Cari Blog Ini

Kamis, 07 Mei 2020

Sekjend DPD II KNPI Kab Bima, Tuding Bawaslu Buat Gaduh Ditengah Covid-19



SC.Channels - Sekjend DPD II KNPI Kab Bima menyoroti pernyataan salahsatu Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurahman S.Pd terkait tidak memperbolehkan mencantum foto Bupati dan Wakil Bupati dalam paket JPS Bima RAMAH.

“Pernyataan ini justru mengundang kegaduhan ditengah pandemi covid-19,” kata pria yang akrab disapa Suken ini.
Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu bukan lembaga pengawas Bansos. Ranah pengawasan Bansos terkait covid-19 ada aparat Penegak hukum (APH) resmi.

"Anggota Bawaslu harus bisa menjaga marwah dan integritas lembaganya,” katanya.

Suken menjelaskan, pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang ditafsirkan oleh anggota  Bawaslu tersebut sebagai landasan, cacat secara hukum, karena dalam aturan itu menyatakan pasangan calon (paslon). 

“UU jangan ditafsirkan sesuai selera. Foto yang dipasang itu bukan paslon yang akan maju dalam Pilkada. Tapi Bupati dan Wakil Bupati Bima,” katanya.

Lagipula menurutnya, tahapan Pilkada 2020 sudah ditunda untuk sementara waktu. Wlauapun ada aturan baru pengganti aturan lama, menyatakan Pilkada akan digelar bulan Desember mendatang.

“Memang sudah ada aturannya. Tapi petunjuk teknisnya belum ada. Tahapannya masih disusun,” terangnya.

Untuk itu, Ia berharap pihak Bawaslu bisa menyikapi bijak dan proporsional terkait persoalan yang terjadi. Apalagi melarang Kepala Daerah memasang foto dalam bantuan covid-19.

“Bansos itu program Pemerintah dalam penanganan COVID 19. Bukan program politik,” pungkasnya.

Ia menambahkan, seharusnya yang ditelusuri oleh anggota Bawaslu itu apakah Kepala Daerah melibatkan Parpol atau tim sukses dalam menyalurkan bantuan covid-19 atau tidak.

“Saya harap anggota BAWASLU    memberikan pendidikan demokrasi yang baik kepada publik. tidak membuat kegaduhan, jangan sampai muncul konflik paradigma publik” tandasnya.

[SC.001]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar