Cari Blog Ini

Selasa, 31 Maret 2020

" Catatan FITRA atas Pidato Presiden tentang Langkah Perlindungan Sosial & Stimulus Ekonomi Menghadapi Dampak Covid-19”


Oleh: Misbah Hasan

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
Pertama, kami apresiasi komitmen pemerintah menyediakan anggaran covid-19 cukup 
besar, sekitar Rp 405,1 T, tapi ini bukannya tanpa resiko. Resiko pertama, terkait penyediaan 
besaran anggaran tsb. saat ini realisasi Pendapatan Negara baru mencapai 216,6 T (9,7% 
dari target APBN). Ini artinya, kas negara sedang minim). Belum lagi per Maret 2020 Belanja 
Negara sudah mencapai Rp 279,4 T.
Kedua, pemerintah mengandalkan SiLPA APBN tahun lalu yang sebesar Rp 46,4 T. Ini jelas 
tidak mencukupi. Apalagi kondisi perekonomian yang terkoreksi saat ini, misal dari aspek 
penerimaan perpajakan, PNBP, dll. Pemerintah musti mencari pendanaan dari sumber lain. 
Utang sepertinya akan menjadi alternatif pertama. Hal ini terlihat dari perubahan defisit 
anggaran yang dibuka di atas 3%. Ini yang harus dikontrol juga. Jangan sampai kebijakan 
utang akan menimbulkan masalah di tahun-tahun berikutnya. Pun tetap menggunakan 
alternatif utang, maka sebaiknya pemerintah lebih memaksimalkan mekanisme utang swasta 
dalam negeri. 
Ketiga, Dg besaran anggaran yg disediakan, pasti rentan penyimpangan. Untuk itu, 
pemerintah harus menyediakan media informasi pelaksanaan anggaran yang bisa dipantau 
oleh masyarakat setiap saat. Organisasi Masyarakat Sipil juga bisa melakukan audit sosial 
terhadap pelaksanaan penanganan covid-19 ini nantinya. Peran lembaga pengawas sangat 
krusial dalam monitoring dan audit pelaksanaan penanganan covid-19. Audit yang dilakukan 
oleh APIP, BPK, dan KPK harus dipublikasikan kepada masyarakat. 
Informasi terkait proses dan mekanisme realokasi anggaran juga penting disampaikan 
kepada publik. Seperti anggaran bersumber dari mana? Diperuntukan untuk apa? Dan 
bagaimana pertanggungjawabannya?
Termasuk memberikan kejelasan sumber Alokasi 405,1 T. 
Sementara ini, pemerintah telah menginformasikan alokasi anggaran 255,1T dr penghematan 
belanja K/L, TKDD dan realokasi dana Bencana. Tersisa 150T, pemerintah perlu jg 
menginformasikan sumber anggarannya. 
Jadi informasi yang disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan K/L pendukung tidak hanya 
jumlah korban, tapi penggunaan anggaran hingga saat ini berapa dan untuk apa saja.
Keempat, Utk daerah, kondisi fiscalnya tidak jauh berbeda dengan pusat, apalagi daerah 
masih sangat tergantung fiscalnya dari transfer pusat, DAU, DAK, DBH, Dana Desa. 
Proporsinya rata2 hingga 70-80% untuk Kab/Kota seluruh Indonesia. Kalau hanya 
mengandalkan PAD, saya yakin daerah tidak mampu. Untuk itu, realokasi Belanja

Barang/Jasa dan Belanja Modal sangat penting, misalnya: Jasa Perkantoran, ATK, Belanja 
Perjalanan Dinas, Makan Minum, dan program-program yang tidak prioritas musti dipangkas 
untuk penanganan covid-19.
Kalau hitungan FITRA, berdasarkan APBD Realisasi 2018 Provinsi/Kab/Kota seluruh 
Indonesia, kalau Belanja Barang/Jasa-nya direalokasi sebesar 30%, akan tersedia anggaran 
sebesar Rp 79,2 T, sedangkan untuk realokasi Belanja Modal hingga Rp 60,9 T. 
Kelima, Intinya, transparansi alokasi dan realokasi anggaran penanganan covid-19 sangat 
penting, demikian juga akuntabilitas penggunaannya. 
CP: 
Misbah Hasan Sekretaris Jenderal FITRA (0822-1171-3249)

Penulis Sekertaris Jenderal FITRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar