SC.Channels.-
Antrean warga saat bagi-bagi sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, 7 April 2020. Antrean warga saat bagi-bagi sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, 7 April 2020.
Duke Arie mengatakan bagi-bagi sembako hingga membuat kerumunan itu terjadi pada 7 April 2020. Jalanan pun macet hingga ditutup akibatnya.
"Ramai banget, sampai macet itu, ditutup itu," katanya.
Selain soal kerumunan, pelapor mempersoalkan karantina peserta Ijtima Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan, yang dinilai tidak layak.
"Kedua, karena melakukan isolasi atau karantina terhadap jemaah tablig pertemuan di Gowa dengan tidak layak," ujarnya.
Pengacara Alyun, Duke Arie, mengatakan Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.
"Kami menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19. Kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan," ujar Duke Arie, Sabtu (18/4/2020).
[Channels]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar