Opini by writer
SC.Channels - Beredarnya Surat himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima, dengan surat bernomor 15/K.Bawaslu-Kab.Bima/PHL/V/2020 yang dikeluarkan Pada tanggal 4 Mei 2020.
Himbauan itu Justru berpotensi melahirkan polemik baru dalam menghadapi dinamika Pilkada Kabupaten Bima. Dalil hukum yang menjadi dasar pijakan Bawaslu Kabupaten Bima dalam mengeluarkan surat himbauan tersebut, sangat tidak kuat karena masih ada unsur hukum yang belum terpenuhi dalam konteks Pilkada Kabupaten Bima saat ini.
Begitu juga dengan poin himbauan lainya yang mengingatkan pada Bupati dan wakil Bupati, juga pada Kepala Dinas dilingkup PemKab Bima terkait tempelan stiker/atau logo Pemerintah Daerah pada paket bantuan sembako Penanganan wabah Covid 19. Himbauan tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat dan murni sangat cacat secara hukum.
Saya menilai himbauan Bawaslu tersebut justru muncul atas dasar kekhawatiran secara politik saja, seolah-olah ada kepanikan secara sikap politik, sehingga dasar keputusan dalam mengeluarkan surat himbauan tersebut sama sekali dasar hukumnya
Dalam ketentuan pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, akan berlaku jika sudah ada pasangan Calon yang ditetapkan resmi oleh KPU. Namun dalam konteks Pilkada Kabupaten Bima pasal tersebut masih mentah untuk digunakan dalam pembatasan aktifitas Bupati dan Wakil Bupati, apalagi dengan alasan kekhawatiran dalam menyalahgunakan kewenangan dengan alasan merugikan pasangan calon lain. Itu sangat mentah sekali dasar hukumnya dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bima saat ini.
Juga dalam sanksi hukum pada pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, tidak ada sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam surat himbauan tersebut pada pasal 71 ini. Dijelaskan pada ayat 5 hanya pada sanksi berupa pembatalan petahanan sebagai calon oleh KPU. Itupun sekali lagi saya pertegaskan dalam rumusan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar pijakan hukum himbauan oleh Bawaslu Kabupaten Bima itu sangat jauh dari konteks Pilkada Kabupaten Bima saat sekarang. Karena belum ada satu pasangan Calon pun yang sudah ditetapkan resmi oleh KPU.
Terakhir Harapan saya kepada pihak Bawaslu agar segera meralat himbauan yang terlanjur dikeluarkan tersebut, demi menjaga stabilitas politik di kabupaten Bima, dan kedepanya agar lebih jelih dan hati-hati dalam mempertimbangkan segala poin hukum pada setiap keputusan yang diambil demi menjaga marwah lembaga pengawasan sebagai wasit dalam Pelaksanaan Pesta Demokrasi dalam hal ini Pilkada kabupaten Bima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar