Cari Blog Ini

Selasa, 07 April 2020

Kepsek SMPN 1 Tambora, Diduga Jual SK Honda dengan Alibi Mengamankan Saat Menjabat Kepala UPT

Berita by admint

                                                              Foto. Joni, S.Pd.

SWARA CENDEKIA, news.-Tambora
Praktik mal administrasi di jajaran Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima terus terjadi, kali ini menimpa Adi Ardiansyah warga Dusun Sera Kara Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Dan pelakunya diduga kuat mantan KCD Dikpora Kecamatan Tambora yang saat ini duduk sebagai Pelaksana Tugas pada SMP Negeri 1 Tambora, an Joni, S.Pd. Kejadian ini terjadi beberapa tahun yang lalu di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora.

Joni dinyatakan telah menjual SK yang beraangkutan seharga dua puluh lebih juta pada seorang guru yang mengabdi di wilayah yang sama yaitu kecamatan Tambora, tak diketahui apa muatan dan motif Kepala SMPN 1 Tambora tersebut menjual SK orang lain tanpa sepengetahuannya yang jelas namanya di daftar kolektif masih ada namun nomor SK dan nama SK sudah berubah ke lain orang.

Bagaimana kronologi kasus SK teraebut? Berikut kisahnya pada Swara Cendekia langsung dari korban

Menurut Adi, dirinya telah mendapatkan SK honor daerah, dari Bupati Bima sejak tahun 2005 dan selama itu dirinya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan sebagaimana yang tertuang dalam SK tersebut yakni pada Sekolah Dasar Negeri Sori Katupa Kec Tambora sekitar Tahun 2015 lalu. Dirinya sangat heran, namanya masih ada di dinas terkait namun SK nya sudah atas nama orang lain.

Nah, pada waktu yang bersamaan dirinya juga mendapatkan rahmat dari Allah SWT dipercaya dan diangkat menjadi Kaur Desa Oi Katupa untuk sementara waktu sambil menjadi guru karena SDM yang kekurangan akhirnya dua profesi tersebut digelutinya tanpa beban, nah oleh Kepala UPT saat itu yakni Joni, S.Pd. mengatakan tidak boleh merangkap jabatan dan SK tersebut harus saya tarik dan dikembalikan ke dinas terkait, mengutip kata joni saat itu. Tetapi apa hendak dikata, fakta berbicara lain, bukannya diamankan SK tersebut tetapi diduga di jual seharga 20 lebih juta pada orang lain beber Adi.


Menurut istri korban Nurhaidah, A.Ma.Pd mengatakan pak joni berani mencabut SK suami saya dengan alasan seperti: Tidak bisa merangkap jabatan, akan dilakukan pengalihan atas nama saya dan ketiga SK tersebut sudah dijanjikan tidak bisa di perjualbelikan tanpa sepengetahuan yang punya. Atas dasar itulah, kami berdua merasa yakin SK itu diamankan namun aneh bin ajaib komitmen itu dilanggar sama mantan KCD Dikbudpora Kecamatan Tambora Periode 2017-2019 dengan menjualnya ke orang lain, ungkap istrinya.

Adi menambahkan didalam SK kolektif yang diterbitkan instansi terkait dirinya hingga saat ini masih muncul nama dengan status yang sama yakni guru sekolah dasar kategori honorer daerah pada SDN Sori Katupa. "Iya, masih berjalan nama saya dan apapun bentuknya SK itu tidak bisa diubah tanpa sepengetahuan dirinya, terkait persoalan tersebut inshaaAllah saya akan menuntut dan meminta pertanggungjawaban mantan Kepala UPT Dikbudpora Tambora Periode 2017-2019 yang kini tengah duduk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sementara Kepala SMP Negeri 1 Tambora.


Sikap dan tindakan joni sangat tidak sesuai dengan kode etik aparatur sipil negara bahkan kalau dilihat dari pengakuan korban hal ini termasuk penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan, ini bisa saja sebagai sampel awal atau testimoni, tidak menutup kemungkinan kasus semacam ini tersebar dibeberapa kecamatan lain dikabupaten bima hanya saja belum ada yang berani menyuarakannya ke ruang publik karena takut dan lain sebagainya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada yang bisa dihubungi dan memberikan tanggapan termasuk Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan Tambora, Imran enggan menanggapi malah yang bersangkutan menyarankan untuk menanyakannya ke Kabupaten saja terkait dengan urusan ini, dirinya mengaku no comment.
Terkait hal ini kami sudah berusaha mengkonfirmasi saudara Joni terkait tindakan mal administrasinya ini dan hp yang bersangkutan selalu tidak aktif ketika dihubungi.

Menyikapi atau terkait persoalan ini Kepala UPT Dikudpora Kecamatan Tambora yang baru atas nama Imran tidak berani berkomentar silakan saudara hubungi kepala dinas dikbudpora kabupaten yang lebih berwenang, kalau saya no comment pungkasnya.


(TIM SWARA CENDEKIA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar