Cari Blog Ini

Kamis, 07 Mei 2020

Terkait Stiker IDP_Dahlan JPS Bima Ramah, Alwi Tuding Bawaslu Tidak Paham Tugas Kepengawasan

Berita by admint


SC. Channels,-
Relawan IDP Kabupaten Bima, Alwi, S. Sos mempersoalkan pernyataan salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bima terkait tidak memperbolehkannya mencantumkan foto Bupati dan Wakil Bupati dalam paket Bantuan Covid_19 Berupa Jaring Penganan Sosial (JPS Bima) RAMAH berbentuk Sembako (Beras, Telur, Minyak goreng, mie instant, Garam, Detergen)
“Bawaslu sepertinya tak memahami esensi tata aturan dalam Pilkada, Himbauan nya melarang ada stiker Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk Bantuan adalah menjurus pada profokasi dan tentunya mengundang gaduh ditengah pandemi covid-19,” Demikian Kata Alwi.
Menurut Alwi Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu bukan lembaga pengawas Bansos, Bukan Pula lembaga Pengawas Covid_19. Ranah pengawasan Bansos terkait covid-19 ada aparat Penegak hukum resmi di negara ini.
Secara tata aturan Alwi menjelaskan, pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang ditafsirkan oleh anggota  Bawaslu tersebut sebagai landasan, cacat secara hukum, karena dalam aturan itu menyatakan pasangan calon (paslon). 
“nah dalam logo JPS Bima Ramah itu bukan Pasangan Calon Bupati melainkan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang masih aktif hingga 2021″ ungkapnya.
Alwi mengharapkan pada pihak Bawaslu agar senantiasa tidak menafsirkan UU sesuai selera mereka yang berdampak pada bergejolaknya suasan di tengah wabah Pandemi COVID-19 ini.
“Tahapan Pilkada 2020 sudah ditunda untuk sementara waktu. Walaupun ada aturan baru pengganti aturan lama, menyatakan Pilkada akan digelar bulan Desember mendatang, saya harap Bawaslu jangn bikin gaduh di negeri ini, Apalagi melarang Kepala Daerah memasang foto dalam bantuan covid-19 adalah kegaduhan nyata yang sedang diperlihatkan oleh Bawaslu” ungkap Alwi
Masih menurut Alwi bahwa JPS Bima Ramah berupa Sembako adalah murni program Pemerintah dalam penanganan COVID 19. Bukan program politik yang seenaknya Bawaslu memberikan tafsir padahal saat ini belum ada Salah Satu Pasangan Calon Bupati pun yang sudah di tetapkan oleh pihak KPUD.
“Semoga Bawaslu dapat memahami tugas tugas kepengawasan secara baik tentunya sesuai tata aturan dan perundang-undangan’ ungkap Alwi. (SC_02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar