Cari Blog Ini

Minggu, 26 April 2020

Kebijakan Baru Nadiem, Antara BOS dan Integritasnya


Oleh : Amilan Hatta*)
Sudah menjadi rahasia umum penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS terjadi hampir di setiap tempat. Sejak dikucurkan tahun 2005, dana yang seharusnya digunakan untuk menujang kegiatan belajar mengajar dan memenuhi kebutuhan operasional ada saja kebocorannya.
Dalam banyak kasus, menguapnya dana BOS akibat korupsibukan hanya di level sekolah tetapi juga di tingkat pejabat birokrasi pendidikan di dinas provinsi maupun kabupaten.
Di level pejabat dinas, ada keharusan kepala sekolah menyetorkan sejumlah uang tertentu dengan alasan mempercepat proses pencairan. Setelah pencairan dana BOS juga masih ada kewajiban membayar biaya administrasi.
Sedangkan di tingkat sekolah, pengelolaan dana BOS dilakukan sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara sekolah tanpa melibatkan guru. Fungsi Komite Sekolah juga dimandulkan untuk memperlemah pengawasan.
Praktek yang paling umum dilakukan dalam menyelewengkan dana BOS adalah mark-up pembelian barang dan jasa serta mark-up jumlah peserta didik serta pengadaan alat fiktif.
Modus lain adalah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan masih kurang.  Bahkan banyak sekolah yeng memberikan honor BOS kepada guru ASN yang jumlah nominalnya sama dengan guru non ASN (honorer).
Kebijakan Baru Nadiem
Kebijakan merdeka belajar episode ketiga terkait perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ( diubah dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020) lebih menekankan pada penyempurnaan tata kelola yaitu kecepatan, transparansi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Saat ini penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan dalam tiga tahapan dan langsung ke rekening sekolah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya,dariKementerian Keuangan kepada sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi dengan empat kali penyaluran, sehingga birokrasinya panjang.
Untuk mengurangi beban administrasi sekolah, Permendikbud ini juga memangkas mekanisme verifikasi penetapan SK sekolah penerima yang semula ribet dengan berbagai persyaratan admistrasi, menjadi lebih simpel.
Penetapan SK sekolah penerima dana BOS dalam tahun 2020 ini dilakukan langsung oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan sebelumnya penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan berbagai persyaratan adminstrasi.
Adapun terkait dengan pembayaran honor guru yang sebelumnya ditetapkan terpaku pada angka maksimal sebanyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk swasta menjadi lebih fleksibel.
Yaitu, maksimal 50%(Permendikbud Nomor 8/2020) atau lebih (Permendikbud Nomor 19 /2020 – respon terhadap COVID-19) dengan catatan bahwa guru honorer tersebut terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK) pada 31 Desember 2019 dan mempunyai beban mengajar.
Alokasi lainnya yaitu pembelian buku teks dan non teks yang dulunya ditetapkan maksimal 20%, maka kebijakan baru BOS tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal untuk buku maupun pembelian alat multi media.
Penggunaan dana BOS juga mencakup komponen-komponen seperti, pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, perawatan sekolah dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, penyediaan alat multi media pembelajaran.
Dalam skema baru BOS tahun 2020 ini nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik SD dari Rp 800.000 (2019) menjadi Rp.900.000 (2020). Demikian juga SMP dan SMA. Untuk SMP dari 1.000.000 per peserta didik menjadi Rp.1.100.000 dan SMA dari Rp. 1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 per peserta didik.
Di sisi lain, kebijakan baru ini juga memperketat prosedur pelaporan BOS agar lebih transparan dan akuntabel. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah yang dulunya dilakukan secara berjenjang kepada tim BOS kabupaten dan propinsi, maka saat ini pelaporan dilakukan secara Daring/online melalui laman khusus yang disediakan Kemendikbud. Pelaporan seperti ini menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.( Lihat ; Merdeka Belajar Episode Ketiga, 10/2/2020)
Selain mekanisme tersebut di atas, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau di tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ujian Integritas Kepala Sekolah
Secara substansial program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, mendorong percepatan pencapaian Program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun yang bermutu serta mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) dan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP). (lihat : pasal 3 Permendikbud No. 80 Tahun 2015)
Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, dijelaskan bahwa BOS reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Kedua aturan tersebut memberikan kejelasanan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan membebaskan pungutan dalam bentuk apapun baik dalam satuan pendidikan negeri maupun swasta sehingga masyarakat dengan mudah menjangkau layanan pendidikan bermutu.
Skema baru BOS dalam kebijakan Merdeka Belajar 3 sekaligus merupakan momen yang tepat untuk melihat sejauh mana kapasitas kepemimpinan dan integritas seorang kepala sekolah dalam tata kelola pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpin.
Penyaluran dana yang langsung ke rekening sekolah serta fleksibilitas penggunaan yang menjadi otonomi sekolah menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah. Fleksibilitas penggunaan dana ini dapat meningkatkan kinerja pembelajaran secara keseluruhan dengan out put yang memuaskan, atau bisa jadi sifat fleksibilitas tersebut “disalah-terjemahkan” oleh kepala sekolah sehingga akhirnya terjebak dalam penyimpangan yang tidak kita inginkan. Dua kemungkinan tersebut dapat menjadi pilihan bagi para kepala sekolah.
Sebagai seorang bos pada satuan pendidikan yang dipimpin, maka seorang Kepala Sekolah haruslah memiliki ketaatan pada aturan dan kejujuran dalam bekerja. Ia memiliki komitmen yang teguh dan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjaga nilai-nilai yang diyakini. Bekerja secara jujur dan terbuka adalah prinsip yang dipegang oleh seorang kepala sekolah yang memiliki integritas tinggi.
Selamat Bapak/Ibu Guru. Selamat menikmati kebijakan Merdeka Belajar 3, sukses selalu! (*)

*) Penulis Adalah :
Tenaga Ahli A-143 Komisi V DPR RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar