Berita by admint.
Jakarta, Suara Cendekia.-
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), akhirnya mengeluarkan rilis terkait sikapnya dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease - COVID19, FITRA melalui whatsapp selulernya mengeluarkan rilisan terkini, per selasa 24/3 melalui Suara Cendekia.
Berikut rilisannya lengkapnya yang kami terima,
#rilisfitra #sikapfitra #covid19 •
•
•
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), menyatakan:
1. Keluarnya Inpres sekadar langkah taktis pemerintah karena bersifat teknis-administratif realokasi anggaran. Yang lebih strategis adalah mengeluarkan Perppu tentang APBN 2020 dengan memasukkan realokasi anggaran untuk Bencana Non-Alam.
2. Pemerintah pusat dan daerah harus mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, karena dengan keterbukaan atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
3. Perlu komitmen yang kuat oleh para penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi terkait dengan korupsi anggaran penanganan bencana. Hal ini untuk menghindari terjadinya pengulangan korupsi anggaran penanganan bencana, terlebih diberlakukannya kelonggaran pengelolaan anggaran.
4. Masyarakat harus secara aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
5. Menolak penambahan utang luar negeri untuk penanganan covid-19 karena dapat membebani APBN dan mempunyai dampak jangka panjang di tengah kondisi perekonomian nasional dan global yang terpuruk.
6. Pemerintah perlu segera merealisasikan Dana Alokasi Khusus Fisik bidang kesehatan, sehingga peningkatan jumlah korban Covid-19 dapat dihindari. Berdasarkan data kementerian keuangan DAK Fisik per Februari 2020 belum disalurkan.
7. Pemerintah juga perlu mengantisipasi secara lebih serius dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama pasca diberlakukan kondisi Sosial Distancing dan Work from Home. Pemerintah harus menjaga ketersediaan pasokan pangan setidaknya dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, dan perlu afirmasi kebijakan, dengan memberikan bantuan kepada masyarakat selama pemberlakuan kondisi darurat Covid-19.
Demikian dan semoga bermanfaat.
(SC News003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar