Cari Blog Ini

Kamis, 16 Juli 2020

Pembahasan YIS Mengecewakan, H.Adnan Arsyad Gagal dan YIS meminta Pengganti untuk Usulkan Ulang hingga 18 Juli 2020

Berita by admint

Bima,  Ketua Yayasan Bina Massa Cendekia Kabupaten Bima, Nukman menilai rapat pembahasan beberapa hal yang berhubungan dengan persyaratan pencalonan petugas lebenae dan masjid tahun 2020 menindaklanjuti surat keberatannya tertanggal 10 juli 2020 sangat mengecewakan dan mereka ( yayasan) Islam telah berkonspirasi dengan Camat Madapangga dan Camat Madapangga sangat jahat menyikapi surat masuk dari Yayasan Islam Bima, hal ini disampaikannya melalui media ini Kamis, 16/7-2020 setelah dirinya bersama Haji Adnan selesai mengikuti rapat.

" Sangat mengecewakan dan kecewa bangat dengan cara YiS maupun Camat Madapangga yang notabene kepala wilayah tapi tidak mampu akomodir merangkul hal ini, kata Nukman.

Nukman menilai Camat dengan sengaja mengusulkan hanya satu nama untuk Lebe NaE agar supaya H Ismail Mahmud melenggang dengan bebas dan mempertanyakan kenapa usulan itu hanya Ismail dan H Adnan yang usianya sudah udzur, pun nukman sangat menyesalkan cara camat mengusulkan hanya H Ismail dan H Adnan yang notabene orang Dena saja seharusnya orang Campa, Woro, Mpuri, Tonda, Bolo, Rade, Ncandi, Monggo hingga Madawau bisa diusulkan dan punya hak serta diatur dalam aturan main Yayasan Islam dalam hal rekrutment ini, katanya.

Surat Yayasan Islam Bima dengan nomor   /VI.4/2020 tentang seleksi petugas masjid dan lebenae tertanggal juni 2020 yang ditujukan kepada Camat disikapi Camat M Saleh dengan sikap apatis mengusulkan orang dena semua satunya masih muda dan satunya sudah tua.

" Sudah tua kenapa diajukan padahal sudah tahu aturan batas maks 65 thn kenapa dipaksakan diusul, disini saja sudah bisa kita simpulkan camat kita gila memang, harusnya saleh mencari alternatif lain untuk mengusulkan putra madapangga dari desa lain bukan merekomendir hanya satu orang, jadinya seleksi ini tidak kredibel akurat dan mal administrasi.

Ketua Umum YIS Bima, H.Muhammad AR, BA membenarkan pandangan saudara Nukman, M.Si.

" iya benar katanya saudara Nukman itu ,,harusnya beliau camat madapangga lebih bijak menyikap hal itu jangan usul sedikit apalagi yang sudah tua dan kami hanya menerima nama nama yang diusulkan dari bawah yakni Camat, beber Mantan Ka. BKD ini.

Rapat pembahasan berlangsung seru di aula Yayasan Islam Bima dan menghasilkan keputusan bahwa peserta asal desa dena H.Adnan H.Arsyad, S.Ag. harus menerima kenyataan pahit tidak lolos administrasi dari usia dimana ybs telah berusia 65 tahun lebih tujuh bulan sedangkan aturannya di Yayasan itu maksimal 65 Tahun.

Ketua H Abubakar Maalu menambahkan silakan saudara Nukman mengkonfirmasi Camat Madapangga untuk meminta lagi pengganti dari Haji Adnan melalui usulan Camat dengan batas tanggal 19/7, silakan ajukan nama pengganti, kata Abubakar Maalu.

Dikonfirmasi terkait koNdite ini, Camat Madapangga, M.Saleh, Sos., M.Ap hpnya dalam kondisi tidak aktif atau dimatikan, hingga berita ini diturunkan Camat Madapangga dalam kondisi tidak ada d Madapangga dan HP tidak On.

TIM 01.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar