak diperbolehkan Sholat Jamaah dan Begitu juga dengan Musholah.
  2. Desa Rato Kec. Bolo Kab. Bima yaitu penutupan gang perkampungan warga dengan menggunakan palang kayu dan Masjid tidak di tutup dan masih melaksanakan sholat berjamaah dan tamu dari luar untuk sementara tidak boleh bertamu.
  3. Desa Rasabou Kec. Bolo Kab. Bima yaitu penutupan di gang gang masuk perkampungan warga dan masjid tidak ditutup dan masih untuk sembahyang dan untuk tamu tidak boleh masuk.
  4. Desa Tambe Kec. Bolo yaitu penutupan di setiap pintu masuk ke lorong dan untuk maajud masih di buka untuk ibadah serta tamu dari luar sementara tidak boleh masuk.
  5. Desa Leu Kec. Bolo gaitu penutupan di pintu masuk gang serta masjid masih melaksanakan sholat berjamaah dan untuk tamu dari luar desa sementara tidak boleh masuk apalagi dari Desa kananga.
  6. Desa Bontokape Kec. Bolo yaitu penutupan pintu masuk gang dengan menggunakan kayu balok dan pagar bambu dan masjid masih melaksanakan  sholat berjamaah dan tamu untuk sementara tidak boleh maauk ke dalam kampung.
Namun ada beberap desa yang belum lakukan Lock down seperti Desa Tumpu, Desa Rada, Desa Nggembe, Desa Darussalam, Desa Sondosia Desa Sanolo, Desa Timu dan Desa Kara.
Menurut salah seorang Polisi dari Kapolsek Bolo yang enggan dikorankn namanya menyebutkan bahwa Penutupan gang oleh masing-masing Desa adalah bentuk upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dan merupakan inisiatif Kepala Desa dengan masyarakatnya.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda Membenarkan adanya inisiatif dari Warga tersebut dan Pihak Kepolisian Sektor Bolo selalu standby menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bolo.(SC.C)

Status “Tanggap Darurat” COVID-19, Pemkab Bima Berlakukan Jam Malam



SC.Channels,-
Pemerintah Kabupaten Bima benar benar serius menangani Penyebaran Covid-19 setelah terkonfirmasi 10 Orang terkonfirmasi Positif Covid-19 Hasil Uji Swab RSUP NTB.
Jam Malam di Kabupaten Bima di berlakukan hari ini Selasa (21/4/2020).
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengeluarkan surat instruksi nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima.
Surat instruksi yang ditandatangani oleh Bupati Bima itu ditujukkan kepada Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa dan diharapkan bisa efektif demi mempersempit pergerakan Penyebaran Covid-19.
Bupati Bima yang dikonfirmasi langsung Media Online SC.Channels melalui WhatsApp nya membenarkan adanya pemberlakuan jam malam untuk wilayah Kabupaten Bima sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai pimpinan daerah serta menindaklanjuti atas peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana Covid-19.
“Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan virus Corona,” Ungkap Bupati dalam Pesan Singkat WhatssAppnya.
Atas surat resminya tersebut, Bupati pun. Mengharapkan kepada Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanana pembatasan waktu aktivitas warga mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita. 
“Jam 10 malam, tidak ada lagi aktivitas warga yang keluar rumah, semoga bisa efektif untuk langkah pencegahan ini” urainya.
Walau demikian, Bupati pun menghimbu kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan pemerintah.
 “tetap mempertahankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier, memaki masker dan jaga jarak serta hindari kerumunan, adalah bentuk ikhtiar sambil memohon doa pada Allah SWT” demikian ajak Bupati.
Bupati juga kembali mengingatkan warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri  kepada petugas kesehatan terdekat. “Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, demi menjaga kesehatan bersama dalam komunitas keluarga ” imbuhnya sembari mengharap agar Tim Covid-19 benar benar terapkan jam malam secara maksimal. (channels)