Cari Blog Ini

Selasa, 12 Mei 2020

PT SINAR MAS BOHONGI NASABAH, KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI TIDAK BERGUNA PENAGIHAN JALAN TERUS DI MASA PANDEMIK COVID-19

Berita by admint.

SC.Channels, BIMA.- PT.Sinar Mas Tbk ternyata tidak serius menyikapi kebijakan Menkeu RI melalui Otoritas Jasa Keuangan dan Perbankan (OJK) terkait dengan kebijakan penundaan sementara debitur kredit yang berada pada Bank Sinar Mas seluruh Cabang di Indonesia, padahal melalui laman website : https//www.simas.finance.co.id. perusahaan jasa keuangan tersebut harusnya mentaatinya bukan malah sebaliknya tidak komitmen.

Beberapa saat lalu, OJK telah mengeluarkan ikhtisar ringkasan dengan sistematika sebagai berikut terkait kebijakan mensiasiati para debitur dan kresitur yang serba sulit menghadapi situasi kondisi saat ini, berikut petikannya

RINGKASAN EKSEKUTIF
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG
STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL
DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
(POJK STIMULUS DAMPAK COVID-19)
1. Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara
langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk
debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi
mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat
memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong
optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan,
dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus
perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
2. Pokok-pokok pengaturan POJK Stimulus Dampak COVID-19 antara lain:
a. POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.
b. Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan
ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk
debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
c. Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM
adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank
karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik
secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain
pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan
pertambangan.
d. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya
berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan
2) Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah
direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi
ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan
atau jenis debitur.
e. Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam
peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
1) penurunan suku bunga;
2) perpanjangan jangka waktu;
3) pengurangan tunggakan pokok;
4) pengurangan tunggakan bunga;
5) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
6) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
f. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru
kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini
dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut
dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana
lain sebelumnya.
g. Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring
Pengawas sejak posisi data akhir bulan April 2020.
h. Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Surat Walikota Bima terkait Kredit SM


Salah seorang Kreditur yang enggan dimediakan namanya pada SC Channels mengatakan bahwa kebijakan ini bohong semata dan hanya menipu rakyat atau kreditur, buktinya nomor ponsel dengan digit +6289638195027 menelpon dan menghubungi kami tadi sore guna meminta melunasi padahal sudah dibilang oleh kreditur bahwa dirinya bersama teman teman lainnya yang memiliki urusan krefit di Bank Merah tersebut telah mengisi formulir restrukturisasi kredit secara online sabagaimana surat ojk dan sejumlah kepala daerah termasuk walikota bima telah menghimbau kepada perbankan agar menunda dulu kredit saat ini mengingat masa pandemik covid serba sulit khususnya bagi PNS dll.

Sementara itu Ketua Federasi Kabupaten Bima, Nukman, M.Si. mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bank Sinar Mas ini merupakan suatu upaya mengelabui rakyat dan pembohongan publik yang menyesatkan, jika OJK telah merilis keputusan dan Walikota bahkan Bupati telah mengatensi dengan surat edaran maka harusnya tunduk dan patuh. Jika memang tetap ngotot inshaaAllah kami akan turun ke jalan dalam jumlah massa yang besar untuk menpressure kebijakan yang ambivalen ini, yakinlah saya akan menggerakkan massa yang sangat besar untuk menyegel bank sinar mas dalam waktu dekat jika tetap ngotot menagih iuran krefit padahal sudah mengajukan rrstrukturisasi sesuai aturan dan undang undang di masa covid-19, ungkapnya.

Masih Nukman, mantan aktifis 98 itu meminta kepada Bank Sinar Mas agar bisa mentoleransi keadaan nasabah saat ini apalagi adanya ajuan restrukturisasi krefitbdan pinjaman harusnya itu yang sah jadi patokan dan soal pinjaman tetap dinyatakan pinjam hanya saja dipending pembayarannya selamat masa sulit ini dengan alasan pandemik. Nukman menilai SM sangat tidak manusiawi jika memaksakan kehendaknya untuk menagih bahkan dirinya bersama organisasi yang dipimpinnya siap melaporkan masalah ini ke pusat hingga Polda NTB bahkan Komisi Khusus Perlindungan Konsumen dan Nasabah untuk mendapatkan atensi, pungkasnya.

Pihak Sinar Mas Pusat yang dihubungi via ponsel dengan nomor 089638195027 tidak menjawab bahkan mematikan hpnya tatkala SC Channels menghubungi kembali melalui salurannya.

(SC.001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar