Opini by Penulis
"PLUS MINUS JPS BIMA RAMAH DAN WASPADAI OKNUM YANG MEMANFAATKAN BENCANA"
Oleh. Nukman, M.Si.
Alumni Kebijakan Publik, UWP.
Opini
Jaring pengaman sosial atau yang lebih dikenal dengan JPS ternyata membawa masalah dan persoalan baru, JPS sejak puluhan tahun yang lalu sebenarnya diikhtiarkan untuk penanganan masalah sosial pendidikan kesehatan yang membawa sengkarut ekonomi, persis seperti yang kita alami saat ini adalah merupakan solusi diatasi dengan jps sebenarnya.
Musibah bangsa saat ini bukan bencana alam tetapi non alam yang berupa virus corona (Covid-19) dimana virus itu bergerak tidak melalui udara, angin dan air serta tanah akan tetapi tertular dengan cepat dari hasil interaksi sosial sesama manusia. Hewan dan tumbuhan pun tidak juga.
Lalu, negara dengan enteng dan instan hadir ditengah pandemi Covid-19 dengan total anggaran negara sebesar 400 lebih trilliun hanya untuk mengusir corona, beserta akses dan side effectnya, yang alhasil hingga kini hasilnya belum begitu terlihat dengan jelas malah angka kematian akibat pandemik ini semakin meningkat drastis di Republik. Covid-19, sukses menjalar ke RI drngan tidak menemui kendala yang begitu berarti mengingat kultur masyarakat Indonesia yang kesadaran hidup sehatnyapun rendah ditambah pola makan yang tidak teratur turut mempengaruhi kekebalan dan daya imun tubuh yang cukup.
Covid -19 hampir dua bulan lebih masuk Indonesia setelah januari hingga maret 2020 berhasil meluluhlantakkan ribuan jiwa di Wuhan, AS, Italia dan negara asia pasifik lainnya. Kehadiran wabah ini telah terbukti menyengsarakan rakyat, bayangkan saja ber juta juta warga penduduk di sekitar lebih kurang 300 negara saat ini harus melakukan isolasi diri, social distancing dan lock down sosiologi, anthropologi serta digeser peradabannya hanya oleh sebuah virus yang hingga kini belum ditemukan faksinnya yang paten.
Sedikit meluruskan juga soal penanganan dampak dari wabah non bencana alam covid ini yang mana masih berseliweran anggapan bahwa wabah jelas ada bansos dan lain dan sebagainya namun hemat kami
tidak semua bantuan Pemerintah dikatakan BANTUAN PENANGANAN COVID19.
PKH dan BPNT merupakan Bantuan Masyarakat Miskin sebelum Wabah Covid19 ini ada.
"Hanya sedikit Ada perubahan terkait Jumlah dan waktu Pencairan"
Ada 4 Bantuan Penanganan Covid19 untuk diketahui oleh kita semua, diantaranya :
1. Bantuan pusat namanya BST, Di ambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataupun SIKS-NG. Untuk Non PKH dan BPNT. Jumlah Bantuan senilai 600rb X3 bulan.
2. JPS GEMILANG berasal dari provinsi sebanyak 100kk yg berupa sembako senilai 250rb X3 bulan
3. JPS BIMA RAMAH masing2 Desa 100 KK. Penerima Bantuan adalah masyarakat miskin yang di data oleh pemerintah desa Realisasinya berupa Sembako senilai 200rb X3 bulan.
4. BLT DD merupakan Bantuan Langsung Tunai Desa yang menggunakan Dana Desa. Pendataannya di lakukan oleh Tim Covid19 yang sudah dibentuk oleh Desa.
Dengan alokasi 600rb Non tunai/tunai X3 bulan.
Hadirnya keempat Poin diatas Bertujuan Untuk Masyarakat Yang kena Dampak atas Wabah Virus CORONA ini.
Sampai di sini Jelas??
----------------------------------
Terus, pekerjaan yg menuntut kesabaran kita dlm memilih dan memilah..terutama rekan2 Dinas Sosial Kab Kota, untuk memastikan tdk tumpang tindihnya paling tidak ada 5 program bansos diera Covid-19 yg harus dicermati oleh teman2 Dinsos Kab Kota terutama yg ada pada barisan terdepan para operator SIK-NG tingkat desa / kelurahan pastikan tdk tumpang tindih ya data penerima ke - 5 program dimaksud :
1. JPS NTB Gemilang
2. JPS Kab Kota setempat
3. Program Reguler Kemensos (sebelum covid-19) :
a. PKH
b. Sembako
4. Program perluasan/tambahan Kouta ( Krn covid-19 ) :
a. Tambahan quota PKH
b. Tambahan quota Sembako
5. Program Bantuan Sosial Tunai ( lagi utk penanganan Covid-19 ) juga dari Kemensos,, sederhana kata jaman SBY dulu diistilah BLT ( Bantuan Langsung Tunai ).
...akan ada lagi..
6. Dari Dana Desa melalui ADD..ini masih menunggu juklak juknis..juga utk bansos dampak Covid-19.
Kelima bahkan Keenam program di atas,, tantangan terberatnya.. dituntut kalembo Ade para Operator SIKSNG dibawah pantauan para kades dan lurah nya adalah tadi yg sy sebutkan memastikan tdk adanya dobel bantuan / timpang tindihnya bansos2 tersebut.
Posisi Operator Data Dinas Sosial NTB memastikan alur lalulintas data dari Pusdatin Kemensos yg akan dikirim ke Kabupaten dan Kota berjalan tertib dan terpantau progresivitas jalannya verifikasi dan validasi data tersebut oleh desa/kelurahan dibawah supervisi Dinsos Kabupaten Kota masing masing..tidak ada yg bisa memastikan si Fulan sebagai KK apakah dia masih hidup, atau pindah domisili,, atau bahkan sudah menjadi Juragan Beras..sehingga tdk perlu di up date utk menjadi KPM Penerima bansos..demikian sekilas tambahan infonya.
Hanya saja penulis sangat kecewa dengan formula yang dipakai Pemda Kabupaten Bima bersama dinas yang menjadi leading sektornya dalam mendistribusikan bantuan dengan istilah JPS BIMA RAMAH atau yang kami singkat dengan istilah JPS-BR dalam sembako paket.
JPS Bima Ramah yg menghabiskan anggaran Daerah puluhan Miliaran Rupiah tidak menuai kesuksesan malah gagal serta dampak positif oleh masyarakat Kabupaten Bima jauh panggang dari api lantaran dari sejumlah bantuan tersebut, masih banyak ditemukan kekurangan dan tidak tepat sasaran dibeberapa Kecamatan dan bahkan ditemukan Telur Busuk, detergen, garam hilang dalam bingkisan dan kekurangan lainnya yang tidak bisa ditolerir baik secara tidak langsung karrna faktir human error, force majeure bahkan kesengajaan mereka yang dipercayakan untuk mendistribusikannya hingga ke titik terakhir bantuan. Ini menunjukan bahwa kurangnya keseriusan pihak yang menangani pengadaan atas kepercayaan yang diberikan pemerintahan IDP Dahlan dalam menyikapi bencana kemanusiaan yang melanda masyarakat saat ini.
Anggaran puluhan miliar bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menanggulangi kebutuhan pokok rumah tangga mereka di masa stay at home Covid 19, justru sebaliknya mendatangkan persoalan baru ditataran kualitas dan distribusinya, ini berbanding terbalik dengan tujuan dan cita cita awal ingin menghalau wabah pandemik mematikan melainkan mendatangkan penyakit baru dalam bentuk telur busuk, melihat keluhan masyarakat dan kondisinya di lapangan saat ini.
JPS BR hemat kami sangat bermanfaat tatkala dibagikan kemarin dalam bentuk uang cash and carry bukan dalam paket sembako yang syarat dengan tindakan mark up harga dan bancakan mutu kwalitas seperti ini, segera Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk mengevaluasi pihak pengadaan pakrt sembako yang disana sini tetdapat banyak kelemahan dan kekurangannya sebwlum gelombang kedua atau tahap berikutnya dilepas dalam luncurannya mengingat keluhan warga masyarakat akan mutu dan kwalitas paket yang sangat buruk.
Hasil pantauan analisa di lapangan paket sembako jauh panggang dari yang diharapkan, selain rendah kwalitas juga mutu beras dikhawatirkan pasalnya beras yang dipesan itu adalah beras kwalitas murah di gudang dolog dengan kisaran harga perkilo jika dibranding saat ini sekitar 8000-an/kilonya ,,selain itu keluhan mayoritas warga kita adalah berkurangnya jumlah paket dalam sembako misalnya dalam satu krat telur beberapa biji sudah dikurangi atau terkurang saat diterima warga ditangan pihak desa setelah dari camat setempat, telur dalam keratan dalam keadaan busuk dan tidak layak makan,
Disamping penerimanya yang overlapping dan tidak tepat sasaran.
Keluhannya adalah warga sudah tidak utuh menerima paket sembako senilai total 200.000 lalu kualitas paket tidak sesuai atau jauh dari harapan publik karena isi paket sembako hemat publik harusnya beras kwalitas cukup, multi vitamin, sayur mayur lauk pauk, daging kaleng/ ikan kaleng, bumbu dapur untuk memasak dan vitamin lainnya guna penguatan imun dan kekebalan serta daya tahan tubuh yang baik yang setara dengan harga paparan diatas dalam menghadapi pandemi mematikan, ini malah oleh pihak pengadaannya di bisniskan.
Dan kalaupun harapan itu tidak mampu dipenuhi atau hal yang mustahil untuk dilakukan Pemda, ada baiknya digantikan saja dengan yang lain berupa uang cash, misalnya itu lebih berguna dan sangat bermanfaat saat ini buat warga ketimbang hal diatas apalagi menyisipkan detergen dan garam lokal yang kurang berkwalitas misalnya malah akan memperunyam keadaan dan menambah deretan kritikan publik.
Ditambah lagi mie instant murah meriah selevel sakura dan mega mie, itu sebenarnya bukan menambah daya imun daya tahan tubuh menjadi kuat apalagi warga tidak keluar selama masa stay at home, itu malah melemahkan bahkan tidak tertutup kemungkinan akan mempengaruhi sistem kekebalan tubuh warga penerima manfaat sedangkan misi JPS itu sendiri adalah atasi penyakit, kemelut ekonomi warga sebagai sebuah gagasan network untuk mengamankan situasi dan kondisi yang diharapkan. Selain itu, pengadaan sembako juga secara tiba tiba dilakukan oleh dinsos bersama pengadaan bahkan hemat saya pengadaan sembako ini tidak melibatkan stakeholder dan NGo untuk memantaunya sehingga kuat dugaan sembako murah ini sangat jauh dari harga dan dibawah standar kualitasnya karena tidak ada pengawasan atau pihak pengawas yang berkompeten kalaupun ada itu tidak dari awal memantaunya tetapi setelah barang barang sudah didistribusikan ke warga bahkan sembako sudah edar baru datang lembaga lembaga yang mengaku kan dirinya sebagai mitra, tidak adanya pengawalan dari lembaga lembaga independen dan pemda kerja sendiri dalam hal ini Dinsos sebagai dinas yang menjadi leading sektor kegiatan ini.
Kesimpulan saya, JPS Bima ramah banyak minusya dari pada plusnya kalaupun plusnya ada memang iya itu kami lihat pada sisi political will pengadaannya oleh Bupati kami sedangkan dititik pengadaan dan distribusi terjadi bancakan kwalitas dan mutu oleh oknum diluar dan didalam kekuasaan Bima Ramah itu sendiri, saran saya segera evaluasi kinerja dinsos dan pihak lain yang terkait dengan jps itu termasuk para pihak pengadaan harus bertanggungjawab atas riak dinamika sembako jps yang telah mereka diatribusi dan bagikan ke hampir semua kecamatan yang ada se Kabupaten Bima, langkah Bupati Bima dalam mem- pending anggaran dari pusat itu juga menurut saya sangat arif, bijak, tepat, dan dewasa mengingat data kabupaten bima begitu amburadul saat ini dan tidak ter update, saya rasa sampai disini dan titik ini saya angkat topi sama Hj Indah Dhamayanti Putri dalam menyetop dan meminta pihak Kemensos dalam mempending anggaran, sebelum semua anggaran negara untuk membantu warga keluar dari wabah ini disalurkan pada tahap berikutnya ada baiknya kita bisa bekerja bersama sama dengan berbagai fihak tanpa harus terlalu begitu tendensius memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk moment moment tertentu dan serta berjangka pendek, hindari kesan negatif. Mari kita fokus dan serius atasi Covid-19, mari kita belajar dan berkaca dari gebrakan Pemerintah Kota Mataram dan Pemprov. Bali yang telah mampu meminimalisir pasien positif covid-19, bahkan Kota Bima.
Bukan bermaksud menggurui semua pihak ada banyak kekurangan dan kelemahan dalam memanage Covid ini dari awal dimana Pemda kita mengabaikan musrenbangda dengan multi pihak mengalihkan musrenbangda secara online dan senyap senyap lalu diputuskan berjalan tanpa berbagai pihak, bagi saya harusnya pemda membahas penanganan covid ini bersamaan dengan rapat musrenbangda secara faktual karena waktu musrenbangda memang benar dan tepat pada posisi April saat itu dan kegiatan itu oleh Sekda dan Bappeda dihilangkan ditiadakan karena alasan wabah sementara rapat koordinasi digelar bersama agenda agenda lainnya dengan undangan resmi multi pihak.
Mengapa dan apa hubungan Musrenbangda dengan sengkarut penanganan ini? Jika musrengbangda dianggap remeh dan dialihkan dengan cara senyap tanpa dihadiri undangan berbagai unsur dan elemen masyarakat Kabupaten Bima, patut diduga anggaran daerah mulai dari dusun, desa, kecamatan yang telah diformulasikan dengan baik dalam tataran usulan musbangdus, musbangdes dan musrenbangda akan dialihkan secara sepihak oleh oknum tertentu. Sebab perencanaan dan penganggaran akan berubah dan sudah pasti bergeser tanpa diketahui publik dengan semestinya yang berakibat pada di bancaknya anggaran negara penanganan covid-19 dan anggaran lainnya oleh oknum oknum yang berada di lingkaran kekuasaan seperti setda dan lainnya, itu otomatis karena musrenbangda tidak digelar dalam bentuk real meeting.
Salah satu jalan paling bagus dapat menolong rakyat dengan cepat dan tepat dalam setiap bencana adalah adanya data kependudukan yang clear. Saat gempa lalu, hiruk pikuk kasus bantuan disebabkan buruknya data kependudukan. Saat penyebaran bantuan di tengah Covid 19 ini kembali masalah amburadulnya data kependudukan jadi biang kerok. Jika pasca bencana Covid 19 ini kita belum-belum juga sadar untuk memperbaiki basis data kependudukan kita, memang kita ini bangsa keledai. Bodoh dan suka terantuk pada batu yang sama berkali-kali.
Sebaiknya Bupati tidak hanya mempending begitu saja bansos ke kemensos tetapi harus ada langkah solutif opd dan dinas sosial untuk mau memperbaiki sistem pendataan secara holistik, sistematis, gradual, akurat, autentic dan simultaneously, jika saya kepala dinas sosial tidak mampu lebih baik mundur saja sebab ini urusan rakyat semesta urusan sosial kemasyarakatan urusan ummat dan bangsa yang jikalau saudara kadinsos daerah tidak mampu meng inisisasi menghandle dan mengotaki kegiatan didinasnya lebih baik mundur dari jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Penulis Alumni
Kebijakan Publik.
Cari Blog Ini
Sabtu, 02 Mei 2020
Jumat, 01 Mei 2020
PLUS MINUS JPS BIMA RAMAH YANG BARU DIBAGIKAN
Berita by admint
Opini
Oleh. Ketua FGII
Alumni UWP Surabaya
Jaring pengaman sosial atau yang lebih dikenal dengan JPS ternyata membawa masalah dan persoalan baru, JPS sejak puluhan tahun yang lalu sebenarnya diikhtiarkan untuk penanganan masalah sosial pendidikan kesehatan yang membawa sengkarut ekonomi, persis seperti yang kita alami saat ini adalah merupakan solusi diatasi dengan jps sebenarnya.
Musibah bangsa saat ini bukan bencana alam tetapi non alam yang berupa virus corona (Covid-19) dimana virus itu bergerak tidak melalui udara, angin dan air serta tanah akan tetapi tertular dengan cepat dari hasil interaksi sosial sesama manusia. Hewan dan tumbuhan pun tidak juga.
Lalu, negara dengan enteng dan instan hadir ditengah pandemi Covid-19 dengan total anggaran negara sebesar 400 lebih trilliun hanya untuk mengusir corona, beserta akses dan side effectnya, yang alhasil hingga kini hasilnya belum begitu terlihat dengan jelas malah angka kematian akibat pandemik ini semakin meningkat drastis di Republik. Covid-19, sukses menjalar ke RI drngan tidak menemui kendala yang begitu berarti mengingat kultur masyarakat Indonesia yang kesadaran hidup sehatnyapun rendah ditambah pola makan yang tidak teratur turut mempengaruhi kekebalan dan daya imun tubuh yang cukup.
Covid -19 hampir dua bulan lebih masuk Indonesia setelah januari hingga maret 2020 berhasil meluluhlantakkan ribuan jiwa di Wuhan, AS, Italia dan negara asia pasifik lainnya. Kehadiran wabah ini telah terbukti menyengsarakan rakyat, bayangkan saja ber juta juta warga penduduk di sekitar lebih kurang 300 negara saat ini harus melakukan isolasi diri, social distancing dan lock down sosiologi, anthropologi serta digeser peradabannya hanya oleh sebuah virus yang hingga kini belum ditemukan faksinnya yang paten.
Sedikit meluruskan juga soal penanganan dampak dari wabah non bencana alam covid ini yang mana masih berseliweran anggapan bahwa wabah jelas ada bansos dan lain dan sebagainya namun hemat kami
tidak semua bantuan Pemerintah dikatakan BANTUAN PENANGANAN COVID19.
PKH dan BPNT merupakan Bantuan Masyarakat Miskin sebelum Wabah Covid19 ini ada.
"Hanya sedikit Ada perubahan terkait Jumlah dan waktu Pencairan"
Ada 4 Bantuan Penanganan Covid19 untuk diketahui oleh kita semua, diantaranya :
1. Bantuan pusat namanya BST, Di ambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataupun SIKS-NG. Untuk Non PKH dan BPNT. Jumlah Bantuan senilai 600rb X3 bulan.
2. JPS GEMILANG berasal dari provinsi sebanyak 100kk yg berupa sembako senilai 250rb X3 bulan
3. JPS BIMA RAMAH masing2 Desa 100 KK. Penerima Bantuan adalah masyarakat miskin yang di data oleh pemerintah desa Realisasinya berupa Sembako senilai 200rb X3 bulan.
4. BLT DD merupakan Bantuan Langsung Tunai Desa yang menggunakan Dana Desa. Pendataannya di lakukan oleh Tim Covid19 yang sudah dibentuk oleh Desa.
Dengan alokasi 600rb Non tunai/tunai X3 bulan.
Hadirnya keempat Poin diatas Bertujuan Untuk Masyarakat Yang kena Dampak atas Wabah Virus CORONA ini.
Sampai di sini Jelas??
----------------------------------
Terus, pekerjaan yg menuntut kesabaran kita dlm memilih dan memilah..terutama rekan2 Dinas Sosial Kab Kota, untuk memastikan tdk tumpang tindihnya paling tidak ada 5 program bansos diera Covid-19 yg harus dicermati oleh teman2 Dinsos Kab Kota terutama yg ada pada barisan terdepan para operator SIK-NG tingkat desa / kelurahan pastikan tdk tumpang tindih ya data penerima ke - 5 program dimaksud :
1. JPS NTB Gemilang
2. JPS Kab Kota setempat
3. Program Reguler Kemensos (sebelum covid-19) :
a. PKH
b. Sembako
4. Program perluasan/tambahan Kouta ( Krn covid-19 ) :
a. Tambahan quota PKH
b. Tambahan quota Sembako
5. Program Bantuan Sosial Tunai ( lagi utk penanganan Covid-19 ) juga dari Kemensos,, sederhana kata jaman SBY dulu diistilah BLT ( Bantuan Langsung Tunai ).
...akan ada lagi..
6. Dari Dana Desa melalui ADD..ini masih menunggu juklak juknis..juga utk bansos dampak Covid-19.
Kelima bahkan Keenam program di atas,, tantangan terberatnya.. dituntut kalembo Ade para Operator SIKSNG dibawah pantauan para kades dan lurah nya adalah tadi yg sy sebutkan memastikan tdk adanya dobel bantuan / timpang tindihnya bansos2 tersebut.
Posisi Operator Data Dinas Sosial NTB memastikan alur lalulintas data dari Pusdatin Kemensos yg akan dikirim ke Kabupaten dan Kota berjalan tertib dan terpantau progresivitas jalannya verifikasi dan validasi data tersebut oleh desa/kelurahan dibawah supervisi Dinsos Kabupaten Kota masing masing..tidak ada yg bisa memastikan si Fulan sebagai KK apakah dia masih hidup, atau pindah domisili,, atau bahkan sudah menjadi Juragan Beras..sehingga tdk perlu di up date utk menjadi KPM Penerima bansos..demikian sekilas tambahan infonya.
Hanya saja penulis sangat kecewa dengan formula yang dipakai Pemda Kabupaten Bima dalam mendistribusikan bantuan dengan istilah JPS BIMA RAMAH atau yang kami singkat dengan istilah JPS-BR dalam sembako paket.
JPS Bima Ramah yg menghabiskan anggaran Daerah puluhan Miliaran Rupiah tidak menuai dampak positif oleh masyarakat Kabupaten Bima, lantaran dari sejumlah bantuan tersebut, masih banyak ditemukan kekurangan dan tidak tepat sasaran dibeberapa Kecamatan dan bahkan ditemukan Telur Busuk dalam bingkisan Sembako Bima Ramah tsb. Ini menunjukan bahwa kurangnya keseriusan pihak yang menangani pengadaan atas kepercayaan yang diberikan pemerintahan IDP Dahlan dalam menyikapi bencana kemanusiaan yang melanda masyarakat saat ini.
Anggaran puluhan miliar bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menanggulangi kebutuhan pokok rumah tangga mereka di masa stay at home Covid 19, justru sebaliknya mendatangkan persoalan baru ditataran kualitas dan distribusinya, ini berbanding terbalik dengan tujuan dan cita cita awal ingin menghalau wabah pandemik mematikan melainkan mendatangkan penyakit baru dalam bentuk telur busuk, melihat keluhan masyarakat dan kondisinya di lapangan saat ini.
JPS BR hemat kami sangat bermanfaat tatkala dibagikan kemarin dalam bentuk uang cash and carry bukan dalam paket sembako yang syarat dengan tindakan mark up harga dan bancakan mutu kwalitas seperti ini, segera Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk mengevaluasi pihak pengadaan pakrt sembako yang disana sini tetdapat banyak kelemahan dan kekurangannya sebwlum gelombang kedua atau tahap berikutnya dilepas dalam luncurannya mengingat keluhan warga masyarakat akan mutu dan kwalitas paket yang sangat buruk.
Hasil pantauan analisa di lapangan paket sembako jauh panggang dari yang diharapkan, selain rendah kwalitas juga mutu beras dikhawatirkan pasalnya beras yang dipesan itu adalah beras kwalitas murah di gudang dolog dengan kisaran harga perkilo jika dibranding saat ini sekitar 8000-an/kilonya ,,selain itu keluhan mayoritas warga kita adalah berkurangnya jumlah paket dalam sembako misalnya dalam satu krat telur beberapa biji sudah dikurangi atau terkurang saat diterima warga ditangan pihak desa setelah dari camat setempat, telur dalam keratan dalam keadaan busuk dan tidak layak makan,
Disamping penerimanya yang overlapping dan tidak tepat sasaran.
Keluhannya adalah warga sudah tidak utuh menerima paket sembako senilai total 200.000 lalu kualitas paket tidak sesuai atau jauh dari harapan publik karena isi paket sembako hemat publik harusnya beras kwalitas cukup, multi vitamin, sayur mayur lauk pauk, daging kaleng/ ikan kaleng, bumbu dapur untuk memasak dan vitamin lainnya guna penguatan imun dan kekebalan serta daya tahan tubuh yang baik yang setara dengan harga paparan diatas dalam menghadapi pandemi mematikan, ini malah oleh pihak pengadaannya di bisniskan.
Dan kalaupun harapan itu tidak mampu dipenuhi atau hal yang mustahil untuk dilakukan Pemda, ada baiknya digantikan saja dengan yang lain berupa uang cash, misalnya itu lebih berguna dan sangat bermanfaat saat ini buat warga ketimbang hal diatas apalagi menyisipkan detergen dan garam lokal yang kurang berkwalitas misalnya malah akan memperunyam keadaan dan menambah deretan kritikan publik.
Ditambah lagi mie instant murah meriah selevel sakura dan mega mie, itu sebenarnya bukan menambah daya imun daya tahan tubuh menjadi kuat apalagi warga tidak keluar selama masa stay at home, itu malah melemahkan bahkan tidak tertutup kemungkinan akan mempengaruhi sistem kekebalan tubuh warga penerima manfaat sedangkan misi JPS itu sendiri adalah atasi penyakit, kemelut ekonomi warga sebagai sebuah gagasan network untuk mengamankan situasi dan kondisi yang diharapkan. Selain itu, pengadaan sembako juga secara tiba tiba dilakukan oleh dinsos bersama pengadaan bahkan hemat saya pengadaan sembako ini tidak melibatkan stakeholder dan NGo untuk memantaunya sehingga kuat dugaan sembako murah ini sangat jauh dari harga dan dibawah standar kualitasnya karena tidak ada pengawasan atau pihak pengawas yang berkompeten kalaupun ada itu tidak dari awal memantaunya tetapi setelah barang barang sudah didistribusikan ke warga bahkan sembako sudah edar baru datang lembaga lembaga yang mengaku kan dirinya sebagai mitra, tidak adanya pengawalan dari lembaga lembaga independen dan pemda kerja sendiri dalam hal ini Dinsos sebagai dinas yang menjadi leading sektor kegiatan ini.
Kesimpulan saya, JPS Bima ramah banyak minusya dari pada plusnya kalaupun plusnya ada memang iya itu kami lihat pada political will pengadaannya oleh Bupati kami sedangkan dititik pengadaan dan distribusi terjadi bancakan kwalitas dan mutu oleh oknum diluar dan didalam kekuasaan Bima Ramah itu sendiri, saran saya segera evaluasi kinerja dinsos dan pihak lain yang terkait dengan jps itu termasuk para pihak pengadaan harus bertanggungjawab atas riak dinamika sembako jps yang telah mereka diatribusi dan bagikan ke hampir semua kecamatan yang ada se Kabupaten Bima, langkah Bupati Bima dalam mem- pending anggaran dari pusat itu juga menurut saya sangat arif, bijak, tepat, dan dewasa mengingat data kabupaten bima begitu amburadul saat ini dan tidak ter update, saya rasa sampai disini dan titik ini saya angkat topi sama Hj Indah Dhamayanti Putri dalam menyetop dan meminta pihak Kemensos dalam mempending anggaran, sebelum semua anggaran negara untuk membantu warga keluar dari wabah ini disalurkan pada tahap berikutnya ada baiknya kita bisa bekerja bersama sama dengan berbagai fihak tanpa harus terlalu begitu tendensius memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk moment moment tertentu dan serta berjangka pendek, hindari kesan negatif. Mari kita fokus dan serius atasi Covid-19, mari kita belajar dan berkaca dari gebrakan Pemerintah Kota Mataram dan Pemprov. Bali yang telah mampu meminimalisir pasien positif covid-19, bahkan Kota Bima.
Bukan bermaksud menggurui semua pihak ada banyak kekurangan dan kelemahan dalam memanage Covid ini dari awal dimana Pemda kita mengabaikan musrenbangda dengan multi pihak mengalihkan musrenbangda secara online dan senyap senyap lalu diputuskan berjalan tanpa berbagai pihak, bagi saya harusnya pemda membahas penanganan covid ini bersamaan dengan rapat musrenbangda secara faktual karena waktu musrenbangda memang benar dan tepat pada posisi April saat itu dan kegiatan itu oleh Sekda dan Bappeda dihilangkan ditiadakan karena alasan wabah sementara rapat koordinasi digelar bersama agenda agenda lainnya dengan undangan resmi multi pihak.
Mengapa dan apa hubungan Musrenbangda dengan sengkarut penanganan ini? Jika musrengbangda dianggap remeh dan dialihkan dengan cara senyap tanpa dihadiri undangan berbagai unsur dan elemen masyarakat Kabupaten Bima, patut diduga anggaran daerah mulai dari dusun, desa, kecamatan yang telah diformulasikan dengan baik dalam tataran usulan musbangdus, musbangdes dan musrenbangda akan dialihkan secara sepihak oleh oknum tertentu. Sebab perencanaan dan penganggaran akan berubah dan sudah pasti bergeser tanpa diketahui publik dengan semestinya yang berakibat pada di bancaknya anggaran negara penanganan covid-19 dan anggaran lainnya oleh oknum oknum yang berada di lingkaran kekuasaan seperti setda dan lainnya, itu otomatis karena musrenbangda tidak digelar dalam bentuk real meeting.
Salah satu jalan paling bagus dapat menolong rakyat dengan cepat dan tepat dalam setiap bencana adalah adanya data kependudukan yang clear. Saat gempa lalu, hiruk pikuk kasus bantuan disebabkan buruknya data kependudukan. Saat penyebaran bantuan di tengah Covid 19 ini kembali masalah amburadulnya data kependudukan jadi biang kerok. Jika pasca bencana Covid 19 ini kita belum-belum juga sadar untuk memperbaiki basis data kependudukan kita, memang kita ini bangsa keledai. Bodoh dan suka terantuk pada batu yang sama berkali-kali.
Penulis Alumni
Kebijakan Publik
UWP Surabaya.
Opini
Oleh. Ketua FGII
Alumni UWP Surabaya
Jaring pengaman sosial atau yang lebih dikenal dengan JPS ternyata membawa masalah dan persoalan baru, JPS sejak puluhan tahun yang lalu sebenarnya diikhtiarkan untuk penanganan masalah sosial pendidikan kesehatan yang membawa sengkarut ekonomi, persis seperti yang kita alami saat ini adalah merupakan solusi diatasi dengan jps sebenarnya.
Musibah bangsa saat ini bukan bencana alam tetapi non alam yang berupa virus corona (Covid-19) dimana virus itu bergerak tidak melalui udara, angin dan air serta tanah akan tetapi tertular dengan cepat dari hasil interaksi sosial sesama manusia. Hewan dan tumbuhan pun tidak juga.
Lalu, negara dengan enteng dan instan hadir ditengah pandemi Covid-19 dengan total anggaran negara sebesar 400 lebih trilliun hanya untuk mengusir corona, beserta akses dan side effectnya, yang alhasil hingga kini hasilnya belum begitu terlihat dengan jelas malah angka kematian akibat pandemik ini semakin meningkat drastis di Republik. Covid-19, sukses menjalar ke RI drngan tidak menemui kendala yang begitu berarti mengingat kultur masyarakat Indonesia yang kesadaran hidup sehatnyapun rendah ditambah pola makan yang tidak teratur turut mempengaruhi kekebalan dan daya imun tubuh yang cukup.
Covid -19 hampir dua bulan lebih masuk Indonesia setelah januari hingga maret 2020 berhasil meluluhlantakkan ribuan jiwa di Wuhan, AS, Italia dan negara asia pasifik lainnya. Kehadiran wabah ini telah terbukti menyengsarakan rakyat, bayangkan saja ber juta juta warga penduduk di sekitar lebih kurang 300 negara saat ini harus melakukan isolasi diri, social distancing dan lock down sosiologi, anthropologi serta digeser peradabannya hanya oleh sebuah virus yang hingga kini belum ditemukan faksinnya yang paten.
Sedikit meluruskan juga soal penanganan dampak dari wabah non bencana alam covid ini yang mana masih berseliweran anggapan bahwa wabah jelas ada bansos dan lain dan sebagainya namun hemat kami
tidak semua bantuan Pemerintah dikatakan BANTUAN PENANGANAN COVID19.
PKH dan BPNT merupakan Bantuan Masyarakat Miskin sebelum Wabah Covid19 ini ada.
"Hanya sedikit Ada perubahan terkait Jumlah dan waktu Pencairan"
Ada 4 Bantuan Penanganan Covid19 untuk diketahui oleh kita semua, diantaranya :
1. Bantuan pusat namanya BST, Di ambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataupun SIKS-NG. Untuk Non PKH dan BPNT. Jumlah Bantuan senilai 600rb X3 bulan.
2. JPS GEMILANG berasal dari provinsi sebanyak 100kk yg berupa sembako senilai 250rb X3 bulan
3. JPS BIMA RAMAH masing2 Desa 100 KK. Penerima Bantuan adalah masyarakat miskin yang di data oleh pemerintah desa Realisasinya berupa Sembako senilai 200rb X3 bulan.
4. BLT DD merupakan Bantuan Langsung Tunai Desa yang menggunakan Dana Desa. Pendataannya di lakukan oleh Tim Covid19 yang sudah dibentuk oleh Desa.
Dengan alokasi 600rb Non tunai/tunai X3 bulan.
Hadirnya keempat Poin diatas Bertujuan Untuk Masyarakat Yang kena Dampak atas Wabah Virus CORONA ini.
Sampai di sini Jelas??
----------------------------------
Terus, pekerjaan yg menuntut kesabaran kita dlm memilih dan memilah..terutama rekan2 Dinas Sosial Kab Kota, untuk memastikan tdk tumpang tindihnya paling tidak ada 5 program bansos diera Covid-19 yg harus dicermati oleh teman2 Dinsos Kab Kota terutama yg ada pada barisan terdepan para operator SIK-NG tingkat desa / kelurahan pastikan tdk tumpang tindih ya data penerima ke - 5 program dimaksud :
1. JPS NTB Gemilang
2. JPS Kab Kota setempat
3. Program Reguler Kemensos (sebelum covid-19) :
a. PKH
b. Sembako
4. Program perluasan/tambahan Kouta ( Krn covid-19 ) :
a. Tambahan quota PKH
b. Tambahan quota Sembako
5. Program Bantuan Sosial Tunai ( lagi utk penanganan Covid-19 ) juga dari Kemensos,, sederhana kata jaman SBY dulu diistilah BLT ( Bantuan Langsung Tunai ).
...akan ada lagi..
6. Dari Dana Desa melalui ADD..ini masih menunggu juklak juknis..juga utk bansos dampak Covid-19.
Kelima bahkan Keenam program di atas,, tantangan terberatnya.. dituntut kalembo Ade para Operator SIKSNG dibawah pantauan para kades dan lurah nya adalah tadi yg sy sebutkan memastikan tdk adanya dobel bantuan / timpang tindihnya bansos2 tersebut.
Posisi Operator Data Dinas Sosial NTB memastikan alur lalulintas data dari Pusdatin Kemensos yg akan dikirim ke Kabupaten dan Kota berjalan tertib dan terpantau progresivitas jalannya verifikasi dan validasi data tersebut oleh desa/kelurahan dibawah supervisi Dinsos Kabupaten Kota masing masing..tidak ada yg bisa memastikan si Fulan sebagai KK apakah dia masih hidup, atau pindah domisili,, atau bahkan sudah menjadi Juragan Beras..sehingga tdk perlu di up date utk menjadi KPM Penerima bansos..demikian sekilas tambahan infonya.
Hanya saja penulis sangat kecewa dengan formula yang dipakai Pemda Kabupaten Bima dalam mendistribusikan bantuan dengan istilah JPS BIMA RAMAH atau yang kami singkat dengan istilah JPS-BR dalam sembako paket.
JPS Bima Ramah yg menghabiskan anggaran Daerah puluhan Miliaran Rupiah tidak menuai dampak positif oleh masyarakat Kabupaten Bima, lantaran dari sejumlah bantuan tersebut, masih banyak ditemukan kekurangan dan tidak tepat sasaran dibeberapa Kecamatan dan bahkan ditemukan Telur Busuk dalam bingkisan Sembako Bima Ramah tsb. Ini menunjukan bahwa kurangnya keseriusan pihak yang menangani pengadaan atas kepercayaan yang diberikan pemerintahan IDP Dahlan dalam menyikapi bencana kemanusiaan yang melanda masyarakat saat ini.
Anggaran puluhan miliar bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menanggulangi kebutuhan pokok rumah tangga mereka di masa stay at home Covid 19, justru sebaliknya mendatangkan persoalan baru ditataran kualitas dan distribusinya, ini berbanding terbalik dengan tujuan dan cita cita awal ingin menghalau wabah pandemik mematikan melainkan mendatangkan penyakit baru dalam bentuk telur busuk, melihat keluhan masyarakat dan kondisinya di lapangan saat ini.
JPS BR hemat kami sangat bermanfaat tatkala dibagikan kemarin dalam bentuk uang cash and carry bukan dalam paket sembako yang syarat dengan tindakan mark up harga dan bancakan mutu kwalitas seperti ini, segera Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk mengevaluasi pihak pengadaan pakrt sembako yang disana sini tetdapat banyak kelemahan dan kekurangannya sebwlum gelombang kedua atau tahap berikutnya dilepas dalam luncurannya mengingat keluhan warga masyarakat akan mutu dan kwalitas paket yang sangat buruk.
Hasil pantauan analisa di lapangan paket sembako jauh panggang dari yang diharapkan, selain rendah kwalitas juga mutu beras dikhawatirkan pasalnya beras yang dipesan itu adalah beras kwalitas murah di gudang dolog dengan kisaran harga perkilo jika dibranding saat ini sekitar 8000-an/kilonya ,,selain itu keluhan mayoritas warga kita adalah berkurangnya jumlah paket dalam sembako misalnya dalam satu krat telur beberapa biji sudah dikurangi atau terkurang saat diterima warga ditangan pihak desa setelah dari camat setempat, telur dalam keratan dalam keadaan busuk dan tidak layak makan,
Disamping penerimanya yang overlapping dan tidak tepat sasaran.
Keluhannya adalah warga sudah tidak utuh menerima paket sembako senilai total 200.000 lalu kualitas paket tidak sesuai atau jauh dari harapan publik karena isi paket sembako hemat publik harusnya beras kwalitas cukup, multi vitamin, sayur mayur lauk pauk, daging kaleng/ ikan kaleng, bumbu dapur untuk memasak dan vitamin lainnya guna penguatan imun dan kekebalan serta daya tahan tubuh yang baik yang setara dengan harga paparan diatas dalam menghadapi pandemi mematikan, ini malah oleh pihak pengadaannya di bisniskan.
Dan kalaupun harapan itu tidak mampu dipenuhi atau hal yang mustahil untuk dilakukan Pemda, ada baiknya digantikan saja dengan yang lain berupa uang cash, misalnya itu lebih berguna dan sangat bermanfaat saat ini buat warga ketimbang hal diatas apalagi menyisipkan detergen dan garam lokal yang kurang berkwalitas misalnya malah akan memperunyam keadaan dan menambah deretan kritikan publik.
Ditambah lagi mie instant murah meriah selevel sakura dan mega mie, itu sebenarnya bukan menambah daya imun daya tahan tubuh menjadi kuat apalagi warga tidak keluar selama masa stay at home, itu malah melemahkan bahkan tidak tertutup kemungkinan akan mempengaruhi sistem kekebalan tubuh warga penerima manfaat sedangkan misi JPS itu sendiri adalah atasi penyakit, kemelut ekonomi warga sebagai sebuah gagasan network untuk mengamankan situasi dan kondisi yang diharapkan. Selain itu, pengadaan sembako juga secara tiba tiba dilakukan oleh dinsos bersama pengadaan bahkan hemat saya pengadaan sembako ini tidak melibatkan stakeholder dan NGo untuk memantaunya sehingga kuat dugaan sembako murah ini sangat jauh dari harga dan dibawah standar kualitasnya karena tidak ada pengawasan atau pihak pengawas yang berkompeten kalaupun ada itu tidak dari awal memantaunya tetapi setelah barang barang sudah didistribusikan ke warga bahkan sembako sudah edar baru datang lembaga lembaga yang mengaku kan dirinya sebagai mitra, tidak adanya pengawalan dari lembaga lembaga independen dan pemda kerja sendiri dalam hal ini Dinsos sebagai dinas yang menjadi leading sektor kegiatan ini.
Kesimpulan saya, JPS Bima ramah banyak minusya dari pada plusnya kalaupun plusnya ada memang iya itu kami lihat pada political will pengadaannya oleh Bupati kami sedangkan dititik pengadaan dan distribusi terjadi bancakan kwalitas dan mutu oleh oknum diluar dan didalam kekuasaan Bima Ramah itu sendiri, saran saya segera evaluasi kinerja dinsos dan pihak lain yang terkait dengan jps itu termasuk para pihak pengadaan harus bertanggungjawab atas riak dinamika sembako jps yang telah mereka diatribusi dan bagikan ke hampir semua kecamatan yang ada se Kabupaten Bima, langkah Bupati Bima dalam mem- pending anggaran dari pusat itu juga menurut saya sangat arif, bijak, tepat, dan dewasa mengingat data kabupaten bima begitu amburadul saat ini dan tidak ter update, saya rasa sampai disini dan titik ini saya angkat topi sama Hj Indah Dhamayanti Putri dalam menyetop dan meminta pihak Kemensos dalam mempending anggaran, sebelum semua anggaran negara untuk membantu warga keluar dari wabah ini disalurkan pada tahap berikutnya ada baiknya kita bisa bekerja bersama sama dengan berbagai fihak tanpa harus terlalu begitu tendensius memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk moment moment tertentu dan serta berjangka pendek, hindari kesan negatif. Mari kita fokus dan serius atasi Covid-19, mari kita belajar dan berkaca dari gebrakan Pemerintah Kota Mataram dan Pemprov. Bali yang telah mampu meminimalisir pasien positif covid-19, bahkan Kota Bima.
Bukan bermaksud menggurui semua pihak ada banyak kekurangan dan kelemahan dalam memanage Covid ini dari awal dimana Pemda kita mengabaikan musrenbangda dengan multi pihak mengalihkan musrenbangda secara online dan senyap senyap lalu diputuskan berjalan tanpa berbagai pihak, bagi saya harusnya pemda membahas penanganan covid ini bersamaan dengan rapat musrenbangda secara faktual karena waktu musrenbangda memang benar dan tepat pada posisi April saat itu dan kegiatan itu oleh Sekda dan Bappeda dihilangkan ditiadakan karena alasan wabah sementara rapat koordinasi digelar bersama agenda agenda lainnya dengan undangan resmi multi pihak.
Mengapa dan apa hubungan Musrenbangda dengan sengkarut penanganan ini? Jika musrengbangda dianggap remeh dan dialihkan dengan cara senyap tanpa dihadiri undangan berbagai unsur dan elemen masyarakat Kabupaten Bima, patut diduga anggaran daerah mulai dari dusun, desa, kecamatan yang telah diformulasikan dengan baik dalam tataran usulan musbangdus, musbangdes dan musrenbangda akan dialihkan secara sepihak oleh oknum tertentu. Sebab perencanaan dan penganggaran akan berubah dan sudah pasti bergeser tanpa diketahui publik dengan semestinya yang berakibat pada di bancaknya anggaran negara penanganan covid-19 dan anggaran lainnya oleh oknum oknum yang berada di lingkaran kekuasaan seperti setda dan lainnya, itu otomatis karena musrenbangda tidak digelar dalam bentuk real meeting.
Salah satu jalan paling bagus dapat menolong rakyat dengan cepat dan tepat dalam setiap bencana adalah adanya data kependudukan yang clear. Saat gempa lalu, hiruk pikuk kasus bantuan disebabkan buruknya data kependudukan. Saat penyebaran bantuan di tengah Covid 19 ini kembali masalah amburadulnya data kependudukan jadi biang kerok. Jika pasca bencana Covid 19 ini kita belum-belum juga sadar untuk memperbaiki basis data kependudukan kita, memang kita ini bangsa keledai. Bodoh dan suka terantuk pada batu yang sama berkali-kali.
Penulis Alumni
Kebijakan Publik
UWP Surabaya.
GURU DAN BURUH DALAM PUSARAN TITIK YANG SAMA
Berita by admint
By. Nukman HMT, M.Si.
Opini
Sehari setelah May Day 1 Mei 2019, kita juga menyambut dan merayakan lagi Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS), 2 Mei 2019. Yang menjadi renungan, kita bersama adalah soal status dan kesejahteraan keduanya ahh sudahlah, sudah kita bergabung dengan buruh menyampaikan suara kita. Sudah sebaik apa sistem pendidikan nasional kita? Patut, Guru juga buruh.
Yang tidak setuju Guru adalah Buruh, berarti ia adalah PNS guru atau ia merasa guru lebih mulia dari pada buruh. BUKAN! Justru itu jika guru dimasukkan ke dalam defenisi buruh lewat Undang-Undang ketenagakerjaan, mungkin bisa bersama-sama pada hari buruh turun ke jalanan menuntut hak-haknya Guru.
Terkendala, pada siapa Guru Honorer mengadu.
Dimana mana banyak persoalan honorer yang tidak mampu terakomodir dengan baik mengingat ketiadaan payung hukum yang kuat apalagi PP 11 Tahun 2020 sudah tidak lagi mengenal istilah honorer apalagi honor daerah padahal periide dan masa pengabdian mereka lumayan cukup jauh dan sangat lama bahkan perannya masih tak tergantikan hingha kini meski kekinian kita sudah secanggih istilaj era 5.1., guru masih diidolakan siswa dan anak didik kita.
Mereka adalah pekerja yang menerima gaji atau imbalan juga bukan? Adapun guru tidak memiliki ketetapan layaknya UMR setiap provinsi. Masih banyak Guru yang hak-haknya tidak terpenuhi, terutama mereka yang menjadi Guru di sekolah-sekolah Swasta. Digaji seenaknya saja, dibayar semau gue oleh kepala sekolah bahkan operator sekolah yang berhasil menginput data datanya tak mampu dihargai dengan sebuah reward yang tepat padahal muara proyek proyek sekolah datangnya dari kinerja operator sekolah yang baik tertutama yang menangani data dapodik. Apakah guru mempunyai sarikat layaknya sarikat kaum buruh?
Hari Buruh menjai perenungan betapa Guru pun merasakan hal yang sama. Menderita dan dituntut melakukan yang terbaik untuk bangsa.
Guru pun ingin dihargai hak-haknya dan hidup sejahtera sebagai orang mulia dan berjasa dalam mendidik anak-anak calon generasi pengganti penerus cita-cita bangsa.
Jawaban mengenai pertanyaan apakah Guru adalah Buruh, perlu perenungan untuk menjawabnya. Buruh, Guru, anak-anak buruh, sekolah dan kemiskinan adalah kata Pertanyaan dari Renungan Tulisanku ini.
May Day dan HARDIKNAS adalah hari Sakral yang penuh dengan penderitaan dan tuntutan. Rentetan hari Besar Nasional di Negeri kita. Kedua hari ini mengandung banyak permasalahan yang seharusnya dicarikan solusinya oleh pemerintah dan semua yang berperan di dalamnya.
Maka dari itu May Day adalah momentum memperjuangkan hak, bukan sebagai hari untuk liburan.
Anak-anak buruh juga berhak untuk mengenyam pendidikan. Tuntutan Buruh prihal revisi PP No. 78 Tahun 2015 Peraturan Pengupahan yang lsyak mandapat perhatian Pemerintah. Agar Buruh dan Guru Honor di sekolah Swasta dilibatkan dalam menentukan kenaikan upah minimum.
Jika Buruh sejahtera, sekolah yang hari demi hari bertambah mahal pun dapat diduduki oleh anak-anak pekerja yang disebut sebagai Buruh. Perlindungan terhadap buruh tidak cukup dengan BPJS. Isu permasalahan Buruh harus terus diperjuangkan dan diselesaikan tentunya.
Akhirnya, buruh makmur, Negara pun maju, Guru pun tersenyum.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Hari Pendidikan Nasional 2020 yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2020 terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ini tidak terlepas dari pandemi covid -19 yang melanda negeri ini, bahkan seluruh dunia.
Banyak dari kita berpikir bahwa pandemi ini telah membuat keterpurukan di berbagai pihak Namun kami dari Federasi Guru Independen Indonesia justru memandang bahwa adanya pandemik ini telah menjadikan bangkitnya guru-guru milenial Indonesia.
Guru-guru milenial ini alhamdulillah didominasi oleh guru-guru anggota Federasi Guru Independen Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote. Dalam kondisi keterpurukan di banyak Sisi termasuk dalam dunia pendidikan, kawan-kawan ikatan guru Indonesia Bangkit dalam waktu yang tidak begitu lama.
Sejak berdiri tahun 2001 Federasi Guru Independen Indonesia sudah bergerak cepat dalam upaya menjadikan guru-guru kita menguasai teknologi kami memegang prinsip bahwa teknologi tidak akan pernah menggantikan guru tetapi guru-guru yang tidak paham teknologi suatu ketika akan digantikan oleh guru-guru yang paham dan menguasai teknologi.
Bahkan dalam 4 tahun terakhir m Federasi Guru Independen Indonesia mampu melatih hampir 2 juta guru di Indonesia dengan lebih dari 1000 pelatih dan lebih dari 100 kanal pelatihan Federasi Guru Independen Indonesia. Selama ini kami bergerak cepat tanpa harus bergantung anggaran pemerintah baik APBD maupun APBN dan alhamdulillah ternyata saat ini apa yang kami lakukan dalam 4 tahun terakhir begitu berguna di masa-masa pandemi covid 19 ini.
Dengan penguasaan teknologi yang sangat baik, di minggu pertama pun ketika belajar dialihkan dari sekolah ke rumah, kawan-kawan ikatan guru Indonesia sudah mulai bergerak mengumpulkan kawan-kawan guru lainnya yang selama ini tidak mau berubah dan tidak mau belajar dan karena Covid 19 ini mereka terpaksa harus belajar agar mereka mampu menjalankan pembelajaran jarak jauh.
Karena selama ini kawan-kawan ikatan guru Indonesia tidak tergantung APBN dan APBD maka tanpa memikirkan darimana anggarannya pun mereka bergerak, selain melatih guru-guru, mereka juga menjalankan pembelajaran langsung dengan siswa melalui dunia maya. Tentu saja mereka sangat mahir karena selama ini mereka sudah melakukannya meskipun tanpa wabah pandemi.
Guru Indonesia Bangkit
Hardiknas 2 Mei 2020 seolah menjadi penegasan akan semua hal itu FGII Indonesia akan menyelenggarakan pelatihan hampir serentak di seluruh Indonesia dengan target peserta 360.000 guru dan sekali lagi itu tak membutuhkan APBD dan APBN bahkan sebagian besar pelatihan ini dijalankan secara gratis atau tanpa menarik iuran apapun dari guru-guru Indonesia yang mengikuti pelatihan ini.
Di tengah gagapnya pemerintah menjalankan pendidikan dan bahkan mendorong layanan pendidikan berbayar sebagai bentuk rasa frustasi, Federasi Guru Independen Indonesia justru bergerak cepat mengambil langkah untuk mengantisipasi segala hal dalam dunia pendidikan kita terutama bagaimana penguatan internal dijajaran guru Indonesia menjadi semakin baik, alhamdulillah FGII telah mengajukan ke Kementerian tentang program Guru Merdeka Belajar dan Indonesia Mengajar baru baru ini dan dalam proses persetujuan Bapak Anwar Nadiem Makarim selaku Mendikbud baru. Jika ternyata pandemi ini berlangsung dalam waktu yang lama. Guru Indonesia tetap akan bangkit, dari segala keterpurukan. Guru yakin badai akan berlalu, Pendidikan Indonesia harus tetap jaya, karena mencerdaskan anak bangsa adalah tugas mulia bagi seorang guru.
#MAYDAY_HARDIKNAS#
*Penulis Ketua FGII alumni S2 Kebijakan Publik Univ.Wijaya Putra
Wisuda Tahun 2010.
By. Nukman HMT, M.Si.
Opini
Sehari setelah May Day 1 Mei 2019, kita juga menyambut dan merayakan lagi Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS), 2 Mei 2019. Yang menjadi renungan, kita bersama adalah soal status dan kesejahteraan keduanya ahh sudahlah, sudah kita bergabung dengan buruh menyampaikan suara kita. Sudah sebaik apa sistem pendidikan nasional kita? Patut, Guru juga buruh.
Yang tidak setuju Guru adalah Buruh, berarti ia adalah PNS guru atau ia merasa guru lebih mulia dari pada buruh. BUKAN! Justru itu jika guru dimasukkan ke dalam defenisi buruh lewat Undang-Undang ketenagakerjaan, mungkin bisa bersama-sama pada hari buruh turun ke jalanan menuntut hak-haknya Guru.
Terkendala, pada siapa Guru Honorer mengadu.
Dimana mana banyak persoalan honorer yang tidak mampu terakomodir dengan baik mengingat ketiadaan payung hukum yang kuat apalagi PP 11 Tahun 2020 sudah tidak lagi mengenal istilah honorer apalagi honor daerah padahal periide dan masa pengabdian mereka lumayan cukup jauh dan sangat lama bahkan perannya masih tak tergantikan hingha kini meski kekinian kita sudah secanggih istilaj era 5.1., guru masih diidolakan siswa dan anak didik kita.
Mereka adalah pekerja yang menerima gaji atau imbalan juga bukan? Adapun guru tidak memiliki ketetapan layaknya UMR setiap provinsi. Masih banyak Guru yang hak-haknya tidak terpenuhi, terutama mereka yang menjadi Guru di sekolah-sekolah Swasta. Digaji seenaknya saja, dibayar semau gue oleh kepala sekolah bahkan operator sekolah yang berhasil menginput data datanya tak mampu dihargai dengan sebuah reward yang tepat padahal muara proyek proyek sekolah datangnya dari kinerja operator sekolah yang baik tertutama yang menangani data dapodik. Apakah guru mempunyai sarikat layaknya sarikat kaum buruh?
Hari Buruh menjai perenungan betapa Guru pun merasakan hal yang sama. Menderita dan dituntut melakukan yang terbaik untuk bangsa.
Guru pun ingin dihargai hak-haknya dan hidup sejahtera sebagai orang mulia dan berjasa dalam mendidik anak-anak calon generasi pengganti penerus cita-cita bangsa.
Jawaban mengenai pertanyaan apakah Guru adalah Buruh, perlu perenungan untuk menjawabnya. Buruh, Guru, anak-anak buruh, sekolah dan kemiskinan adalah kata Pertanyaan dari Renungan Tulisanku ini.
May Day dan HARDIKNAS adalah hari Sakral yang penuh dengan penderitaan dan tuntutan. Rentetan hari Besar Nasional di Negeri kita. Kedua hari ini mengandung banyak permasalahan yang seharusnya dicarikan solusinya oleh pemerintah dan semua yang berperan di dalamnya.
Maka dari itu May Day adalah momentum memperjuangkan hak, bukan sebagai hari untuk liburan.
Anak-anak buruh juga berhak untuk mengenyam pendidikan. Tuntutan Buruh prihal revisi PP No. 78 Tahun 2015 Peraturan Pengupahan yang lsyak mandapat perhatian Pemerintah. Agar Buruh dan Guru Honor di sekolah Swasta dilibatkan dalam menentukan kenaikan upah minimum.
Jika Buruh sejahtera, sekolah yang hari demi hari bertambah mahal pun dapat diduduki oleh anak-anak pekerja yang disebut sebagai Buruh. Perlindungan terhadap buruh tidak cukup dengan BPJS. Isu permasalahan Buruh harus terus diperjuangkan dan diselesaikan tentunya.
Akhirnya, buruh makmur, Negara pun maju, Guru pun tersenyum.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Hari Pendidikan Nasional 2020 yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2020 terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ini tidak terlepas dari pandemi covid -19 yang melanda negeri ini, bahkan seluruh dunia.
Banyak dari kita berpikir bahwa pandemi ini telah membuat keterpurukan di berbagai pihak Namun kami dari Federasi Guru Independen Indonesia justru memandang bahwa adanya pandemik ini telah menjadikan bangkitnya guru-guru milenial Indonesia.
Guru-guru milenial ini alhamdulillah didominasi oleh guru-guru anggota Federasi Guru Independen Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote. Dalam kondisi keterpurukan di banyak Sisi termasuk dalam dunia pendidikan, kawan-kawan ikatan guru Indonesia Bangkit dalam waktu yang tidak begitu lama.
Sejak berdiri tahun 2001 Federasi Guru Independen Indonesia sudah bergerak cepat dalam upaya menjadikan guru-guru kita menguasai teknologi kami memegang prinsip bahwa teknologi tidak akan pernah menggantikan guru tetapi guru-guru yang tidak paham teknologi suatu ketika akan digantikan oleh guru-guru yang paham dan menguasai teknologi.
Bahkan dalam 4 tahun terakhir m Federasi Guru Independen Indonesia mampu melatih hampir 2 juta guru di Indonesia dengan lebih dari 1000 pelatih dan lebih dari 100 kanal pelatihan Federasi Guru Independen Indonesia. Selama ini kami bergerak cepat tanpa harus bergantung anggaran pemerintah baik APBD maupun APBN dan alhamdulillah ternyata saat ini apa yang kami lakukan dalam 4 tahun terakhir begitu berguna di masa-masa pandemi covid 19 ini.
Dengan penguasaan teknologi yang sangat baik, di minggu pertama pun ketika belajar dialihkan dari sekolah ke rumah, kawan-kawan ikatan guru Indonesia sudah mulai bergerak mengumpulkan kawan-kawan guru lainnya yang selama ini tidak mau berubah dan tidak mau belajar dan karena Covid 19 ini mereka terpaksa harus belajar agar mereka mampu menjalankan pembelajaran jarak jauh.
Karena selama ini kawan-kawan ikatan guru Indonesia tidak tergantung APBN dan APBD maka tanpa memikirkan darimana anggarannya pun mereka bergerak, selain melatih guru-guru, mereka juga menjalankan pembelajaran langsung dengan siswa melalui dunia maya. Tentu saja mereka sangat mahir karena selama ini mereka sudah melakukannya meskipun tanpa wabah pandemi.
Guru Indonesia Bangkit
Hardiknas 2 Mei 2020 seolah menjadi penegasan akan semua hal itu FGII Indonesia akan menyelenggarakan pelatihan hampir serentak di seluruh Indonesia dengan target peserta 360.000 guru dan sekali lagi itu tak membutuhkan APBD dan APBN bahkan sebagian besar pelatihan ini dijalankan secara gratis atau tanpa menarik iuran apapun dari guru-guru Indonesia yang mengikuti pelatihan ini.
Di tengah gagapnya pemerintah menjalankan pendidikan dan bahkan mendorong layanan pendidikan berbayar sebagai bentuk rasa frustasi, Federasi Guru Independen Indonesia justru bergerak cepat mengambil langkah untuk mengantisipasi segala hal dalam dunia pendidikan kita terutama bagaimana penguatan internal dijajaran guru Indonesia menjadi semakin baik, alhamdulillah FGII telah mengajukan ke Kementerian tentang program Guru Merdeka Belajar dan Indonesia Mengajar baru baru ini dan dalam proses persetujuan Bapak Anwar Nadiem Makarim selaku Mendikbud baru. Jika ternyata pandemi ini berlangsung dalam waktu yang lama. Guru Indonesia tetap akan bangkit, dari segala keterpurukan. Guru yakin badai akan berlalu, Pendidikan Indonesia harus tetap jaya, karena mencerdaskan anak bangsa adalah tugas mulia bagi seorang guru.
#MAYDAY_HARDIKNAS#
*Penulis Ketua FGII alumni S2 Kebijakan Publik Univ.Wijaya Putra
Wisuda Tahun 2010.
Kamis, 30 April 2020
WASPADA PENUMPANG GELAP ATAS NAMA BENCANA
Berita by admint
By. Nukman, M.Si.
Opini
Oleh Nukman HMT
Ketua Dewan Pengurus FGII NTB
MERESPONS mewabahnya Covid-19, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020. Perppu itu terkait dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional .
Anggaran yang disiapkan sebagai dana paket stimulus mencapai Rp 405,1 trilliun. Alokasinya untuk pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), insentif perpajakan (Rp 70 triliun) , jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), serta bantuan kesehatan (Rp 75 triliun).
Sejak awal, saya menangkap kesan abu- abu dalam Perppu tersebut. Dari postur anggaran yang digelontor kan, Perppu lebih bertujuan mengatasi darurat ekonomi.
Nilainya lebih dari 50 persen, yaitu 220 triliun. Itu gabungan dana pemulihan ekonomi dan insentif perpajakan. Padahal kita sedang mengalami darurat kesehatan nasional akibat pandemi Covid-19. Dana kesehatan hanya Rp 75 triliun.
Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin dana sebanyak itu tepat sasaran? Tidak menjadi bahan Bancakan oknum dilingkaran kekuasaan. Hukum korupsi selalu begitu. Korupsi selalu menyertai kemana uang mengalir. Penumpang gelap atas nama bencana harus diwaspadai.
Perppu 1/2020 punya implikasi yang sangat serius. Betapa tidak Perppu bisa memangkas hak sejumlah lembaga negara. Termasuk menghilangkan hak pengawasan dan hak budgeting DPR. Juga, menghilangkan kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan negara hingga mengabaikan kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK.
Anggaran yang disiapkan sebagai dana paket stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Alokasinya untuk pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), insentif perpajakan (70 triliun), jaring pengaman sosial (110 triliun) serta bantuan bidang kesehatan (75 triliun).
Sejak awal saya menangkap kesan abu-abu dalam Perppu tersebut. Dari postur anggaran yang digelontor kan, Perppu lebih bertujuan mengatasi darurat ekonomi. Nilainya lebih dari 50 persen, yaitu Rp 220 triliun. Itu gabungan dana pemulihan ekonomi dan insentif perpajakan. Padahal kita sedang mengalami darurat kesehatan nasional akibat pandemi Covid-19. Dana kesehatan hanya Rp 75 triliun.
Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin itu tepat sasaran? Tidak menjadi bahan Bancakan
Oknum dilingkaran kekuasaan. Hukum korupsi selalu begitu. Korupsi selalu menyertai kemana mata uang mengalir. Penumpang gelap atas nama bencana harus diwaspadai.
Perppu 1/2020 punya implikasi yang sangat serius. Betapa tidak Perppu bisa memangkas hak sejumlah lembaga negara. Termasuk menghilangkan hak pengawasan dan hak budgeting DPR. Juga, menghilangkan kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan negara hingga mengabaikan kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK.
Disisi lain, Perppu memberikan kekuasaan yang sangat luar biasa besar kepada menteri keuangan. Mulai hak menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib dan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman hingga menentukan hibah.
Dengan alasan kegentingan yang memaksa, semua kewenangan itu diambil alih oleh pemerintah. Dalam pasal 2 ayat 2 Perppu dinyatakan ketentuan lebih lanjut tentang kebijakan keuangan negara diatur dengan peraturan menteri keuangan, parahnya lagi, Perppu 1/2020 memberikan hak imunitas bagi pengambil kebijakan dalam mengelola keuangan negara.
Mereka tidak bisa di proses hukum meskipun nantinya akan timbul persoalan kerugian negara.
Coba simak pasal 27 Perppu, Ayat (1) berbunyi:" biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".
Lalu Ayat 2: "Anggota KSSK, sekertaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK serta LPS dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Jika dalam pelaksanaan tugas di dasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Pasal (3):" Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".
Perppu ini jelas sangat berbahaya atas nama bencana negara akan beranjak menjadi otoriter. Saya memprediksi, Perppu ini sangat disetujui oleh dewan perwakilan rakyat sebab lebih dari 65 persen kursi di parlemen dikuasai oleh koalisi pemerintah.
Dalam kondisi seperti itu, rasanya, kita sulit berharap pada pengawasan DPR. Begitu pula KPK. Sebab pasca revisi UU KPK, lembaga itu tampak nya lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
Karena itu diperlukan pengawasan publik secara aktif agar dana stimulus Rp 405,1 trilliun tersebut tidak disalahgunakan. Penumpang gelap atas nama Covid-19 harus disingkirkan.
Nukman, M.Si.
Alumni Kebijakan Publik, Universitas Wijaya Putra Surabaya
Angkatan Tahun 2010
By. Nukman, M.Si.
Opini
Oleh Nukman HMT
Ketua Dewan Pengurus FGII NTB
MERESPONS mewabahnya Covid-19, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020. Perppu itu terkait dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional .
Anggaran yang disiapkan sebagai dana paket stimulus mencapai Rp 405,1 trilliun. Alokasinya untuk pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), insentif perpajakan (Rp 70 triliun) , jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), serta bantuan kesehatan (Rp 75 triliun).
Sejak awal, saya menangkap kesan abu- abu dalam Perppu tersebut. Dari postur anggaran yang digelontor kan, Perppu lebih bertujuan mengatasi darurat ekonomi.
Nilainya lebih dari 50 persen, yaitu 220 triliun. Itu gabungan dana pemulihan ekonomi dan insentif perpajakan. Padahal kita sedang mengalami darurat kesehatan nasional akibat pandemi Covid-19. Dana kesehatan hanya Rp 75 triliun.
Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin dana sebanyak itu tepat sasaran? Tidak menjadi bahan Bancakan oknum dilingkaran kekuasaan. Hukum korupsi selalu begitu. Korupsi selalu menyertai kemana uang mengalir. Penumpang gelap atas nama bencana harus diwaspadai.
Perppu 1/2020 punya implikasi yang sangat serius. Betapa tidak Perppu bisa memangkas hak sejumlah lembaga negara. Termasuk menghilangkan hak pengawasan dan hak budgeting DPR. Juga, menghilangkan kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan negara hingga mengabaikan kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK.
Anggaran yang disiapkan sebagai dana paket stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Alokasinya untuk pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), insentif perpajakan (70 triliun), jaring pengaman sosial (110 triliun) serta bantuan bidang kesehatan (75 triliun).
Sejak awal saya menangkap kesan abu-abu dalam Perppu tersebut. Dari postur anggaran yang digelontor kan, Perppu lebih bertujuan mengatasi darurat ekonomi. Nilainya lebih dari 50 persen, yaitu Rp 220 triliun. Itu gabungan dana pemulihan ekonomi dan insentif perpajakan. Padahal kita sedang mengalami darurat kesehatan nasional akibat pandemi Covid-19. Dana kesehatan hanya Rp 75 triliun.
Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin itu tepat sasaran? Tidak menjadi bahan Bancakan
Oknum dilingkaran kekuasaan. Hukum korupsi selalu begitu. Korupsi selalu menyertai kemana mata uang mengalir. Penumpang gelap atas nama bencana harus diwaspadai.
Perppu 1/2020 punya implikasi yang sangat serius. Betapa tidak Perppu bisa memangkas hak sejumlah lembaga negara. Termasuk menghilangkan hak pengawasan dan hak budgeting DPR. Juga, menghilangkan kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan negara hingga mengabaikan kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK.
Disisi lain, Perppu memberikan kekuasaan yang sangat luar biasa besar kepada menteri keuangan. Mulai hak menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib dan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman hingga menentukan hibah.
Dengan alasan kegentingan yang memaksa, semua kewenangan itu diambil alih oleh pemerintah. Dalam pasal 2 ayat 2 Perppu dinyatakan ketentuan lebih lanjut tentang kebijakan keuangan negara diatur dengan peraturan menteri keuangan, parahnya lagi, Perppu 1/2020 memberikan hak imunitas bagi pengambil kebijakan dalam mengelola keuangan negara.
Mereka tidak bisa di proses hukum meskipun nantinya akan timbul persoalan kerugian negara.
Coba simak pasal 27 Perppu, Ayat (1) berbunyi:" biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".
Lalu Ayat 2: "Anggota KSSK, sekertaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK serta LPS dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Jika dalam pelaksanaan tugas di dasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Pasal (3):" Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".
Perppu ini jelas sangat berbahaya atas nama bencana negara akan beranjak menjadi otoriter. Saya memprediksi, Perppu ini sangat disetujui oleh dewan perwakilan rakyat sebab lebih dari 65 persen kursi di parlemen dikuasai oleh koalisi pemerintah.
Dalam kondisi seperti itu, rasanya, kita sulit berharap pada pengawasan DPR. Begitu pula KPK. Sebab pasca revisi UU KPK, lembaga itu tampak nya lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
Karena itu diperlukan pengawasan publik secara aktif agar dana stimulus Rp 405,1 trilliun tersebut tidak disalahgunakan. Penumpang gelap atas nama Covid-19 harus disingkirkan.
Nukman, M.Si.
Alumni Kebijakan Publik, Universitas Wijaya Putra Surabaya
Angkatan Tahun 2010
MAJU SEBAGAI BALON BUPATI BIMA, ARIFIN SUDAH KOMUNIKASI DENGAN SEJUMLAH PARPOl
Berita by admint
Balon Bupati Bima, Drs H Arifin MM (topi Hitam). SC.ChannelsDok
KABUPATEN BIMA - Maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Bima Priode 2020-2025 Drs H Arifin MM mendaftar pada Partai Demokrat. Tidak hanya berhenti disitu saja, ia bersama timnya turun disetiap Desa untuk meminta dukungan pada Masyarakat untuk memilihan dirinya sebagai Bupati Bima pada Pilkada serentak bulan Desember 2020.
Walaupun sudah munculnya beberapa nama Bakal Calon (Balon) saat ini, itu tidak menghentikan Arifin untuk merebut hati Rakyat.
Saat jumpa Pers dengan beberapa Awak media di Hotel teranama di Kota Bima Minggu 19 april 2020, Arifin yang di dampingi oleh timnya, ingin menunjukan keseriusannya pada masyarakat Kabupaten Bima untuk maju sebagai Bakal calon Bupati Bima.
Arifin menyatakan, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat, ia bersama tim sudah turun di tiap Desa untuk menyampaikan beberapa poin penting tujuan ia ingin maju sebagai Balon Bupati Bima. Bahkan dengan keseriusannya untuk bertarung di Pilkada nanti, Ia sudah mendaftarkan di Partai.
"Saya serius maju sebagai Calon Bupati, bahkan saya sudah mendaftar di Partai Demokrat di Provinsi," jelasnya minggu (19/4/2020).
Diakuinya, saat ini ia bersama Konsultan Politiknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pengurus partai. Dan bahkan sejumlah partai saat ini sedang melakukan Survei.
"Kami sedang melakukan kominikasi dengan Partai PAN, Gerindra,PPP dan sejumlah partai lainnya. Dari sejumlah partai itu belum resmi memberikan rekomendasi menjadi saya calon Bupati, masih menunggu hasil survey masing-masing partai," akunya.
Didamping Konsultan Politiknya, Arifin memaparkan sejumlah konsep dibidang pendidikan yang berskala internasional, dalam menjalankan konsep tersebut harus menerapakan Budaya Lokal yang dimiliki oleh Daerah.
"Menerapkan keraripan lokal untuk menjebatani kemajuan peserta didik , masyarakat pertanian, dan perternakan dalam satu media yang menerapkan konsep action( lerning ) praktek 60 persen dan belajar teori 40 persen dengan membentuk litbang untuk kepentingan kemajuan pendidikan yang mewakili di bidang sayen, teknologi dan pengembangan, standar pendidikan yang mengacu dan berkesesuain dengan kearipan lokal, kesimpulan dari penerapan pendidikan bertarap Internasional di kabupaten Bima adalah tujuanya dapat melahirkan puta putri bangsa khususnya di kab Bima dan masyarakat pertanian dapat menjawab kerawanan pangan ( kebutuhan sosial ) dalam bentuk sandang ,pangan dan papan dan dapat menjawab juga melahirkan podak prodak bukan hanya berkwalitas akan tetapi juga bagaimana kab Bima melahirkan prodak prodak berteknologi yang dapat menjawab dgn prodak pertanian ,perikanan, dan perternakan dapat menjawab kesehatan masyarakat demikian konsep tsb di wacanakan sebagai kelanjutan penerapan program yang sebenernya khususnya di kab Bima," kata Arifin menjelaskan soal pendidikan.
Sedangkan program kerja untuk Pemerintah, lanjutnya, ia akan berkonsentrasi untuk membangun Daerah dengan memberikan kesejahteran pada masyarakat dibidang Infrastruktu dibidang pertanian, serta memajukan masyarakat bidang perikanan dan Kelautan dengan membangun Dermaga dan membangun rumah untuk warga.
"Membangun Irigasi untuk perkebunan kering dan di lahan pertanian basah, Membangun lahan pertanian, perternakan dengan sistem cluster dan penerapan teknologi molecular farming serta industri pertanian dan perternakanya, membangun pelabuhan untuk nelayan dan industri perikanan serta Industri hasil lautnya, membangun perumahan rakyat petani , nelayan dan pelerja (buru), dan membangun industri pariwisata, dgn konsef ,wisata kebugaran dan spiritual. konsepnya sudah saya siapkan semua," katanya
(SC Channels 001)
Senin, 27 April 2020
HJ.RAMLAH, IBUNDA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI TUTUP USIA
SC.Channels, Innaalillahiwainnailaihiroojiuun, kabar duka datang dari keluarga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Ibunda dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. H.Anwar Usman, SH.MH., yakni Hj. Ramlah binti A.Hamid tutup usia, senin (27/4) sore, bakda ashar.
Adik kandung Ketua MK, Muhdar mengatakan, saat ini jenazah Bunda disemayamkan di jalan pahlawan Amahami , Kelurahan Dara, Kota Bima. Namun berdasarkan kesepakatan keluarga , akan dikebumikan di tempat kelahirannya di TPU Desa Rasabou Kecamatan Bolo.
Lanjut dia, informasi lebih lanjut Ketua MK akan tiba di Bima besok , selasa (28/4). "Tetapi belum diketahui secara pasti apakah akan menggunakan helikopter atau pesawat", jelas Muhdar, saat dikonfirmasi di RT 02 RW 02 Desa Rasabou, sekitar pukul 19.00 wita.
Sambungnya, ibunda Hj. Ramlah wafat dalam usia 108 tahun. Almarhumah adalah istri dari almarhum H.Usman bin Arahim sedangkan Hj.Ramlah merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Dirinya, berharap kepada seluruh keluarga dan handai tolan agar menyempatkan waktu untuk berdoa semoga ibunda tercinta meninggal dalam keadaan khusnul khatimah, tutupnya.
(SC.001)
Bupati Minta Camat Dan Kades Salurkan JPS Bima Ramah Secara Efektif

SC.Channels, – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, (IDP) saat peluncuran pertama Jaring pengaman sosial (JPS) Bima Ramah meminta kepada Camat dan Kepala Desa di 191 desa, untuk memastikan penyaluran JPS Bima Ramah tepat sasaran, dan masyarakat yang sudah menerima PKH, tidak diperbolehkan menerima JPS Bima Ramah, bantuan JPS NTB Gemilang, bantuan lansung tunai (BLT) berupa Bansos dari pusat dan bantuan BLT dari Desa.
“Saya minta Camat dan Kepala desa untuk mengawasi pendistribusian JPS Bima Ramah, bagi yang sudah terima PKH tidak diperbolehkan mendapatkan, termasuk bantuan penanganan Covid dari Provinsi dan Pusat, dan pastikan bantuan itu efektif” tegas Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) Pada hari Senin, tanggal 27 April 2020
Bupati IDP memastikan bahwa penerima JPS Bima Ramah, bukan merupakan penerima PKH bukan penerima bantuan pangan non tunai dan BLT dari Pusat bukan penerima JPS NTB Gemilang yang diluncurkan oleh Provinsi NTB dan bukan penerima BLT dari Desa.
“Penerima JPS ini hanya 100 kk per desa di 191 desa yang ada, bagi desa-desa yang memiliki langsung pasien cover 19 agar ditambahkan jumlah penerimanya,” terangnya.
Bupati IDP mengimbau kepada seluruh masyarakat, mengigat penyakit Covid – 19 yang dihadapi bersama hari ini, untuk itu, ia mengajak semua supaya sama-sama bersabar menghadapi pandemi Dunia COVID-19.
“Mari kita mengedepankan hati yang tulus dan ikhlas dalam bekerja, jangan saling menyalahkan satu dengan yang lain, karena kita yakin tidak ada yang mampu melewatinya kecuali tentunya dan takdir dari Allah SWT,” Demikian tegas IDP
Masih menurut IDP, dalam rangka pelaksanaan program JPS ini, ia harapkan adanya terbukaan, kemudian kepada seluruh dinas yang bertugas untuk memastikan menyerah barang di masing-masing kecamatan dan desa berlangsung dengan aman dan baik.
“Dalam rangka Penerima bantuan harus disertai dengan administrasi yang lengkap, agar kita semua didalam menyelesaikan tugas ini amanah, betul-betul dapat kita bertanggung jawabkan tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat,” imbuhnya. (SC Channel-03)
Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari Bersurat Ke Presiden RI terkait COVID-19 : "Pak Jokowi, jangan biarkan rakyat menangis"
Berita by admint
SC.Channels,-
Jakarta, Rutan Pondok Bambu,
Jumat, 24 April 2020
Siti Fadilah Supari
Mantan Menkes RI, Siti Fadillah Supari
SC.Channels,-
Pak Jokowi yang terhormat,
Bersama surat ini saya dari dalam penjara, izinkanlah menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap bangsa kita yang sedang menghadapi wabah corona ini.
Lewat surat ini juga, izinkan saya menyampaikan beberapa masukan usulan beberapa hal yang sederhana saja,– untuk memperkuat kebijakan bapak yang sudah bapak tetapkan dalam mengatasi wabah corona ini.
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada bapak atas pendirian bapak tidak serta merta menetapkan Situasi Darurat Nasional dan tidak memberlakukan lock down seperti yang dilakukan di beberapa negara lain. Itu keputusan yang bijaksana untuk rakyat dan bangsa Indonesia.
Saat ini tujuan kita yang utama adalah menghentikan penularan wabah corona sehingga dapat menurunkan angka kematian. Menurunkan penularan akan efektif bila pertama-tama dilakukan screening massal serentak. Kalau tidak bisa semua wilayah, kita bisa memilih daerah dengan zona merah saja.
Di zona merah itu perlu dilakukan deteksi dengan screening massal serentak, mencari mana yang positif dan mana yang negatif. Pisahkan yang positif. Dari yang positif ini ada yang simptomatik atau bergejala dan ada 90 persen yang asimptomatik atau tidak bergejala,– inilah kemudian bisa menularkan ke orang lain. bila sudah terpilah, maka bisa dilakukan PSBB dengan aman.
Tapi kalau belum dilakukan screening maka kemungkinan terjadi penularan di area PSBB masih sangat mungkin.
Misal satu orang dalam keluarga positif dan asimptomatik apakah tidak tertular pada anggota keluarganya? Kalau rumahnya besar satu orang satu kamar bisa tidak menular.
Tapi karena tidak tahu mana yang positif dan mana yang negatif maka kalau pas waktu makan akan kumpul bersama. Apalagi kalau rumah kecil 45 meter persegi ada berisi 5 orang apakah bisa tidak tertular?
Maka screening massal serentak pada zona merah adalah sangat penting. Jika penularan turun maka otomatis angka kematian juga ikut turun.
Mohon maaf Pak, untuk itu kita membutuhkan alat rapid test yang sensitif dan false negatifnya rendah. Sebaiknya rapid test yang digunakan adalah yang molecular base. Agar tidak buang waktu dan biaya karena harus tes berulang-ulang, sementara penyebaran berlanjut.
Primer atau reagen pada PCR untuk mendeteksi virus sebaiknya menggunakan primer atau reagen yang kita buat sendiri berasal dari virus corona strain Indonesia, agar deteksinya lebih valid, ketimbang pakai yang dari luar yang belum tentu cocok dengan virus yang ditemukan di Indonesia. BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) telah mulai melakukan ini.
Pak Jokowi yang baik, jangan biarkan rakyat kita menangis. Perintah bapak untuk segera memenuhi kebutuhan dasar bagi rakyat di dalam wilayah PSBB sudah sangat jelas. Namun, di tingkat bawah saat ini masih belum bisa merasakan kebijakan tersebut.
Saya dengar bantuan sosial belum diterima sebagian besar rakyat kita. Padahal rakyat sudah lebih sebulan harus tinggal di rumah dan tidak bekerja sebulan sebelum PSBB diberlakukan.
Mohon maaf Pak, rakyat kita butuh kerja hanya untuk bisa makan setiap hari. Sementara itu sampai saat ini dapur-dapur umum belum serius didirikan oleh para lurah dan kepala desa.
Dengan adanya PSBB di beberapa daerah, mohon sangat ada monitoring dan evaluasi di daerah-daeah tersebut,–apakah kebijakan pak Presiden soal bantuan sosial sudah sampai pada rakyat yang membutuhkan?
Apakah dapur-dapur umum sudah berdiri di setiap kelurahan dan desa? Demikian halnya dengan rumah-rumah karantina buat ODP dan PDP yang seharusnya sudah ada di tingkatan desa dan kelurahan.
Oh iya pak, setahu saya Kementerian Kesehatan punya bidan-bidan desa yang barusan menjadi CPNS beberapa waktu lalu.
Mereka punya jadwal rutin Posyandu. Mereka juga sudah biasa door to door memeriksa kesehatan rakyat di desa. Bidan desa dan posyandu bisa jadi salah satu ujung tombak monitoring dan evaluasi maupun untuk screening.
Pak Jokowi yang baik, kepada bapaklah kami semua rakyat Indonesia menggantungkan keselamatan masa depan bangsa dan negara ini. Semoga kita bisa secepatnya menang dari wabah corona. Jangan ragu tetaplah yakin Allah SWT akan menolong kita semua
Hormat sayaJakarta, Rutan Pondok Bambu,
Jumat, 24 April 2020
Siti Fadilah Supari
Minggu, 26 April 2020
PEMKAB BIMA RESMI LUNCURKAN JPS BR ATASI SIDE EFFECT COVID-19
Berita by admint
Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti, SE
tengah menyampaikan arahan JPS, tadi pagi, senin 27/4, di halaman pemkab.
tengah menyampaikan arahan JPS, tadi pagi, senin 27/4, di halaman pemkab.
SC.Channels,- Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya menggelar giat pelepasan jaring pengaman sosial (JPS) sebagai upaya penanggulangan dampak pandemik Covid-19 yang tengah mengglobal itu dihalaman Pemkab Bima, senin (27/4) waktu setempat. Sebagai langkah awal pelepasan itu akan dimulai di lima kecamatan yakni Bolo, Madapangga, Sanggar, Donggo dan Soromandi.
Bantuan ini disalurkan berdasarkan data yang telah di ajukan pemerintah desa dan telah di disalurkan sejak hari ini dan akan disalurkan setiap hari. Demikian disampaikan Bupati Bima Saat ditemui depan Kantor Pemda saat pelepasan Sembako, pada Senin(27/04).
Kata dia, bantuan bagi masyarakat melalui JPS Bima ramah disalurkan hari ini, untuk lima kecamatan Bolo, Madapangga, Donggo, Soromandi, dan kecamatan Sanggar,". kata Bupati depan para awak media.
Selain itu, bantuan di tengah Covid_19 ini ada dari Bansos kementrian sosial, Jps Gemilang NTB, dan Bantuan langsung Tunai (Blt) dari dana desa,". ungkap Bupati Bima.
Sambung Bupati, JPS Bima ramah berupa sembako dan akan disalurkan setiap hari sejak saat ini. Saat ditanyakan agar data barang yang disalurkan ini, Ibu bupati Bima meminta untuk konsultasi dengan Kadis Sosial,". Jelasnya saat itu.
Dirinya berharap agar bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Bima dalam wabah Covid_19. Selain itu, Bupati Bima menghimbau agar kepada para Camat Mampu mengawal bantuan JPS Ramah ini,"
Pantauan SC Channels sejak tadi pagi hingga terik mentari halaman pemkab bima hari ini begitu padat dan ramai bahkan fulled up dengan truck pengangkut sembako jps yang akan meluncur pada setiap kecamatan yang ada. Dan langkah awal di lima kecamatan dan akan disusul kemudian untuk kecamatan lainnya.
Bantuan ini disalurkan berdasarkan data yang telah di ajukan pemerintah desa dan telah di disalurkan sejak hari ini dan akan disalurkan setiap hari. Demikian disampaikan Bupati Bima Saat ditemui depan Kantor Pemda saat pelepasan Sembako, pada Senin(27/04).
Kata dia, bantuan bagi masyarakat melalui JPS Bima ramah disalurkan hari ini, untuk lima kecamatan Bolo, Madapangga, Donggo, Soromandi, dan kecamatan Sanggar,". kata Bupati depan para awak media.
Selain itu, bantuan di tengah Covid_19 ini ada dari Bansos kementrian sosial, Jps Gemilang NTB, dan Bantuan langsung Tunai (Blt) dari dana desa,". ungkap Bupati Bima.
Sambung Bupati, JPS Bima ramah berupa sembako dan akan disalurkan setiap hari sejak saat ini. Saat ditanyakan agar data barang yang disalurkan ini, Ibu bupati Bima meminta untuk konsultasi dengan Kadis Sosial,". Jelasnya saat itu.
Dirinya berharap agar bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Bima dalam wabah Covid_19. Selain itu, Bupati Bima menghimbau agar kepada para Camat Mampu mengawal bantuan JPS Ramah ini,"
Bupati sangat mengharapkan penerima bantuan ini benar benar orang yang sangat membutuhkan, bukan orang yang datanya ada dimana mana dan selalu dapat apa saja dari pemerintah. Sebagai langkah awal dimulai dulu dari wilayah barat, dan akan disusul wilayah lainnya sebagai upaya untuk mensiasati juga moda trasportasi pengangkutnya dari dan ke tempat tujuan.
" jangan sampai JPS Bima Ramah ini diterima oleh Kepala Desa, warga yang mampu, beserta stafnya, beserta keluarganya, dan warga warga yang mendapatkan PKH, dan bantuan lainnya , jangan sampai dapat JPS Bima Ramah, pokoknya jangan sampai overlapping,tambahnya.
Jika JPS Bima Ramah ini diperuntukkan bagi 100 Kepala Keluarga maka se Kabupaten Bima akan terdistribusikan paket itu sebanyak lebih kurang 19.100 KK, itu berdasarkan kalkulasi 100 x 191 desa.
Pantauan SC Channels sejak tadi pagi hingga terik mentari halaman pemkab bima hari ini begitu padat dan ramai bahkan fulled up dengan truck pengangkut sembako jps yang akan meluncur pada setiap kecamatan yang ada. Dan langkah awal di lima kecamatan dan akan disusul kemudian untuk kecamatan lainnya.
JPS Bima Ramah ini merupakan gagasan Bupati dan Wakil Bupati Bima dalam membantu masyarakat Kabupaten Bima yang terkena dampak sosial dan ekonomi akibat side effect Covid-19 yang berdasarkan data yang diajukan oleh kepala kepala desa se Kabupaten Bima berdasarkan hasil kajian dan analisa pemdes di desa masing masing tentang status dan kategori serta kelayakannya yang tentunya calon penerimanya diharapkan Bupati tidak overlapping dan tumpang tindih adanya.
Ketua FGII, Nukman pada SC Channels sangat mengapresiasi langkah Bupati dan Wakil Bupati Bima sebagai sebuah solusi yang sangat paten saat ini dengan meluncurkan JPS Bima Ramah.
" iya ini luarbiasa dan sangat bermanfaat untuk semua, dan mudah mudahan tepat sasaran jangan sampai yang menerima JPS dari Pemdes nanti orang orangnya, atau keluarganya sedangkan yang diajukan dalam data tidak menerima jangan sampai hal itu terjadi., atau sebaliknya secara riil mampu namun ada nama, ya kalaupun ada sebaiknya jangan dinikmati berikan yang lebih berhak menerimanya, kata Nukman.
Masih dengan Nukman, dirinya sangat berharap kepada dinsos untuk mengevaluasi seluruh rangkaian ini termasuk ikut bertanggungjawab atas mutu dan kwalitas sembako yang terbagikan itu dan sangat berharap para desa termasuk Camat agar pro aktif ikut mengontrol terdistribusinya dengan baik dan amanah dalam membagikan paket JPS Bima Ramah itu ke sasarannya bila perlu semua elemen ikut kontrol hingga ke RT dan RWnya apa benar si penerima itu benar benar yang punya nama , sebab jika tidak amanah nama Bupati dan wakil Bupati beserta OPD nya bakal tercemar oleh ulah kalian di desa masing masing. Saya minta kepada rekan - rekan polisi pamong praja termasuk linmas desa untuk ikut mengontrol jangan sampai bantuan paket BR salah sasaran, kata Nukman.
" Berhati hatilah terhadap bantuan itu, jangan kasih rusak nama kepala daerah dan Dinas terkait serta bekerjalah dengan amanah, apalagi kegiatan ini dibulan suci, niatkan untuk membantu warga yang benar benar "darere" - ncokki ada namanya jangan main alihkan atas prinsip like and dislike dan "ta sirimpa pahala" pungkas nukman mengingatkan para kades dan TKSK tiap desa yang akan mengawal program JPS sebagai sekedar penopang hidup warga yang terpapar corona.
"Kalau ada kades yang sunat menyunat bantuan sembako camat harus tanggung jawab, tutup nukman.
Beberapa Dokumentasi terkait Giat Pelepasan JPS BIMA RAMAH
"Kalau ada kades yang sunat menyunat bantuan sembako camat harus tanggung jawab, tutup nukman.
Beberapa Dokumentasi terkait Giat Pelepasan JPS BIMA RAMAH
Kebijakan Baru Nadiem, Antara BOS dan Integritasnya

Oleh : Amilan Hatta*)
Sudah menjadi rahasia umum penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS terjadi hampir di setiap tempat. Sejak dikucurkan tahun 2005, dana yang seharusnya digunakan untuk menujang kegiatan belajar mengajar dan memenuhi kebutuhan operasional ada saja kebocorannya.
Dalam banyak kasus, menguapnya dana BOS akibat korupsibukan hanya di level sekolah tetapi juga di tingkat pejabat birokrasi pendidikan di dinas provinsi maupun kabupaten.
Di level pejabat dinas, ada keharusan kepala sekolah menyetorkan sejumlah uang tertentu dengan alasan mempercepat proses pencairan. Setelah pencairan dana BOS juga masih ada kewajiban membayar biaya administrasi.
Sedangkan di tingkat sekolah, pengelolaan dana BOS dilakukan sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara sekolah tanpa melibatkan guru. Fungsi Komite Sekolah juga dimandulkan untuk memperlemah pengawasan.
Praktek yang paling umum dilakukan dalam menyelewengkan dana BOS adalah mark-up pembelian barang dan jasa serta mark-up jumlah peserta didik serta pengadaan alat fiktif.
Modus lain adalah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan masih kurang. Bahkan banyak sekolah yeng memberikan honor BOS kepada guru ASN yang jumlah nominalnya sama dengan guru non ASN (honorer).
Kebijakan Baru Nadiem
Kebijakan merdeka belajar episode ketiga terkait perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ( diubah dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020) lebih menekankan pada penyempurnaan tata kelola yaitu kecepatan, transparansi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Saat ini penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan dalam tiga tahapan dan langsung ke rekening sekolah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya,dariKementerian Keuangan kepada sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi dengan empat kali penyaluran, sehingga birokrasinya panjang.
Untuk mengurangi beban administrasi sekolah, Permendikbud ini juga memangkas mekanisme verifikasi penetapan SK sekolah penerima yang semula ribet dengan berbagai persyaratan admistrasi, menjadi lebih simpel.
Penetapan SK sekolah penerima dana BOS dalam tahun 2020 ini dilakukan langsung oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan sebelumnya penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan berbagai persyaratan adminstrasi.
Adapun terkait dengan pembayaran honor guru yang sebelumnya ditetapkan terpaku pada angka maksimal sebanyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk swasta menjadi lebih fleksibel.
Yaitu, maksimal 50%(Permendikbud Nomor 8/2020) atau lebih (Permendikbud Nomor 19 /2020 – respon terhadap COVID-19) dengan catatan bahwa guru honorer tersebut terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK) pada 31 Desember 2019 dan mempunyai beban mengajar.
Alokasi lainnya yaitu pembelian buku teks dan non teks yang dulunya ditetapkan maksimal 20%, maka kebijakan baru BOS tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal untuk buku maupun pembelian alat multi media.
Penggunaan dana BOS juga mencakup komponen-komponen seperti, pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, perawatan sekolah dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, penyediaan alat multi media pembelajaran.
Dalam skema baru BOS tahun 2020 ini nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik SD dari Rp 800.000 (2019) menjadi Rp.900.000 (2020). Demikian juga SMP dan SMA. Untuk SMP dari 1.000.000 per peserta didik menjadi Rp.1.100.000 dan SMA dari Rp. 1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 per peserta didik.
Di sisi lain, kebijakan baru ini juga memperketat prosedur pelaporan BOS agar lebih transparan dan akuntabel. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah yang dulunya dilakukan secara berjenjang kepada tim BOS kabupaten dan propinsi, maka saat ini pelaporan dilakukan secara Daring/online melalui laman khusus yang disediakan Kemendikbud. Pelaporan seperti ini menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.( Lihat ; Merdeka Belajar Episode Ketiga, 10/2/2020)
Selain mekanisme tersebut di atas, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau di tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ujian Integritas Kepala Sekolah
Secara substansial program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, mendorong percepatan pencapaian Program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun yang bermutu serta mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) dan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP). (lihat : pasal 3 Permendikbud No. 80 Tahun 2015)
Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, dijelaskan bahwa BOS reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Kedua aturan tersebut memberikan kejelasanan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan membebaskan pungutan dalam bentuk apapun baik dalam satuan pendidikan negeri maupun swasta sehingga masyarakat dengan mudah menjangkau layanan pendidikan bermutu.
Skema baru BOS dalam kebijakan Merdeka Belajar 3 sekaligus merupakan momen yang tepat untuk melihat sejauh mana kapasitas kepemimpinan dan integritas seorang kepala sekolah dalam tata kelola pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpin.
Penyaluran dana yang langsung ke rekening sekolah serta fleksibilitas penggunaan yang menjadi otonomi sekolah menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah. Fleksibilitas penggunaan dana ini dapat meningkatkan kinerja pembelajaran secara keseluruhan dengan out put yang memuaskan, atau bisa jadi sifat fleksibilitas tersebut “disalah-terjemahkan” oleh kepala sekolah sehingga akhirnya terjebak dalam penyimpangan yang tidak kita inginkan. Dua kemungkinan tersebut dapat menjadi pilihan bagi para kepala sekolah.
Sebagai seorang bos pada satuan pendidikan yang dipimpin, maka seorang Kepala Sekolah haruslah memiliki ketaatan pada aturan dan kejujuran dalam bekerja. Ia memiliki komitmen yang teguh dan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjaga nilai-nilai yang diyakini. Bekerja secara jujur dan terbuka adalah prinsip yang dipegang oleh seorang kepala sekolah yang memiliki integritas tinggi.
Selamat Bapak/Ibu Guru. Selamat menikmati kebijakan Merdeka Belajar 3, sukses selalu! (*)
*) Penulis Adalah :
Tenaga Ahli A-143 Komisi V DPR RI
Tenaga Ahli A-143 Komisi V DPR RI
Sabtu, 25 April 2020
Antisipasi Meluasnya Covid_19 di Lingkup Pemkab Bima, Bupati Terbitkan Surat Edaran

SC.Channels, – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Bima, dibawah kepemimpinan Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus digelorakan. Berbagai elemen, simpul-simpul dan satuan tugas hingga ke desa-desa bergerak penuh semangat.
Demikian pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Untuk memutus penyebaran Pandemi tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengatur jam kerja para abdi negara dan abdi masyarakat tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 014 / 018 /03.7/2020.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap, mengatakan, Dasar Hukum diterbitkan SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima itu, adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang, Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
‘’Dan sesuai peta penyebaran Covid-19, di Wilayah Kabupaten Bima teridentifikasi positif (zona merah), maka penerapan sistem kerja ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima perlu diatur,’’ungkap Chandra, Jumat, 24 April 20, di Kantor Bupati Bima.
Dijelaskan dalam SE itu, kata mantan Camat Woha ini, ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan menerapkan prinsip Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN dan Non ASN bekerja secara fleksibel, di kantor maupun di rumah masing-masing sampai 13 Mei 2020.
ASN yang dimaksud adalah Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah) dan Pejabat Administrator (Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang) serta Kepala Desa (Kades), tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan keadaan dan situasional.
‘’Sehingga penyelenggaraan pemerintah tetap optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,’’ungkapnya.
Pengaturan tugas kedinasan, kata Kabag Chandra, diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi tetap berjalan.
Bagi ASN dan Non ASN pada bidang pelayanan, termasuk pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Fasilitas Kesehatan / PUSKESMAS Pemerintah Kabupaten Bima, juga yang bekerja di bidang kedaruratan, mekanisme pelaksanaan tugasnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas yang mendesak, lanjut Kabag Chandra, setiap ASN dan Non ASN yang mendapatkan giliran tugas kedinasan di rumah, sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor, dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi serta menerapkan protokol kesehatan.
‘’Pengawasan dan pengendalian bagi Pegawai yang bertugas di kantor atau di rumah, dilakukan secara berjenjang. Melalui media informasi dan komunikasi yang tersedia. Tetap melaporkan capaian, sasaran kinerja pegawai kepada Kepala Perangkat Daerah,’imbuh Kabag, yang pernah menjadi Sekretaris Badan pada Kantor BPBD Kabupaten Bima ini (SC_03/yadin)
Langganan:
Postingan (Atom)















