SC.Channels - Akhirnya Sekretariat Daerah Kabupaten Bima mengeluarkan sepucuk surat yang ditanda tangani SEKDA Kabupaten Bima, Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si. dengan Nomor : 800/358/07.2/2020 tertanggal 15 April 2020, tentang atau perihal tentang Pengalihan Status Honor Daerah menjadi PTT Daerah, Ketua forum Honorer Kabupaten Bima Faridanuryanti Gaffar S.Pd., Kecewa dengan surat dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 15 April 2020 dengan Nomor 800/358/07.02/2020, dalam surat itu menjelaskan Honor sudah tidak ada lagi.
Dikeluarkan surat tersebut, tenaga Honorer di kabupaten merasa kecewa. Karna, dalam surat tesebut meresahkan para guru Honorer yang mengabdi puluhan tahun disetiap Instansi dan sekolah.
Ketua Forum Honorer Kabupten Bima Faridanuryanti Gaffar menyatakan, dengan dikeluarkan surat oleh pemerintah daerah melalui setda tersebut sangat menyakitkan hati para honorer yang mengabdi selama ini.
"Saya ketua forum Honorer kabupaten bima sangat kecewa, seharusnya pemerintah daerah bisa mencarikan solusinya untuk tenaga Honorer, bukan menjastis dengan cara ini, mereka sudah mengabdi puluhan tahun untuk dana mbojo," jelasnya Minggu (19/4/2020).
Menurutnya, surat tersebut tidak berpihak pada tenaga Honor yang ada di Kabupaten Bima, untuk itu ia dengan anggota dan seluruh pengurus akan mendatangi sekda kabupaten Bima dan Badan kepegawaian pemerintah Kabupaten Bima untuk mempertanyakan dan memperjelas masuk dari surat yang dikeluarkan tersebut.
"Surat itu tidak berpihak pada status tenaga Honorer, sudah saya pelajari isi surat dari keputusan yang dikeluarkan oleh sekda bima H.taufik, insaallah dalam waktu dekat saya akan bentuk tim untuk mencari tau isi dari keputusan ini dan mendatangi Sekda dan BKD," akunya.
Sementara itu, Sekda maupun BKD Kabupaten Bima masih diupayakan Konfirmasi mengenai surat yang dikeluarkan ini.
Ketua DPD FGII NTB, Nukman, M.Si. mencermati isi surat yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Bima tersebut bukan meniadakan dan membatalkan tenaga honorer daerah hanya mengalihkan status honorer daerah menjadi PTT,
" Coba baca baik baik isi surat itu, simak secara analitis dan tajam jangan marah marah, isi surat itu tidak seperti yang Ketua honorer katakan, saya rasa itu kebijakan pemerintah daerah lho," Kata Mantan Ketua JM-NTB pada Channels malam ini di rumahnya.
Saya ingatkan Ketua Forum Honorer untuk berhati hati dalam mensikapi isi surat itu apalagi bermaksud untuk melakukan aksi dan menurunkan massa ,
Nukman meminta honorer untuk bersabar dan lapang dada karena tidak mungkin pemerintah daerah merugikan kalian apalagi menghilangkan statusnya, kebijakan pemda itu menyesuaikan dengan kemmpuan anggaran yang ada, apalagi saat ini negara kita lagi sakit, nggak usah ngomong besar yang realistis ajja daerah wajar mengeluarkan kebijakan taktis dan implementatifnya karena peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020, telah disahkan oleh Presiden tentang Penyelamatan Keuangan Negara ditengah Wabah Covid-19, ini artinya ikut berdampak pula terhadap keadaan perekonomian suatu bangsa, negara dan daerah serta eksistensi kita., Kata Ketua DPD FGII NTB.
Selain itu, Nukman mengaku cukup sulit dan dilematis demgan keberadaan honorer daerah, sukarela dan wiyata bhakti karena tidak memiliki dasar hukum dan payung hukum keberadaannya,
Jadi sulit dan menyulitkan semua pihak tatkala kita mau meng advokasi nasib mereka payung hukum mana yang kita pakai sementara mereka semacam tenaga outsourcing dan freelance yang tidak diikat dalam kontrak kerja dan nihil payung hukum, jadinya awang awang dan blunder kita mau bergerak, saya minta rekan rekan sabar dan nggak usah blunder menyikapi, apalagi sebentar lagi mau puasa, simoan saja tenaga dan fikiran itu untuk beribadah, pungkasnya.
(Channels)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar