Cari Blog Ini

Kamis, 07 Mei 2020

Penanganan Pandemik Covid-19 di Kabupaten Bima Masih Hit and Run Belum Holistik dan Menyeluruh di 18 Kecamatan

Opinion by writer


SC. Channels

OPINI

Akhir akhir ini di daerah beragam cara dan tindakan dalam menghadapi covid 19, terlebih soal kebijakan pemda terkait efisiensi dan efektifitas anggaran. Daerah dalam hal ini pemda kabupaten dan kota sangat vested interested merampingkan anggaran tatkala pandemik covid melanda dan menerpa daerahnya, seakan-akan kedatangan wabah ini sesuatu yang sangat extraordinary untuk dihadapi sehingga mengharuskan ketersediaan anggaran walau sedikit dipaksakan "defisit anggaran".

Saya ambil contoh Kota Bima saja yang memiliki APBD lumayan dari Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat tidak harus ngoyo dan terlalu berkeringat hanya untuk menghadapi wabah corona, postur APBD Kabupaten Bima yang terbatas dengan total Rp 1,9 trilliun, sangatlah naif jika menyiapkan 79 milliar hanya untuk menangani corona yang hit and run.

Penulis mengatakan hit and run artinya secara melompat dan berlari bukan secara normal dan gradual adanya. Mengapa dikatakan demikian? Pola ini disematkan karena penanganan covid ini mulai dari hulu hingga hilirnya banyak persoalan. Mulai dari pengelompokan satgas covid tiap kecamatan yang janggal dan tidak mumpuni menimbulkan opini dan spekulasi warga bahwa tim pemkab bima tidak serius menggarap wabah ini, selain itu respon terhadap para pasien positif covid hingga pembagian masker dan kelangkaan alat pelindung diri serta adanya statemen sekda merumahkan sukarela hingga menerbitkan surat untuk honda adalah indikasi bahwa sekda merasa keberatan untuk mengurus mereka dengan baik di masa covid padahal dedikasi dan jasa tenaga kesehatan ini sangat luarbiasa meringankan beban di RSUD Sondosia, kok malah sekda meremehkan.

Penulis, melihat langkah penanganan covid kabupaten salah star, karena ketiadaan keterbukaan sedari awal memulai penanganannya, ada krisis akuntabilitas publik yang dilakukan sekda dalam memulainya bahkan terdapat banyak praktek praktek mal admint yang dilakukan sekda kabupaten bima.

Hemat penulis jika anggaran covid kabupaten bima mau aman dan selamat dari bancakan oknum dilingkaran kekuasaan pemda, cara yang ditempuh adalah yang pertama adakan kerjasama dengan kejaksaan dalam bentuk MoU untuk memantau mengontrol penggunaan anggaran selama masa corona, kedua, lakukan kerjasama dengan seluruh media dan stakeholders yang ada, ketiga Bupati harus mampu mempressure sekda atas penggunaan anggaran hingga jps dan bansos, kelima, sekda harus transparan pada Bupati dan masyarakat Kabupaten Bima sudah sejauhmana kejelasan penggunaan dana covid.

Penulis mengamati dari awal cara sekda memulai menangani persoalan ini dengan parsial dan tidak holistik dimana sekda meniadakan kegiatan musrenbangda dan memimpin rakor penanganan covid tanpa dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Media, Swasta dan stake holders yang ada sehingga kesimpulan penulis ada kesan yang kurang elegant dan menjatuhkan elektabilitas Sekda Kabupaten Bima selaku midle management yang idealnya memberikan teladan dan contoh terbaik bagi transparansi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.


Nah, dengan cara dan pola itu bisa ditebak bahwa sekda ingin menguasai semua anggaran covid tanpa harus melalui protokol penanganan yang benar dan tanpa harus melalui mekanisne pengkajian cara pembahasan anggaran publik yang benar dimata rakyat Bima.

Penulis
Alumni
Kebijakan Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar