Cari Blog Ini

Rabu, 06 Mei 2020

Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

Tiur Kartikawati Renata SariRabu, 6 Mei 2020 | 18:45 WIB
Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin
Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin (kompas.com)
GridStar.ID with Channels -  Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ditunda akibat wabah virus corona.
Kini, lagi-lagi ASN harus patuhi peraturan oleh Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
PNS yang keluar dari daerahnya bisa kena sanksi. 
virus corona saat ini tengah memporakporandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, virus corona masih menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat masyarakat resah.
Karena adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru untuk mengatasi covid-19.
Termasuk kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara yang menjadi dampak dari ganasnya virus corona.
Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.
Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.
Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.
Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.
Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.
Seakan menambah daftar kemalangan ASN, Kementerian PAN-RB ternyata memberikan sepaket kebijakan yang harus ditaati ASN.
Dilansir dari Kompas.com, para ASN selain tak bisa mudik juga dilarang mengambil cuti.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).
Pemberian cuti bisa dikabulkan apabila cuti yang diajukan sangat mendesak, seperti, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Cuti karena alasan penting ini hanya bisa dikabulkan jika benar-benar darurat, seperti keluarga sakit keras atau salah satu sanak saudara meninggal dunia.
Beda halnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapatkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.
Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik.
Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi.

Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.
"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat.
Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.(*)
Video Pilihan
KOMENTAR

Anggota DPR RI Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer jadi PNS tanpa TES.r

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Dapil Riau II, Achmad, meminta pemerintah segera mengangkat para guru honorer nonkategori menjadi PNS. Terutama bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun ke atas.

Anggota DPR RI Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

Menurut Achmad, para guru dan tenaga pendidik berstatus honorer ini sudah punya pengalaman dan memiliki masa pengabdian yang lama, sehingga pantas dijadikan PNS tanpa harus mengikuti ujian seperti pelamar umum.
"Logikanya begini, mereka guru honorer 35 plus ini diadu ujian pakai komputer dengan anak milenial tentu mereka kalah. Tetapi secara pengalaman mereka juaranya. Jadi jangan disamakan. Cukup mereka melengkapi adminitrasiranya saja," kata Adhmad, di Jakarta pada Sabtu (2/5).

Apalagi dalam momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardknas) yang diperingati di tengah suasana pandemi wabah corona virus baru (Covid-19), maka sudah selayaknya pemerintah mengapresiasi pengabdian para pahlawan tanpa tanda jasa itu.

"Hari ini (2 Mei) kita memperingati hari pendidikan nasional, kita berikan yang terbaik untuk mereka agar dunia pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang," sebut legislator Partai Demokrat ini.

Mantan bupati Rokan Hulu dua periode ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh guru dan tenaga pendidik di tanah air, tanpa membedakan statusnya apakah PNS maupun honorer, yang telah berjasa dalam mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa ini.(fat/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Anggota DPR RI Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer jadi PNS tanpa TES.r

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Dapil Riau II, Achmad, meminta pemerintah segera mengangkat para guru honorer nonkategori menjadi PNS. Terutama bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun ke atas.

Anggota DPR RI Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

Menurut Achmad, para guru dan tenaga pendidik berstatus honorer ini sudah punya pengalaman dan memiliki masa pengabdian yang lama, sehingga pantas dijadikan PNS tanpa harus mengikuti ujian seperti pelamar umum.
"Logikanya begini, mereka guru honorer 35 plus ini diadu ujian pakai komputer dengan anak milenial tentu mereka kalah. Tetapi secara pengalaman mereka juaranya. Jadi jangan disamakan. Cukup mereka melengkapi adminitrasiranya saja," kata Adhmad, di Jakarta pada Sabtu (2/5).

Apalagi dalam momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardknas) yang diperingati di tengah suasana pandemi wabah corona virus baru (Covid-19), maka sudah selayaknya pemerintah mengapresiasi pengabdian para pahlawan tanpa tanda jasa itu.

"Hari ini (2 Mei) kita memperingati hari pendidikan nasional, kita berikan yang terbaik untuk mereka agar dunia pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang," sebut legislator Partai Demokrat ini.

Mantan bupati Rokan Hulu dua periode ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh guru dan tenaga pendidik di tanah air, tanpa membedakan statusnya apakah PNS maupun honorer, yang telah berjasa dalam mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa ini.(fat/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

"VAKUMNYA PENDIDIKAN DAERAH DITENGAH PANDEMIC COVID-19, BISA MEMICU LOST GENERATION"

Opinion by writer

                       Nukman, M.Si.

Penulis adalah
Nukman Mukhtar
Alumni Magister Sains
Kebijakan Publik.

Kebijakan Pendidikan yang dikeluarkan Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim melalui surat email dll rupanya begitu begitu saja, kurang ditanggapi dan diseriusi, seakan akan dan seolah olah saja ditataran implementor kita,  tidak begitu dihiraukan oleh sejumlah elit pendidikan di daerah selama tanggap darurat non bencana alam Corona Viruse Disease (Covid-19), guna mengajak semua pemangku pendidikan daerah untuk memaksimalkan edukasi melalui daring, luring, webinar , zoom meeting dll serta jasa online with high techno edukatif yang ada, penulis bisa memastikan itu dari pengamatan dan analisis selama masa covid ini berlangsung, sederhananya misalnya di kota maupun kabupaten atau daerah kita masing masing tatkala keluar kebijakan stay home, work for home, dll langsung passive without action hanya icon itu dan gregetannya nol dilapangan dan media,  bahkan terasa hambar dan omong kosong selama pandemik berlangsung.

Salah satu contoh misalnya memanfaatkan media radio dan media televisi lokal maupun regional untuk dimanfaatkan dalam penyebarluasan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, wawasan dan horizon warga sekitarnya terutama warga pendidikan yang dipimpinnya tidak hanya penugasan online with gurunya,

Harusnya dinas bikin MOU dengan penguasa televisi dan radio lokal yang ada untuk membantu penugasan online yang dilakukan tenaga pendidik dijajaran yang dipimpinnya bukan malah kosong melompong begini, khan ada anggaran.

Jika sudah terkoneksi maka seluruh perangkat dan piranti bebas mengakses ilmu pengetahuan dan wawasan serta berdialektika action dalam proses belajar mengajar yang menyenangkan melalui televisi dan radio lokal yang ada tanpa harus membeli android atau menghabiskan uang saku buat voucer paket internet dll.

Jadi, siswa dan gurunya pasti tau apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya dalam membelajarkan anak anak bangsa dengan murah mudah praktis serta efisien selama wabah korona menghinggapi kita semua.

mengakses layanan melalui teknologi alternatif seperti radio dan televisi sebenarnya sangat bagus dan alternatif terbaik saat ini, apalagi kita sudah sama sama memiliki android yang canggih ditangan kita masing masing dengan sejumlah fitur dan aplikasi yang sangat menarik, tentu akan membantu mempermudah mendapatkan jaringan dan akses radio maupun tv lokal setempat, dimana posisi kita dalam posisi menjaga jarak antara satu dengan yang lain work from home, social distancing, dan psbb.

 Situasi kondisi ini hanya dimanfaatkan untuk berdiam diri saja. Sementara di kota kota lain terlaksana dengan baik , hanya kita saja yang malas memanfaatkan tekhnologi didekat n sekitaran kita.

Para ilmuwan kesehatan memprediksi pandemik ini belum bisa berakhir dengan mudah mewabahnya, mereka menilai jika pola hidup dan perilaku ummat manusia dibumi belum menunjukkan bisa berubah seperti membiasakan pola hidup sehat dan lain lainnya termasuk mengubah kultur dan persepsi maka pandemik covid diprediksi bakal lama dan terus mengintai kita sepanjang saat dan waktu.

Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim melalui rilisan terbaru menyatakan akan memperpanjang masa darurat untuk dunia pendidikan RI bahkan hingga akhir tahun ajaran ini. Ini menandakan perluasan wabah sudah sangat serius dimata ellite kita dan saatnya kita selaki rakyat yang wajib taat kepada pemimpin mentaatinya termasuk menjalankan keinginan dan harapan serta cita-cita mas menteri yang mulia melalui kebijakannya.

Hemat saya yang terjadi ini Kepala Dinasnya hanya keluarkan himbauan tanpa adanya follow up program di lapangan yang bisa di monev pada akhirnya sudah sejauhmana output input proses serta outcomes selama pandemik berlangsung, itu harus ada laporan jangan sampai kendor dan
ikut ikutan lemas berpuasa menjadikan ibadah sebagai kambing hitam alibi juga tidak baik dan dengan alasan covid, tidak semua tetapi hampir rata - rata pemangku kepentingan terkait implementasi kebijakan publik pendidikan kini banyak yang hambar bahkan mau seakan akan mau mati suri saja adanya.

Solusinya saat ini, kepala dinas itu harus mengeluarkan kebijakan menindaklanjuti kebijakan mas menteri di pusat agar proses kbm itu tetap berjalan sesuai keadaan.

Tidak cukup dengan keluarkan himbauan agar tetap berada dirumah ditambah pemberian tugas tugas yang menumpuk kepada peserta didik , itu sangat jauh panggang dari api mewujudkan kualitas dan mutu pendidikan. Cara belajar daring dan luring onl itu membutuhkan media media lain yang menopangnya sebab sifatnya murah dan efisien serta tidak memerlukan biaya yang sangat tinggi.

Kekhawatiran kita saat ini anak anak blunder dengan android dan guru terhipnotis dengan keadaan sementara kasek sibuk dengan urusannya yang tidak selesai selesai sedangkan pengawas dan kadisnya sibuk meningkatkan elektabilitas namun nihil terobosan, giat giat yang diteladani dan diharapkan akan sangat membantu progress edukatif itu sendiri.

Kekhawatiran tambahan saya adalah kita akan mengalami lose knowledge and value of human beings selama pandemic covid-19.Pemerintah daerah mestinya mengetahui tentang kemajuan pendidikan online yg sudah diinstruksikan oleh kementerian pendidikan, agar sejauh mana perkembanganya selama pandemik C19. terkait media radio & televisi lainya itu sebenarnya sngat bermanfaat untuk memberikan edukasi kepada anak anak didik, guru pembelajar dan pengawas sebagai supervisor belajar merdeka saat sekarang. Tapi mau nggak pemerintah terkait ingin memanfaatkan media itu?


Pemda harus punya political will dan regulation well guna menyangga kebijakan sentral bukan malah melakukan pembiaran dan masa bodoh akan fakta dan kenyataan di lapangan, segeralah berfikir strategis taktis mengambil kebijakan yang berguna bagi publik agar keberadaannya sangat dirasakan oleh dunia pendidikan di daerahnya.

Saya yakin saat ini tidak ada sekolah yang memanfaatkan radio dan televisi lokal yang ada semacam swara mahardika, Lombok FM, Sumbawa FM, Dompu FM, BIMA FM, Radio Mbojo dll untuk dijadikan sebagai wahana belajar dan edukasi dan justru saya melihat banyak yang pasif secara massive selama masa pandemik ini berlangsung, semoga kadisdikbud dimanapun berada bisa link and match dengan sistim dan keadaan yang force majeure bukan memanfaatkan situasi ini untuk libur dan kehabisan fikiran untuk berkreasi menyiapkan generasi gemilang dan membangun serta menguatkan indeks sumber daya manusianya melalui pemanfaatan sumber daya pendukung apa saja dilingkungan sekitarnya.

Semoga Covid-19 cepat berlalu dan kita tetap semangat berusaha dan berikhtiar sebagai khalifah fil ardh dan masa masa kritis ini tidak mematikan nyali, usaha dan kreatifitas kita dalam melayani publik dengan sesungguhnya layanan bukan sebaliknya, sebab semua yang kita lakukan saat ini adalah modelling untuk anak cucu kita mulai dari yang duduk dibangku PAUD, TK, SD,SMP hingga SMA, jika saja transfer ilmu dan science with technology dari kita semua secara mumpuni tidak all out dilakukan maka bukan tidak mungkin 'lost - generation' yang dikhawatirkan akan benar benar menimpa anak bangsa yang pada akhirnya kita sudah tidak memiliki lagi generasi penerus yang melanjutkan perjuangan kita sebagai para orang tuanya, sadarilah ini semua, sepele dan sangat tidak terasa adanya.

Selamat berpuasa
Semoga berkah.....
Dan Mohon Maaf Lahir Bathin🙏