Cari Blog Ini

Kamis, 30 April 2020

WASPADA PENUMPANG GELAP ATAS NAMA BENCANA

Berita by admint
                    By. Nukman, M.Si.
Opini



Oleh Nukman HMT
Ketua Dewan Pengurus FGII NTB

MERESPONS mewabahnya Covid-19, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020. Perppu itu terkait dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional .

Anggaran yang disiapkan   sebagai dana paket stimulus mencapai Rp 405,1 trilliun. Alokasinya untuk pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), insentif perpajakan (Rp 70 triliun) , jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), serta bantuan kesehatan (Rp 75 triliun).

Sejak awal, saya menangkap kesan abu- abu dalam Perppu tersebut. Dari postur anggaran yang digelontor kan, Perppu lebih bertujuan mengatasi darurat ekonomi.

Nilainya lebih dari 50 persen, yaitu 220 triliun. Itu gabungan dana pemulihan ekonomi dan insentif perpajakan. Padahal kita sedang mengalami darurat kesehatan nasional akibat pandemi Covid-19. Dana kesehatan hanya Rp 75 triliun.
Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin dana sebanyak itu tepat sasaran? Tidak menjadi bahan Bancakan oknum dilingkaran kekuasaan. Hukum korupsi selalu begitu. Korupsi selalu menyertai kemana uang mengalir. Penumpang gelap atas nama bencana harus diwaspadai.
Perppu 1/2020 punya implikasi yang sangat serius. Betapa tidak Perppu bisa memangkas hak sejumlah lembaga negara. Termasuk menghilangkan hak pengawasan dan hak budgeting DPR. Juga, menghilangkan kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan negara hingga mengabaikan kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK.


Anggaran yang disiapkan sebagai dana paket stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Alokasinya untuk pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), insentif perpajakan (70 triliun), jaring pengaman sosial (110 triliun) serta bantuan bidang kesehatan (75 triliun).

Sejak awal saya menangkap kesan abu-abu dalam Perppu tersebut. Dari postur anggaran yang digelontor kan, Perppu lebih bertujuan mengatasi darurat ekonomi. Nilainya lebih dari 50 persen, yaitu Rp 220 triliun. Itu gabungan dana pemulihan ekonomi dan insentif perpajakan. Padahal kita sedang mengalami darurat kesehatan nasional akibat pandemi Covid-19. Dana kesehatan hanya Rp 75 triliun.

Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin itu tepat sasaran? Tidak menjadi bahan Bancakan 
Oknum dilingkaran kekuasaan. Hukum korupsi selalu begitu. Korupsi selalu menyertai kemana mata uang mengalir. Penumpang gelap atas nama bencana harus diwaspadai.

Perppu 1/2020 punya implikasi yang sangat serius. Betapa tidak Perppu bisa memangkas hak sejumlah lembaga negara. Termasuk menghilangkan hak pengawasan dan hak budgeting DPR. Juga, menghilangkan kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan negara hingga mengabaikan kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK.
Disisi lain, Perppu memberikan kekuasaan yang sangat luar biasa besar kepada menteri keuangan. Mulai hak menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib dan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman hingga menentukan hibah.
Dengan alasan kegentingan yang memaksa, semua kewenangan itu diambil alih oleh pemerintah. Dalam pasal 2 ayat 2 Perppu dinyatakan ketentuan lebih lanjut tentang kebijakan keuangan negara diatur dengan peraturan menteri keuangan, parahnya lagi, Perppu 1/2020 memberikan hak imunitas bagi pengambil kebijakan dalam mengelola keuangan negara.
Mereka tidak bisa di proses hukum meskipun nantinya akan timbul persoalan kerugian negara.
Coba simak pasal 27 Perppu, Ayat (1) berbunyi:" biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Lalu Ayat 2: "Anggota KSSK, sekertaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK serta LPS dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Jika dalam pelaksanaan tugas di dasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Pasal (3):" Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".
Perppu ini jelas sangat berbahaya atas nama bencana negara akan beranjak menjadi otoriter. Saya memprediksi, Perppu ini sangat disetujui oleh dewan perwakilan rakyat sebab lebih dari 65 persen kursi di parlemen dikuasai oleh koalisi pemerintah.

Dalam kondisi seperti itu, rasanya, kita sulit berharap pada pengawasan DPR. Begitu pula KPK. Sebab pasca revisi UU KPK, lembaga itu tampak nya lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
Karena itu diperlukan pengawasan publik secara aktif agar dana stimulus Rp 405,1 trilliun tersebut tidak disalahgunakan. Penumpang gelap atas nama Covid-19 harus disingkirkan.


Nukman, M.Si.
Alumni Kebijakan Publik, Universitas Wijaya Putra Surabaya
Angkatan Tahun 2010

MAJU SEBAGAI BALON BUPATI BIMA, ARIFIN SUDAH KOMUNIKASI DENGAN SEJUMLAH PARPOl

Berita by admint

Balon Bupati Bima, Drs H Arifin MM (topi Hitam). SC.ChannelsDok

KABUPATEN BIMA - Maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Bima Priode 2020-2025 Drs H Arifin MM mendaftar pada Partai Demokrat. Tidak hanya berhenti disitu saja, ia bersama timnya turun disetiap Desa untuk meminta dukungan pada Masyarakat untuk memilihan dirinya sebagai Bupati Bima pada Pilkada serentak bulan Desember 2020.

Walaupun sudah munculnya beberapa nama Bakal Calon (Balon) saat ini, itu tidak menghentikan Arifin untuk merebut hati Rakyat.

Saat jumpa Pers dengan beberapa Awak media di Hotel teranama di Kota Bima Minggu 19 april 2020, Arifin yang di dampingi oleh timnya, ingin menunjukan keseriusannya pada masyarakat Kabupaten Bima untuk maju sebagai Bakal calon Bupati Bima.

Arifin menyatakan, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat,  ia bersama tim sudah turun di tiap Desa untuk menyampaikan beberapa poin penting tujuan ia ingin maju sebagai Balon Bupati Bima. Bahkan dengan keseriusannya untuk bertarung di Pilkada nanti, Ia sudah mendaftarkan di Partai.

"Saya serius maju sebagai Calon Bupati,  bahkan saya sudah mendaftar di Partai Demokrat di Provinsi," jelasnya minggu (19/4/2020).

Diakuinya,  saat ini ia bersama Konsultan Politiknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pengurus partai.  Dan bahkan sejumlah partai saat ini sedang melakukan Survei.

"Kami sedang melakukan kominikasi dengan Partai PAN, Gerindra,PPP dan sejumlah partai lainnya. Dari sejumlah partai itu belum resmi memberikan rekomendasi menjadi saya calon Bupati,  masih menunggu hasil survey masing-masing partai," akunya.

Didamping Konsultan Politiknya,  Arifin memaparkan sejumlah konsep dibidang pendidikan yang berskala internasional,  dalam menjalankan konsep tersebut harus menerapakan Budaya Lokal yang dimiliki oleh Daerah.

"Menerapkan keraripan lokal untuk menjebatani kemajuan peserta didik , masyarakat pertanian, dan  perternakan  dalam satu media yang menerapkan konsep action( lerning ) praktek 60 persen dan belajar teori 40 persen dengan membentuk litbang untuk kepentingan kemajuan pendidikan yang mewakili di bidang sayen, teknologi dan pengembangan, standar pendidikan yang mengacu dan berkesesuain dengan kearipan lokal, kesimpulan dari penerapan pendidikan bertarap Internasional di kabupaten Bima adalah tujuanya dapat melahirkan puta putri bangsa khususnya di kab Bima  dan masyarakat pertanian dapat menjawab kerawanan pangan ( kebutuhan sosial ) dalam bentuk sandang ,pangan dan papan dan dapat menjawab juga melahirkan podak prodak bukan hanya berkwalitas akan tetapi juga bagaimana kab Bima melahirkan prodak prodak berteknologi yang dapat menjawab dgn prodak pertanian ,perikanan, dan perternakan dapat menjawab kesehatan masyarakat demikian konsep tsb di wacanakan sebagai kelanjutan penerapan program yang sebenernya khususnya di kab Bima," kata Arifin menjelaskan soal pendidikan.


Sedangkan program kerja untuk  Pemerintah,  lanjutnya, ia akan berkonsentrasi untuk membangun Daerah dengan memberikan kesejahteran pada masyarakat dibidang Infrastruktu dibidang pertanian, serta memajukan masyarakat bidang perikanan dan Kelautan dengan membangun Dermaga dan membangun rumah untuk warga.

"Membangun Irigasi untuk perkebunan kering dan di lahan pertanian basah, Membangun lahan pertanian, perternakan dengan sistem cluster dan penerapan teknologi molecular farming serta industri pertanian dan perternakanya, membangun pelabuhan untuk nelayan dan industri perikanan serta Industri hasil lautnya, membangun perumahan rakyat petani , nelayan dan pelerja (buru), dan membangun industri pariwisata, dgn konsef ,wisata kebugaran dan spiritual. konsepnya sudah saya siapkan semua," katanya

(SC Channels 001)

Senin, 27 April 2020

HJ.RAMLAH, IBUNDA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI TUTUP USIA


SC.Channels, Innaalillahiwainnailaihiroojiuun, kabar duka datang dari keluarga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Ibunda dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. H.Anwar Usman, SH.MH., yakni Hj. Ramlah binti A.Hamid tutup usia, senin (27/4) sore, bakda ashar.

Adik kandung Ketua MK, Muhdar mengatakan, saat ini jenazah Bunda disemayamkan  di jalan pahlawan Amahami , Kelurahan Dara, Kota Bima. Namun berdasarkan kesepakatan keluarga , akan dikebumikan di tempat kelahirannya di TPU Desa Rasabou Kecamatan Bolo.

Lanjut dia, informasi lebih lanjut Ketua MK akan tiba di Bima besok , selasa (28/4). "Tetapi belum diketahui secara pasti apakah akan menggunakan helikopter atau pesawat", jelas Muhdar, saat dikonfirmasi di RT 02 RW 02 Desa Rasabou, sekitar pukul 19.00 wita.

Sambungnya, ibunda Hj. Ramlah wafat dalam usia 108 tahun. Almarhumah adalah istri dari almarhum H.Usman bin Arahim  sedangkan Hj.Ramlah merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Dirinya, berharap kepada seluruh keluarga dan handai tolan agar menyempatkan waktu untuk berdoa semoga ibunda tercinta meninggal dalam keadaan khusnul khatimah, tutupnya.

(SC.001)

Bupati Minta Camat Dan Kades Salurkan JPS Bima Ramah Secara Efektif



SC.Channels, – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, (IDP) saat peluncuran pertama Jaring pengaman sosial (JPS) Bima Ramah meminta kepada Camat dan Kepala Desa di 191 desa, untuk memastikan penyaluran JPS Bima Ramah tepat sasaran, dan masyarakat yang sudah menerima PKH, tidak diperbolehkan menerima JPS Bima Ramah, bantuan JPS NTB Gemilang, bantuan lansung tunai (BLT) berupa Bansos dari pusat dan bantuan BLT dari Desa. 
“Saya minta Camat dan Kepala desa untuk mengawasi pendistribusian JPS Bima Ramah, bagi yang sudah terima PKH tidak diperbolehkan mendapatkan, termasuk bantuan penanganan Covid dari Provinsi dan Pusat, dan pastikan bantuan itu efektif” tegas Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) Pada hari Senin, tanggal 27 April 2020
Bupati IDP memastikan bahwa penerima JPS Bima Ramah, bukan merupakan penerima PKH bukan penerima bantuan pangan non tunai dan BLT dari Pusat bukan penerima JPS NTB Gemilang yang diluncurkan oleh Provinsi NTB dan bukan penerima BLT dari Desa. 
“Penerima JPS ini hanya 100 kk per desa di 191 desa yang ada, bagi desa-desa yang memiliki langsung pasien cover 19 agar ditambahkan jumlah penerimanya,” terangnya.
Bupati IDP mengimbau kepada seluruh masyarakat, mengigat penyakit Covid – 19 yang dihadapi bersama hari ini, untuk itu, ia mengajak semua supaya sama-sama bersabar menghadapi pandemi Dunia COVID-19.
“Mari kita mengedepankan hati yang tulus dan ikhlas dalam bekerja, jangan saling menyalahkan satu dengan yang lain, karena kita yakin tidak ada yang mampu melewatinya kecuali tentunya dan takdir dari Allah SWT,” Demikian tegas IDP
Masih menurut IDP, dalam rangka pelaksanaan program JPS ini, ia harapkan adanya terbukaan, kemudian kepada seluruh dinas yang bertugas untuk memastikan menyerah barang di masing-masing kecamatan dan desa berlangsung dengan aman dan baik.
“Dalam rangka Penerima bantuan harus disertai dengan administrasi yang lengkap, agar kita semua didalam menyelesaikan tugas ini amanah, betul-betul dapat kita bertanggung jawabkan tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat,” imbuhnya. (SC Channel-03)

Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari Bersurat Ke Presiden RI terkait COVID-19 : "Pak Jokowi, jangan biarkan rakyat menangis"

Berita by admint

Mantan Menkes RI, Siti Fadillah Supari


SC.Channels,-
Pak Jokowi yang terhormat,
Bersama surat ini saya dari dalam penjara, izinkanlah menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap bangsa kita yang sedang menghadapi wabah corona ini.
Lewat surat ini juga, izinkan saya menyampaikan beberapa masukan usulan beberapa hal yang sederhana saja,– untuk memperkuat kebijakan bapak yang sudah bapak tetapkan dalam mengatasi wabah corona ini.
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada bapak atas pendirian bapak tidak serta merta menetapkan Situasi Darurat Nasional dan tidak memberlakukan lock down seperti yang dilakukan di beberapa negara lain. Itu keputusan yang bijaksana untuk rakyat dan bangsa Indonesia.
Saat ini tujuan kita yang utama adalah menghentikan penularan wabah corona sehingga dapat menurunkan angka kematian. Menurunkan penularan akan efektif bila pertama-tama dilakukan screening massal serentak. Kalau tidak bisa semua wilayah, kita bisa memilih daerah dengan zona merah saja.
Di zona merah itu perlu dilakukan deteksi dengan screening massal serentak, mencari mana yang positif dan mana yang negatif. Pisahkan yang positif. Dari yang positif ini ada yang simptomatik atau bergejala dan ada 90 persen yang asimptomatik atau tidak bergejala,– inilah kemudian bisa menularkan ke orang lain. bila sudah terpilah, maka bisa dilakukan PSBB dengan aman.
Tapi kalau belum dilakukan screening maka kemungkinan terjadi penularan di area PSBB masih sangat mungkin.
Misal satu orang dalam keluarga positif dan asimptomatik apakah tidak tertular pada anggota keluarganya? Kalau rumahnya besar satu orang satu kamar bisa tidak menular.
Tapi karena tidak tahu mana yang positif dan mana yang negatif maka kalau pas waktu makan akan kumpul bersama. Apalagi kalau rumah kecil 45 meter persegi ada berisi 5 orang apakah bisa tidak tertular?
Maka screening massal serentak pada zona merah adalah sangat penting. Jika penularan turun maka otomatis angka kematian juga ikut turun.
Mohon maaf Pak, untuk itu kita membutuhkan alat rapid test yang sensitif dan false negatifnya rendah. Sebaiknya rapid test yang digunakan adalah yang molecular base. Agar tidak buang waktu dan biaya karena harus tes berulang-ulang, sementara penyebaran berlanjut.
Primer atau reagen pada PCR untuk mendeteksi virus sebaiknya menggunakan primer atau reagen yang kita buat sendiri berasal dari virus corona strain Indonesia, agar deteksinya lebih valid, ketimbang pakai yang dari luar yang belum tentu cocok dengan virus yang ditemukan di Indonesia. BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) telah mulai melakukan ini.
Pak Jokowi yang baik, jangan biarkan rakyat kita menangis. Perintah bapak untuk segera memenuhi kebutuhan dasar bagi rakyat di dalam wilayah PSBB sudah sangat jelas. Namun, di tingkat bawah saat ini masih belum bisa merasakan kebijakan tersebut.
Saya dengar bantuan sosial belum diterima sebagian besar rakyat kita. Padahal rakyat sudah lebih sebulan harus tinggal di rumah dan tidak bekerja sebulan sebelum PSBB diberlakukan.
Mohon maaf Pak, rakyat kita butuh kerja hanya untuk bisa makan setiap hari. Sementara itu sampai saat ini dapur-dapur umum belum serius didirikan oleh para lurah dan kepala desa.
Dengan adanya PSBB di beberapa daerah, mohon sangat ada monitoring dan evaluasi di daerah-daeah tersebut,–apakah kebijakan pak Presiden soal bantuan sosial sudah sampai pada rakyat yang membutuhkan?
Apakah dapur-dapur umum sudah berdiri di setiap kelurahan dan desa? Demikian halnya dengan rumah-rumah karantina buat ODP dan PDP yang seharusnya sudah ada di tingkatan desa dan kelurahan.
Oh iya pak, setahu saya Kementerian Kesehatan punya bidan-bidan desa yang barusan menjadi CPNS beberapa waktu lalu.
Mereka punya jadwal rutin Posyandu. Mereka juga sudah biasa door to door memeriksa kesehatan rakyat di desa. Bidan desa dan posyandu bisa jadi salah satu ujung tombak monitoring dan evaluasi maupun untuk screening.
Pak Jokowi yang baik, kepada bapaklah kami semua rakyat Indonesia menggantungkan keselamatan masa depan bangsa dan negara ini. Semoga kita bisa secepatnya menang dari wabah corona. Jangan ragu tetaplah yakin Allah SWT akan menolong kita semua
Hormat saya
Jakarta, Rutan Pondok Bambu,
Jumat, 24 April 2020
Siti Fadilah Supari

Minggu, 26 April 2020

PEMKAB BIMA RESMI LUNCURKAN JPS BR ATASI SIDE EFFECT COVID-19

Berita by admint

Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti, SE
tengah menyampaikan arahan JPS, tadi pagi, senin 27/4, di halaman pemkab.


SC.Channels,- Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya menggelar giat pelepasan jaring pengaman sosial (JPS) sebagai upaya penanggulangan dampak pandemik Covid-19 yang tengah mengglobal itu dihalaman Pemkab Bima, senin (27/4) waktu setempat. Sebagai langkah awal pelepasan itu akan dimulai di lima kecamatan yakni Bolo, Madapangga, Sanggar, Donggo dan Soromandi.

Bantuan ini disalurkan berdasarkan data yang telah di ajukan pemerintah desa dan telah di disalurkan sejak hari ini dan akan disalurkan setiap hari. Demikian disampaikan Bupati Bima Saat ditemui depan Kantor Pemda saat pelepasan Sembako, pada Senin(27/04).

Kata dia, bantuan bagi masyarakat melalui JPS Bima ramah disalurkan hari ini, untuk lima kecamatan Bolo, Madapangga, Donggo, Soromandi, dan kecamatan Sanggar,". kata Bupati depan para awak media.

Selain itu, bantuan di tengah Covid_19 ini ada dari Bansos kementrian sosial, Jps Gemilang NTB, dan Bantuan langsung Tunai (Blt) dari dana desa,". ungkap Bupati Bima.
Sambung Bupati, JPS Bima ramah berupa sembako dan akan disalurkan setiap hari sejak saat ini. Saat ditanyakan agar data barang yang disalurkan ini, Ibu bupati Bima meminta untuk konsultasi dengan Kadis Sosial,". Jelasnya saat itu.
Dirinya berharap agar bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Bima dalam wabah Covid_19. Selain itu, Bupati Bima menghimbau agar kepada para Camat Mampu mengawal bantuan JPS Ramah ini,"
Bupati sangat mengharapkan penerima bantuan ini benar benar orang yang sangat membutuhkan, bukan orang yang datanya ada dimana mana dan selalu dapat apa saja dari pemerintah. Sebagai langkah awal dimulai dulu dari wilayah barat, dan akan disusul wilayah lainnya sebagai upaya untuk mensiasati juga moda trasportasi pengangkutnya dari dan ke tempat tujuan.

" jangan sampai JPS Bima Ramah ini diterima oleh Kepala Desa, warga yang mampu, beserta stafnya, beserta keluarganya, dan warga warga yang mendapatkan PKH, dan bantuan lainnya , jangan sampai dapat JPS Bima Ramah, pokoknya jangan sampai overlapping,tambahnya.


Jika JPS Bima Ramah ini diperuntukkan bagi 100 Kepala Keluarga maka se Kabupaten Bima akan terdistribusikan paket itu sebanyak lebih kurang 19.100 KK, itu berdasarkan kalkulasi 100 x 191 desa.


Pantauan SC Channels sejak tadi pagi hingga terik mentari halaman pemkab bima hari ini begitu padat dan ramai bahkan fulled up dengan truck pengangkut sembako jps yang akan meluncur pada setiap kecamatan yang ada. Dan langkah awal di lima kecamatan dan akan disusul kemudian untuk kecamatan lainnya.


JPS Bima Ramah ini merupakan gagasan Bupati dan Wakil Bupati Bima dalam membantu masyarakat Kabupaten Bima yang terkena dampak sosial dan ekonomi akibat side effect Covid-19 yang berdasarkan data yang diajukan oleh kepala kepala desa se Kabupaten Bima berdasarkan hasil kajian dan analisa pemdes di desa masing masing tentang status dan kategori serta kelayakannya yang tentunya calon penerimanya diharapkan Bupati tidak overlapping dan tumpang tindih adanya.


Ketua FGII, Nukman pada SC Channels sangat mengapresiasi langkah Bupati dan Wakil Bupati Bima sebagai sebuah solusi yang sangat paten saat ini dengan meluncurkan JPS Bima Ramah.

" iya ini luarbiasa dan sangat bermanfaat untuk semua, dan mudah mudahan tepat sasaran  jangan sampai yang menerima JPS dari Pemdes nanti orang orangnya, atau keluarganya sedangkan yang diajukan dalam data tidak menerima jangan sampai hal itu terjadi., atau sebaliknya secara riil mampu namun ada nama, ya kalaupun ada sebaiknya jangan dinikmati berikan yang lebih berhak menerimanya, kata Nukman.

Masih dengan Nukman, dirinya sangat berharap kepada dinsos untuk mengevaluasi seluruh rangkaian ini termasuk ikut bertanggungjawab atas mutu dan kwalitas sembako yang terbagikan itu dan  sangat berharap para desa termasuk Camat agar pro aktif ikut mengontrol terdistribusinya dengan baik dan  amanah dalam membagikan paket JPS Bima Ramah itu ke sasarannya bila perlu semua elemen ikut kontrol hingga ke RT dan RWnya apa benar si penerima itu benar benar yang punya nama , sebab jika tidak amanah nama Bupati dan wakil Bupati beserta OPD nya bakal tercemar oleh ulah kalian di desa masing masing. Saya minta kepada rekan - rekan polisi pamong praja termasuk linmas desa untuk ikut mengontrol jangan sampai bantuan paket BR salah sasaran, kata Nukman.

" Berhati hatilah terhadap bantuan itu, jangan kasih rusak nama kepala daerah dan Dinas terkait serta bekerjalah dengan amanah, apalagi kegiatan ini dibulan suci, niatkan untuk membantu warga yang benar benar "darere" - ncokki ada namanya jangan main alihkan atas prinsip like and dislike dan "ta sirimpa pahala" pungkas nukman mengingatkan para kades dan TKSK tiap desa yang akan mengawal program JPS sebagai sekedar penopang hidup warga yang terpapar corona.

"Kalau ada kades yang sunat menyunat bantuan sembako camat harus tanggung jawab,  tutup nukman.


Beberapa Dokumentasi terkait Giat Pelepasan JPS BIMA RAMAH




Kebijakan Baru Nadiem, Antara BOS dan Integritasnya


Oleh : Amilan Hatta*)
Sudah menjadi rahasia umum penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS terjadi hampir di setiap tempat. Sejak dikucurkan tahun 2005, dana yang seharusnya digunakan untuk menujang kegiatan belajar mengajar dan memenuhi kebutuhan operasional ada saja kebocorannya.
Dalam banyak kasus, menguapnya dana BOS akibat korupsibukan hanya di level sekolah tetapi juga di tingkat pejabat birokrasi pendidikan di dinas provinsi maupun kabupaten.
Di level pejabat dinas, ada keharusan kepala sekolah menyetorkan sejumlah uang tertentu dengan alasan mempercepat proses pencairan. Setelah pencairan dana BOS juga masih ada kewajiban membayar biaya administrasi.
Sedangkan di tingkat sekolah, pengelolaan dana BOS dilakukan sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara sekolah tanpa melibatkan guru. Fungsi Komite Sekolah juga dimandulkan untuk memperlemah pengawasan.
Praktek yang paling umum dilakukan dalam menyelewengkan dana BOS adalah mark-up pembelian barang dan jasa serta mark-up jumlah peserta didik serta pengadaan alat fiktif.
Modus lain adalah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan masih kurang.  Bahkan banyak sekolah yeng memberikan honor BOS kepada guru ASN yang jumlah nominalnya sama dengan guru non ASN (honorer).
Kebijakan Baru Nadiem
Kebijakan merdeka belajar episode ketiga terkait perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ( diubah dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020) lebih menekankan pada penyempurnaan tata kelola yaitu kecepatan, transparansi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Saat ini penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan dalam tiga tahapan dan langsung ke rekening sekolah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya,dariKementerian Keuangan kepada sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi dengan empat kali penyaluran, sehingga birokrasinya panjang.
Untuk mengurangi beban administrasi sekolah, Permendikbud ini juga memangkas mekanisme verifikasi penetapan SK sekolah penerima yang semula ribet dengan berbagai persyaratan admistrasi, menjadi lebih simpel.
Penetapan SK sekolah penerima dana BOS dalam tahun 2020 ini dilakukan langsung oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan sebelumnya penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan berbagai persyaratan adminstrasi.
Adapun terkait dengan pembayaran honor guru yang sebelumnya ditetapkan terpaku pada angka maksimal sebanyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk swasta menjadi lebih fleksibel.
Yaitu, maksimal 50%(Permendikbud Nomor 8/2020) atau lebih (Permendikbud Nomor 19 /2020 – respon terhadap COVID-19) dengan catatan bahwa guru honorer tersebut terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK) pada 31 Desember 2019 dan mempunyai beban mengajar.
Alokasi lainnya yaitu pembelian buku teks dan non teks yang dulunya ditetapkan maksimal 20%, maka kebijakan baru BOS tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal untuk buku maupun pembelian alat multi media.
Penggunaan dana BOS juga mencakup komponen-komponen seperti, pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, perawatan sekolah dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, penyediaan alat multi media pembelajaran.
Dalam skema baru BOS tahun 2020 ini nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik SD dari Rp 800.000 (2019) menjadi Rp.900.000 (2020). Demikian juga SMP dan SMA. Untuk SMP dari 1.000.000 per peserta didik menjadi Rp.1.100.000 dan SMA dari Rp. 1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 per peserta didik.
Di sisi lain, kebijakan baru ini juga memperketat prosedur pelaporan BOS agar lebih transparan dan akuntabel. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah yang dulunya dilakukan secara berjenjang kepada tim BOS kabupaten dan propinsi, maka saat ini pelaporan dilakukan secara Daring/online melalui laman khusus yang disediakan Kemendikbud. Pelaporan seperti ini menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.( Lihat ; Merdeka Belajar Episode Ketiga, 10/2/2020)
Selain mekanisme tersebut di atas, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau di tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ujian Integritas Kepala Sekolah
Secara substansial program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, mendorong percepatan pencapaian Program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun yang bermutu serta mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) dan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP). (lihat : pasal 3 Permendikbud No. 80 Tahun 2015)
Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, dijelaskan bahwa BOS reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Kedua aturan tersebut memberikan kejelasanan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan membebaskan pungutan dalam bentuk apapun baik dalam satuan pendidikan negeri maupun swasta sehingga masyarakat dengan mudah menjangkau layanan pendidikan bermutu.
Skema baru BOS dalam kebijakan Merdeka Belajar 3 sekaligus merupakan momen yang tepat untuk melihat sejauh mana kapasitas kepemimpinan dan integritas seorang kepala sekolah dalam tata kelola pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpin.
Penyaluran dana yang langsung ke rekening sekolah serta fleksibilitas penggunaan yang menjadi otonomi sekolah menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah. Fleksibilitas penggunaan dana ini dapat meningkatkan kinerja pembelajaran secara keseluruhan dengan out put yang memuaskan, atau bisa jadi sifat fleksibilitas tersebut “disalah-terjemahkan” oleh kepala sekolah sehingga akhirnya terjebak dalam penyimpangan yang tidak kita inginkan. Dua kemungkinan tersebut dapat menjadi pilihan bagi para kepala sekolah.
Sebagai seorang bos pada satuan pendidikan yang dipimpin, maka seorang Kepala Sekolah haruslah memiliki ketaatan pada aturan dan kejujuran dalam bekerja. Ia memiliki komitmen yang teguh dan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjaga nilai-nilai yang diyakini. Bekerja secara jujur dan terbuka adalah prinsip yang dipegang oleh seorang kepala sekolah yang memiliki integritas tinggi.
Selamat Bapak/Ibu Guru. Selamat menikmati kebijakan Merdeka Belajar 3, sukses selalu! (*)

*) Penulis Adalah :
Tenaga Ahli A-143 Komisi V DPR RI

Sabtu, 25 April 2020

Antisipasi Meluasnya Covid_19 di Lingkup Pemkab Bima, Bupati Terbitkan Surat Edaran



SC.Channels, – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Bima, dibawah kepemimpinan Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus digelorakan. Berbagai elemen, simpul-simpul dan satuan tugas hingga ke desa-desa bergerak penuh semangat. 
Demikian pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Untuk memutus penyebaran Pandemi tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengatur jam kerja para abdi negara dan abdi masyarakat tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 014 / 018  /03.7/2020. 
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap, mengatakan, Dasar Hukum diterbitkan SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima itu, adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang, Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
‘’Dan sesuai peta penyebaran Covid-19, di Wilayah Kabupaten Bima teridentifikasi positif (zona merah), maka penerapan sistem kerja ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima perlu diatur,’’ungkap Chandra, Jumat, 24 April 20, di Kantor Bupati Bima.
Dijelaskan dalam SE itu, kata mantan Camat Woha ini, ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan menerapkan prinsip Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN dan Non ASN bekerja secara fleksibel, di kantor maupun di rumah masing-masing sampai 13 Mei 2020.
ASN yang dimaksud adalah Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah) dan Pejabat Administrator (Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang) serta Kepala Desa (Kades), tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan keadaan dan situasional.
‘’Sehingga penyelenggaraan pemerintah tetap optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,’’ungkapnya.
Pengaturan tugas kedinasan, kata Kabag Chandra, diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi tetap berjalan.
Bagi ASN dan Non ASN pada bidang pelayanan, termasuk pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Fasilitas Kesehatan / PUSKESMAS Pemerintah Kabupaten Bima,  juga yang bekerja di bidang kedaruratan, mekanisme pelaksanaan tugasnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas yang mendesak, lanjut Kabag Chandra, setiap ASN dan Non ASN yang mendapatkan giliran tugas kedinasan di rumah, sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor, dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi serta menerapkan protokol kesehatan.
‘’Pengawasan dan pengendalian bagi Pegawai yang bertugas di kantor atau di rumah, dilakukan  secara berjenjang. Melalui media informasi dan komunikasi yang tersedia. Tetap melaporkan capaian, sasaran kinerja pegawai kepada Kepala Perangkat Daerah,’imbuh Kabag, yang pernah menjadi Sekretaris Badan pada Kantor BPBD Kabupaten Bima ini (SC_03/yadin)

Hasil Chek Lapangan, Beras JPS Gemilang Dampak COVID-19 Dalam Kondisi Baik



SC.Channels,_ pihak Bulog selaku yang suplay bahan sembako JPS Gemilang Program Pemerintah Propinsi NTB untuk masyarakat Bersampak COVID-19 memastikan bahwa beras yang disalurkannya dalam kondisi baik dan bagus, serta layak konsumsi, hal itu juga menjadi atensi khusus tim Tim Dinas Sosial Provinsi didampingi Dinas Sosial Kabupaten/ Kota Bima, melakukan chek langsung kondisi beras pada hari Sabtu (25/4/2020) langsung di Gudang Bolog yang juga disaksikan oleh Kepala Bulog Cabang Bima, chek lokasi penyimpanan beras tersebut langsung di Gudang Bulog Jatiwangi, Gudang Bulog Bolo dan Gudang Bulog Dompu.
Sekretaris Dinas Sosial Propinsi NTB, H. Supratman setelah selesai chek lokasi penyimpanan beras menjelaskan, bahwa Tim penyaluran JPS Gemilang Provinsi NTB, sudah berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat penerima bantuan dampak COVID-19, sehingga masyarakat dapat merasakan kenikmatannya dari bantuan Pemerintah lebih lebih di bulan suci Ramadhan ini
Masih menurut bahwa bentuk bantuan melalui JPS Gemilang tersebut adalah berupa Sembako yakni, beras 10 Kg, telur 20 Butir, dan minyak goreng 2 liter untuk satu Kepala Keluarga.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Cabang Bima, Sawaludin Susanto membenarkan adanya kunjungan Tim JPS Gemilang dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinsos Kabupaten/ Kota Bima.
“Alhamdulillah untuk persediaan beras sudah dicek langsung oleh semua Pihak berasnya bagus dan jika tidak ada halangan Insya Allah akan disalurkan mulai pada hari senin lusa (27/04/2020).
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajudin melalui saluran WhatsAppnya menyebutkan bahwa Pagi tadi (25/4/2020) bersama Sekretaris Dinas Sosial Propinsi NTB, Drs. H. Supratman MZ, Spd. M. Pd dan Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhidin Dahlan MM, Penanggung jawab program JPS Gemilang Prov NTB, Adiman S. Pd, Kepala Bulog Cabang Bima Antok Susanto mengecek Ketersediaan stok Beras, telur di Gudang Bulog.
“Alhamdulillah beras dan telur udah siap di salurkan mulai Senin besok untuk Wilayah Kota Bima. Sementara penyaluran untuk Wilayah Kabupaten Bima kita sesuaikan dengan Jadwal penyaluran JPS Bima ramah, agar tidak tumpang tindih” ungkap Andi Sirajuddin.
Dirinyapun berharap dengan adanya bantuan ini Semoga bermanfaat bagi masyarakat penerima manfaat ditengah ujian berat Pandemi COVID-19 yang bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan. (SC-01)

JPS GEMILANG SEGERA CAIR, KADIS SOSIAL :" SEMOGA BERMANFAAT UNTUK MASYARAKAT".

Berita by admint



SC.Channels, Alhamduulillah JPS yang telah diprogramkan oleh pemerintah akan segera di eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama, program yang pernah dirilis beberapa eaktu yang lalu oleh berbagai pihak termasuk bupati bima dan kadis sosial kabupaten bima benar benar sesuai target dan rencana.

Melalui akun pribadinya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs.Andi Sirajuddin, MM memasang status terkini sekitar pukul 15.58, Sabtu 25/4

"Alhamdulillah pagi ini Sabtu 25 April  bersama Sekretaris Dinas Prov, Kadis Sosial Kota, Dan Penanggung Jawab Program JPS Gemilang Wilayah Kab Dompu, Kota Bima  Dan Kab Bima mengecek Persiapan Sembako di Gudang Bulog  menurut rencana minggu depan akan mulai di salurkan. Semoga bermanfaat bagi masyarakat.

Berikut dokumentasi Giat Ptogram Kadis Sosial Kabupaten Bima

















(SC Channels)




Rabu, 22 April 2020

Luarbiasa,, Kawinda Toi Pagi Ini Menyemprot Desinfektan Sembari Melakukan Pembagian Masker, APD dan Pengukuran Suhu Badan Warga upaya Memutus Mata Rantai Covid-19

Berita by admint


SC.Channel,- Pemdes Kawinda Toi bersama BPD dan staff serta Babinkamtibmas pagi ini, kamis (23/4) melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan di rumah rumah warga Desa Kawinda Toi sebagai langkah pre eventif menanggulangi meluasnya penyebaran  Corona Viruses Diseased (Covid-19) yang disaksikan oleh Muspika dan Ketua Gugus Terpadu Covid dari PKM Tambora.

Kegiatan ini dihandle langsung oleh Kepala Desa, Iskandar H.Kahimuddin bersama jajarannya dengan mempersiapkan bahan bahan dan alat kegiatan yang sudah lengkap di timur tambora tersebut.

Tokoh Adat Desa Kawinda Toi Muhammad Yusuf Amen mengatakan alhamdulillah  pemdes telah bekerja dengan baik, 

Alhamdulillah kegiatan ini sangat kami dukung dan semua elemen tergerak untuk melakukan hal serupa tidak hanya tugas pemdes akan tetapi kami juga selaku masyarakat tetap mentaati segala anjuran dari pemerintah diatas trrmasuk pemdes untuk sama sama mengatasi masalah wabah ini, kata yusuf.

Selain itu yusufpun menilai kegiatan ini saya lihat tidak hanya penyemprotan akan tetapi pembagian masker seribu lebih dan pengukuran suhu badan dengan alat yang dibelikan sendiri oleh pemdes beserta cairan desinfektan sungguh luar biasa pemdes kawinda toi mrrespon keadaan ditengah menggejalanya penyebaran pandemi mematikan itu, kata mantan kades kaeinda toi.

Sementara, Kepala PKM Tambora mengatakan rasa salutnya terhadap giat pemdes kawinda yang telah all out beserta warga masyarakatnya dengan alat dan bahan yang sungguh luar biasa dahsyat.

Kepala PKM Tambora tengah arahan



Iya kalau kita lihat kondisi real giat ini, untuk levelbkecamatan tambora Desa Kawinda Toi yang lebih mantap persiapan dan gerakan pembasmiannya dan memupus mata rantai penyebaran, terimakasih pak kades ujar kepala PKM Tambora pada media channels online via seluler pagi ini di Desa Kawinda Toi.

Kepala Desa Kawinda Toi, Iskandar H.Kahimuddin mengatakan bahwa kegiatan ini terlaksana berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri muspika di aula kantor kemarin.

Dia menambahkan bahwa kegiatan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020,  dan hasil musyawarah mufakat tentunya.

Pantauan SC.Channels media di lapangan memang patut ditiru oleh desa lain di Kabupaten Bima, menarik kegiatan ini tidak menyemprot tapi juga membagikan APD kepada rekan rekan pustu, posyandu, kemudian bagi masker kepada warga sebanyak seribu lebih dan pengukuran suhu badan drngan alat yang baru dibelikan, dari alokasi dana desa.

Berikut Dokumentasi Kegiatan 
Kepala Desa Kawinda Toi lamgsung memimpin giat

Personel Babinsa Danpos







(TIM SWARA CENDEKIA ONLINE)

BUPATI BANTU DESA KANANGA MEMUTUS RANTAI PENYEBARAN COVID-19


Berita by admint

SC.Channels,-Dalam rangka membantu masyarakat dan Pemerintah Desa Kananga memutuskan penyebaran Covid 19, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E menyerahkan bantuan. Yakni berupa paket masker dan sabun cuci tangan sebanyak 500 paket.

Sekaligus desa lainnya di Kecamatan Bolo masing-masing 200 paket masker dan sabun cuci tangan sehingga totalnya sebanyak 3000 paket.

Pasca diketahuinya 9 warga desa Kananga Kecamatan Bolo positif Covid-19 , Kepala Desa Kenanga bersama dengan jajaran Pemerintah Kecamatan Bolo telah melakukan berbagai kegiatan untuk antisipasi penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

Diantaranya penyemprotan disinfektan , pembatasan keluar masuk dengan memasang portal , pembatasan pasar sore , meniadakan sholat berjamaah di mesjid dengan melaksanakan ibadah sholat di rumah masing -masing dan pemberlakuan jam malam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Kananga, Firdaus, S.Pd saat bertemu Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E. Sekaligus menerima secara langsung bantuan dari Bupati Bima yang didampingi Camat Bolo, Mardianah SH, Rabu (22/4).
Bupati Bima menyampaikan salam kepada masyarakat Desa Kananga dan desa lainnya di Kecamatan Bolo.

"Sampaikan salam kami kepada masyarakat, mari kita berjuang bersama memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona ini dengan mematuhi protokol penanganan Covid yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," ajaknya.

Sementara itu, Kepala Desa Kananga Firdaus, S.Pd didampingi Camat Bolo berterima kasih atas kepedulian Bupati Bima terhadap kondisi yang dialami warganya

Selasa, 21 April 2020

Pemerintah Kabupaten Bima Mulai Berlakukan Jam Malam

Berita by admint
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
SC Channels Berita Kabupaten Bima-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai memberlakukan jam malam yang dimulai pada Selasa (21/4/2020) malam. Penerapan jam malam itu untuk menekan penularan Covid-19.

Dalam penerapan jam malam itu Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengeluarkan surat instruksi nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima.

Surat instruksi tersebut ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima.

Bupati dalam keterangan pers yang diterima SC Channels, Selasa (21/4/2020) mengatakan pemberlakuan jam malam tindaklanjut atas peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana. “Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan virus Corona,” katanya.

Untuk itu, Ia meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanana pembatasan waktu aktivitas warga mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita. “Mulai pukul 22.00 Wita, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,” ucapnya.

Selain itu, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan pemerintah. “Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier,” jelasnya.

Masyarakat juga diimbau agar wajib menggunkana masker saat berada di tempat umum serta melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. “Bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima agar wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujarnya.

Bupati juga kembali mengingatkan warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri  kepada petugas kesehatan terdekat. “Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan dan tidak ditaati oleh masyarakat, Bupati meminta Tim Gugus Tugas agar melakukan pembinaan serta menindak tegas.(TIM CHANNELS)