Cari Blog Ini

Kamis, 07 Mei 2020

Sekjend DPD II KNPI Kab Bima, Tuding Bawaslu Buat Gaduh Ditengah Covid-19



SC.Channels - Sekjend DPD II KNPI Kab Bima menyoroti pernyataan salahsatu Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurahman S.Pd terkait tidak memperbolehkan mencantum foto Bupati dan Wakil Bupati dalam paket JPS Bima RAMAH.

“Pernyataan ini justru mengundang kegaduhan ditengah pandemi covid-19,” kata pria yang akrab disapa Suken ini.
Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu bukan lembaga pengawas Bansos. Ranah pengawasan Bansos terkait covid-19 ada aparat Penegak hukum (APH) resmi.

"Anggota Bawaslu harus bisa menjaga marwah dan integritas lembaganya,” katanya.

Suken menjelaskan, pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang ditafsirkan oleh anggota  Bawaslu tersebut sebagai landasan, cacat secara hukum, karena dalam aturan itu menyatakan pasangan calon (paslon). 

“UU jangan ditafsirkan sesuai selera. Foto yang dipasang itu bukan paslon yang akan maju dalam Pilkada. Tapi Bupati dan Wakil Bupati Bima,” katanya.

Lagipula menurutnya, tahapan Pilkada 2020 sudah ditunda untuk sementara waktu. Wlauapun ada aturan baru pengganti aturan lama, menyatakan Pilkada akan digelar bulan Desember mendatang.

“Memang sudah ada aturannya. Tapi petunjuk teknisnya belum ada. Tahapannya masih disusun,” terangnya.

Untuk itu, Ia berharap pihak Bawaslu bisa menyikapi bijak dan proporsional terkait persoalan yang terjadi. Apalagi melarang Kepala Daerah memasang foto dalam bantuan covid-19.

“Bansos itu program Pemerintah dalam penanganan COVID 19. Bukan program politik,” pungkasnya.

Ia menambahkan, seharusnya yang ditelusuri oleh anggota Bawaslu itu apakah Kepala Daerah melibatkan Parpol atau tim sukses dalam menyalurkan bantuan covid-19 atau tidak.

“Saya harap anggota BAWASLU    memberikan pendidikan demokrasi yang baik kepada publik. tidak membuat kegaduhan, jangan sampai muncul konflik paradigma publik” tandasnya.

[SC.001]

Bawaslu Tidak Boleh Asal Mengeluarkan Himbauan Pada Persoalan Yang Belum Terpenuhi Unsur Hukum


Cari Berita

OPINI OLEH WAWAN RISMAN

SC.Channels - Beredarnya Surat himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima, dengan surat bernomor 15/K.Bawaslu-Kab.Bima/PHL/V/2020 yang dikeluarkan Pada tanggal 4 Mei 2020.

Himbauan itu Justru berpotensi melahirkan polemik baru dalam menghadapi dinamika Pilkada Kabupaten Bima. Dalil hukum yang menjadi dasar pijakan Bawaslu Kabupaten Bima dalam mengeluarkan surat himbauan tersebut, sangat tidak kuat karena masih ada unsur hukum yang belum terpenuhi dalam konteks Pilkada Kabupaten Bima saat ini.

Begitu juga dengan poin himbauan lainya yang mengingatkan pada Bupati dan wakil Bupati,  juga pada Kepala Dinas dilingkup PemKab Bima terkait tempelan stiker/atau logo Pemerintah Daerah pada paket bantuan sembako Penanganan wabah Covid 19. Himbauan tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat dan murni sangat cacat secara hukum.

Saya menilai himbauan Bawaslu tersebut justru muncul atas dasar kekhawatiran secara politik saja, seolah-olah ada kepanikan secara sikap politik, sehingga dasar keputusan dalam mengeluarkan surat himbauan tersebut sama sekali dasar hukumnya 
Dalam ketentuan pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, akan berlaku jika sudah ada pasangan Calon yang ditetapkan resmi oleh KPU. Namun dalam konteks Pilkada Kabupaten Bima pasal tersebut masih mentah untuk digunakan dalam pembatasan aktifitas Bupati dan Wakil Bupati, apalagi dengan alasan kekhawatiran dalam menyalahgunakan kewenangan dengan alasan merugikan pasangan calon lain. Itu sangat mentah sekali dasar hukumnya dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bima saat ini.

Juga dalam sanksi hukum pada  pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, tidak ada sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam surat himbauan tersebut pada pasal 71 ini. Dijelaskan pada ayat 5 hanya pada sanksi berupa pembatalan petahanan sebagai calon oleh KPU. Itupun sekali lagi saya pertegaskan dalam rumusan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar pijakan hukum himbauan oleh Bawaslu Kabupaten Bima itu sangat jauh dari konteks Pilkada Kabupaten Bima saat sekarang. Karena belum ada satu pasangan Calon pun yang sudah ditetapkan resmi oleh KPU.

Terakhir Harapan saya kepada pihak Bawaslu agar segera meralat himbauan yang terlanjur dikeluarkan tersebut, demi menjaga stabilitas politik di kabupaten Bima, dan kedepanya agar lebih jelih dan hati-hati dalam mempertimbangkan segala poin hukum pada setiap keputusan yang diambil demi menjaga marwah lembaga pengawasan sebagai wasit dalam Pelaksanaan Pesta Demokrasi dalam hal ini Pilkada kabupaten Bima.

Belum Di Cat GOR Panda Nampak Kokoh, Terimakasih Bupati Bima



SC.Channels,- Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Panda Type B nampak Indah dan Kokoh. “Belum di Cat saja sudah kelihatan kualitas bangunan itu sangat Super” ungkap Salah Seorang Pekerja GOR.
Namun keberadan Pembangunan GOR tersebut oleh segelintir kecil warga menuding bahwa gedung GOR tersebut sama seperti sarang burung walet, sebuah pabrik es hingga tempat penggilingan jagung hanya karena melihat foto yang postingan FB yang sengaja diedarkan oleh pihak tertentu.
Atas tudingan segelintir atau beberapa oknum warga itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Chairunnas membantah tudingan tersebut.
“Itu sudah mengarah ke ghibah dan fitnah, karena mereka tidak pernah tau prosesi pembangunan tersebut” ujar Dae Koo sapaan Akrabnya.
Masih menurut Dae Ko’o, GOR yang dibangun tersebut bukanlah sarang walet, namun bermotif Uma Lengge. Kata dia, GOR tersebut juga bukan pabrik seperti di Jakarta, tapi tribun VIP dan tiga tribun penonton berada di lantai 2.
“GOR ini Tipe B dengan luas arena berukuran 25 m x 40 m. Tinggi 12 m,” katanya.
Lagi-lagi menurut Dae Ko’o, GOR tipe B tersebut juga menyiapkan pembinaan 5 Cabang olahraga (Cabor) seperti 1  lapangan volley ball, 4 lapangan badminton dan 4 lapangan takraw.
“Serta ada juga 1 lapangan tenis dan 1 lapangan basket,” demikian ungkapnya.
Tidak hanya itu, GOR tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah ruang, seperti security, tiket,  manager, sekretariat, pemanasan atlet, rehat atlet, rehat wasit/ Panitia, medis, tes dopping dan perlengkapan.
“Ada juga Mushallanya sekaligus ruang wudhu, ruang Konfrensi Pers, Gardu dan Panel,” ujarnya.
Dae Ko’o mengaku bhwa GOR itu sejak tahun 2005 silam direncanakan, namun di era Kepempinan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE lah bisa terlaksana dan tersealisasi. “Terimkasih Bupati Bima Umi Dinda” ungkap Dae Ko’o.
Terkait dengn Konstruksi, Dae Ko’o membeberkan bahwa Konstruksi Baja di Sidoarjo, Bondek dinding Atas dan Bondek Atap beserta konstrusksinya di Jakarta. Teknisi belasan orang didatangkan dari pulau Jawa, sehingga Kualitasnya Prima.
Diakhir pembicaraaannya Dae Koo merasa bangga Kabupaten Bima kini memiliki GOR mewah, meski di CCO, sempat di adendum hingga membayar denda karena keterlambatan. Namun sudah di PHO 26 Maret 2020 kemarin.
“Anggaran pembangunannya Rp. 11.210.000.000 termasuk denda adendum Rp192 juta,” tandasnya. (SC_001)

ADA APA DENGAN GOR PANDA? PPK MENJAWABNYA DENGAN TUNTAS


Berita by admint



SC.Channels, - Sosial media facebook dalam beberapa hari terakhir ramai membahas mengenai sarana olahrga Gelanggang Olahraga (GOR) yang dibangun di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Sebagian para netizen menuding bahwa gedung GOR tersebut sama seperti sarang burung walet, sebuah pabrik es hingga tempat penggilingan jagung hanya karena melihat foto yang diposting.

Bagaimana faktanya ? Benarkah demikian ? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Drs.Chairunnas, M.Pd., membantah tudingan tersebut. Bahkan hal itu sudah mengarah kepada  ghibah dan fitnah.

Menurutnya, GOR yang dibangun tersebut bukanlah sarang walet, namun bermotif Uma Lengge. Kata dia, GOR tersebut juga bukan pabrik seperti di Jakarta, tapi tribun VIP dan tiga tribun penonton berada di lantai 2.

“GOR ini Tipe B dengan luas arena berukuran 25 m x 40 m. Tinggi 12 m,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan pria yang akrab disapa Dae Ko’o ini, GOR tipe B tersebut juga menyiapkan pembinaan 5 Cabang olahraga (Cabor) seperti 1  lapangan volley ball, 4 lapangan badminton dan 4 lapangan takraw.

“Serta ada juga 1 lapangan tenis dan 1 lapangan basket,” ujarnya.
Tidak hanya itu, GOR tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah ruang, seperti security, tiket,  manager, sekretariat, pemanasan atlet, rehat atlet, rehat wasit/ Panitia, medis, tes dopping dan perlengkapan.

“Ada juga Mushallanya sekaligus ruang wudhu, ruang Konfrensi Pers, Gardu dan Panel,” ujarnya.

Ia mengaku, sejak tahun 2005 tersebut pihaknya diperjuangkan, namun baru disetujui tahun 2019. Tidak hanya itu material, baku hingga teknisi pembangunan GOR didatangkan dari pulau Jawa.

“Konstruksi Beton di Sidoarjo, Bondek dinding Atas dan Bondek Atap beserta konstrusksinya di Jakarta. Teknisi belasan orang didatangkan dari pulau Jawa,” ujarnya.

Dae Koo cukup bangga Kabupaten Bima kini memiliki GOR mewah, meski di CCO, sempat di adendum hingga membayar denda karena keterlambatan. Namun sudah di PHO 26 Maret 2020 kemarin.
“Anggaran pembangunannya Rp. 11.210.000.000 termasuk denda.

Sedangkan mantan Kabag Humas dalam media sosial dengan akun pribadinya Yan Suryadin mengatakan lucu sekali anda anda di media sosial ini membanding bandingkan GOR tipe B dengan GOR lainnya yang tipe A, ya tidak masuk akal lah, masak mauembandingkam kelas dan tipe yang tidak sama, itu kan lucu namanya.

" Anda anda itu harus fahami bahwa GOR tipe B yang 11, sekian dengan tipe A dengan anggaran 25 itu beda sangat beda, makanya sekolah yang baik yach jauhkan diri dari asumsi negatif fitnah dan prasangka buruk, pungkas Mantan Kabag Humas Pro Pemkab Bima.

[SC.001]

Bentuk Fisik GOR Kabupaten Bima Mirip Kandang Kuda

Berita by admint

                  GOR tampak timurnya


SC, Channels.- Pembangunan GOR di Kabupaten Bima menuai kritikan pedas dari sejumlah organisasi dan elemen. Seperti halnya organisasi Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Bima menyorot GOR yang dibangun dengan nilai kontrak Rp 11 miliar lebih itu ibarat kandang kuda. “Anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan GOR itu belasan miliar. Ko bentuk fisik mirip kandang kuda,” ujar Ketua Repdem Kabupaten Bima, Muhammad Yogi melalui selulernya, Kamis malam (7/5).

Kata Yogi sapaannya, kita menduga pihak pelaksana tidak mengutamakan mutu dalam bekerja. Tapi menjadikan kegiatan tersebut sebagai lahan basah untuk mencari untung. “Wajar dong kita berasumsi seperti itu. Karena mestinya bentuk fisik GOR itu tidak ada nilai seni sedikit pun,” ungkapnya.

Menurutnya, dilihat dari kondisi fisik GOR tersebut ada kemungkinan tidak sesuai rencana pembangunan. “Jangan jangan bentuk fisik GOR itu tidak sesuai dalam RAB. Masa GOR mirip kandang kuda,” tudingnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Bima Raya, Supriyadin mengungkapkan, pembangunan GOR itu harus mampu menarik simpati masyarakat sehingga harus ada nilai seninya. “Anggaran yang digelontorkan untuk bangun GOR itu kan cukup besar. Ko bentuk fisik GOR mirip gudang,” ucapnya.

Dirinya menyesalkan terkait pembangunan GOR tersebut karena tidak diperhatikan bentuknya seperti apa. “Bangunan GOR benar benar tidak ssuai harapan masyarakat. Bahkan kita menuding hanya buang anggaran saja,” pintanya.

Melalui akun FB nya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan GOR Panda, Drs. Chaerunnas, M.Pd, membantah beragam tudingan miring terhadap pembangunan konstruksi bangunan tersebut. Ia bahkan menyebut tudingan para netizen sudah mengarah ke ghibah dan fitnah.

Padahal menurutnya, GOR ini bukan sarang walet tapi motif Uma Lengge, GOR ini bukan Pabrik di Jakarta tap TRIBUN Vip dan 3 Tribun penonton berada di Lantai 2. “GOR ini TIPE B luas arena berukuran 25 m x 40 m dengan tinggi 12 m. GOR TIPE B menyiapkan Pembinaan 5 CABOR (1 Lap. Volley ball, 4 Lap. Batminton, 4 Lap. Takraw, 1 Lap. Tennis, 1 Lap. Basket),” tulis Kabid PAUD Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dalam akun FB nya, Kamis sore (7/5).

Kata dia, GOR ini dilengkapi dengan R. Security, R. Tiket, R. Manager, R. Sekretariat, R. Pemanasan Atlet, R. Mushalla, R. Wudhu, R. Konfrensi Pers, Gardu, R. Panel, R. Rehat Atlet, R. Rehat Wasit/ Panitia, R. Medis, R. Tes Dopping, R. Perlengkapan. Selain itu, GOR ini dilengkapi dengan R. Security, R. Tiket, R. Manager, R. Sekretariat, R. Pemanasan Atlet, R. Mushalla, R. Wudhu, R. Konfrensi Pers, Gardu, R. Panel, R. Rehat Atlet, R. Rehat Wasit/ Panitia, R. Medis, R. Tes Dopping, R. Perlengkapan.

Dijelaskannya, sejak 2005 GOR ini dinanti, hambatan, onak duri selama 5 bulan dihadapi pihaknya. Hujan, Lumpur, Konstruksi Beton di Sidoarjo, Bondek dinding atas dan Bondek atap beserta konstrusksinya di Jakarta. Dan bahkan Teknisi belasan orang didatangkan dari pulau Jawa. “Alhamdulillah, meski di CCO, meski di adendum dan denda karena keterlambatan sudah di PHO tgl 4 Desember 2019, pekerjaan itu sudah tuntas dikerjakan tanpa cat dan keramik. Karena saya minta utamakan lampu penerangan, sanitasi, dan tenaga pembangkit,” tegas di akun FB nya.(SC.001)

Penanganan Pandemik Covid-19 di Kabupaten Bima Masih Hit and Run Belum Holistik dan Menyeluruh di 18 Kecamatan

Opinion by writer


SC. Channels

OPINI

Akhir akhir ini di daerah beragam cara dan tindakan dalam menghadapi covid 19, terlebih soal kebijakan pemda terkait efisiensi dan efektifitas anggaran. Daerah dalam hal ini pemda kabupaten dan kota sangat vested interested merampingkan anggaran tatkala pandemik covid melanda dan menerpa daerahnya, seakan-akan kedatangan wabah ini sesuatu yang sangat extraordinary untuk dihadapi sehingga mengharuskan ketersediaan anggaran walau sedikit dipaksakan "defisit anggaran".

Saya ambil contoh Kota Bima saja yang memiliki APBD lumayan dari Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat tidak harus ngoyo dan terlalu berkeringat hanya untuk menghadapi wabah corona, postur APBD Kabupaten Bima yang terbatas dengan total Rp 1,9 trilliun, sangatlah naif jika menyiapkan 79 milliar hanya untuk menangani corona yang hit and run.

Penulis mengatakan hit and run artinya secara melompat dan berlari bukan secara normal dan gradual adanya. Mengapa dikatakan demikian? Pola ini disematkan karena penanganan covid ini mulai dari hulu hingga hilirnya banyak persoalan. Mulai dari pengelompokan satgas covid tiap kecamatan yang janggal dan tidak mumpuni menimbulkan opini dan spekulasi warga bahwa tim pemkab bima tidak serius menggarap wabah ini, selain itu respon terhadap para pasien positif covid hingga pembagian masker dan kelangkaan alat pelindung diri serta adanya statemen sekda merumahkan sukarela hingga menerbitkan surat untuk honda adalah indikasi bahwa sekda merasa keberatan untuk mengurus mereka dengan baik di masa covid padahal dedikasi dan jasa tenaga kesehatan ini sangat luarbiasa meringankan beban di RSUD Sondosia, kok malah sekda meremehkan.

Penulis, melihat langkah penanganan covid kabupaten salah star, karena ketiadaan keterbukaan sedari awal memulai penanganannya, ada krisis akuntabilitas publik yang dilakukan sekda dalam memulainya bahkan terdapat banyak praktek praktek mal admint yang dilakukan sekda kabupaten bima.

Hemat penulis jika anggaran covid kabupaten bima mau aman dan selamat dari bancakan oknum dilingkaran kekuasaan pemda, cara yang ditempuh adalah yang pertama adakan kerjasama dengan kejaksaan dalam bentuk MoU untuk memantau mengontrol penggunaan anggaran selama masa corona, kedua, lakukan kerjasama dengan seluruh media dan stakeholders yang ada, ketiga Bupati harus mampu mempressure sekda atas penggunaan anggaran hingga jps dan bansos, kelima, sekda harus transparan pada Bupati dan masyarakat Kabupaten Bima sudah sejauhmana kejelasan penggunaan dana covid.

Penulis mengamati dari awal cara sekda memulai menangani persoalan ini dengan parsial dan tidak holistik dimana sekda meniadakan kegiatan musrenbangda dan memimpin rakor penanganan covid tanpa dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Media, Swasta dan stake holders yang ada sehingga kesimpulan penulis ada kesan yang kurang elegant dan menjatuhkan elektabilitas Sekda Kabupaten Bima selaku midle management yang idealnya memberikan teladan dan contoh terbaik bagi transparansi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.


Nah, dengan cara dan pola itu bisa ditebak bahwa sekda ingin menguasai semua anggaran covid tanpa harus melalui protokol penanganan yang benar dan tanpa harus melalui mekanisne pengkajian cara pembahasan anggaran publik yang benar dimata rakyat Bima.

Penulis
Alumni
Kebijakan Publik

Rabu, 06 Mei 2020

Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

Tiur Kartikawati Renata SariRabu, 6 Mei 2020 | 18:45 WIB
Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin
Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin (kompas.com)
GridStar.ID with Channels -  Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ditunda akibat wabah virus corona.
Kini, lagi-lagi ASN harus patuhi peraturan oleh Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
PNS yang keluar dari daerahnya bisa kena sanksi. 
virus corona saat ini tengah memporakporandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, virus corona masih menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat masyarakat resah.
Karena adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru untuk mengatasi covid-19.
Termasuk kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara yang menjadi dampak dari ganasnya virus corona.
Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.
Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.
Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.
Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.
Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.
Seakan menambah daftar kemalangan ASN, Kementerian PAN-RB ternyata memberikan sepaket kebijakan yang harus ditaati ASN.
Dilansir dari Kompas.com, para ASN selain tak bisa mudik juga dilarang mengambil cuti.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).
Pemberian cuti bisa dikabulkan apabila cuti yang diajukan sangat mendesak, seperti, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Cuti karena alasan penting ini hanya bisa dikabulkan jika benar-benar darurat, seperti keluarga sakit keras atau salah satu sanak saudara meninggal dunia.
Beda halnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapatkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.
Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik.
Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi.

Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.
"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat.
Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.(*)
Video Pilihan
KOMENTAR