Cari Blog Ini

Minggu, 26 April 2020

Kebijakan Baru Nadiem, Antara BOS dan Integritasnya


Oleh : Amilan Hatta*)
Sudah menjadi rahasia umum penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS terjadi hampir di setiap tempat. Sejak dikucurkan tahun 2005, dana yang seharusnya digunakan untuk menujang kegiatan belajar mengajar dan memenuhi kebutuhan operasional ada saja kebocorannya.
Dalam banyak kasus, menguapnya dana BOS akibat korupsibukan hanya di level sekolah tetapi juga di tingkat pejabat birokrasi pendidikan di dinas provinsi maupun kabupaten.
Di level pejabat dinas, ada keharusan kepala sekolah menyetorkan sejumlah uang tertentu dengan alasan mempercepat proses pencairan. Setelah pencairan dana BOS juga masih ada kewajiban membayar biaya administrasi.
Sedangkan di tingkat sekolah, pengelolaan dana BOS dilakukan sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara sekolah tanpa melibatkan guru. Fungsi Komite Sekolah juga dimandulkan untuk memperlemah pengawasan.
Praktek yang paling umum dilakukan dalam menyelewengkan dana BOS adalah mark-up pembelian barang dan jasa serta mark-up jumlah peserta didik serta pengadaan alat fiktif.
Modus lain adalah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan masih kurang.  Bahkan banyak sekolah yeng memberikan honor BOS kepada guru ASN yang jumlah nominalnya sama dengan guru non ASN (honorer).
Kebijakan Baru Nadiem
Kebijakan merdeka belajar episode ketiga terkait perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ( diubah dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020) lebih menekankan pada penyempurnaan tata kelola yaitu kecepatan, transparansi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Saat ini penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan dalam tiga tahapan dan langsung ke rekening sekolah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya,dariKementerian Keuangan kepada sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi dengan empat kali penyaluran, sehingga birokrasinya panjang.
Untuk mengurangi beban administrasi sekolah, Permendikbud ini juga memangkas mekanisme verifikasi penetapan SK sekolah penerima yang semula ribet dengan berbagai persyaratan admistrasi, menjadi lebih simpel.
Penetapan SK sekolah penerima dana BOS dalam tahun 2020 ini dilakukan langsung oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan sebelumnya penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan berbagai persyaratan adminstrasi.
Adapun terkait dengan pembayaran honor guru yang sebelumnya ditetapkan terpaku pada angka maksimal sebanyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk swasta menjadi lebih fleksibel.
Yaitu, maksimal 50%(Permendikbud Nomor 8/2020) atau lebih (Permendikbud Nomor 19 /2020 – respon terhadap COVID-19) dengan catatan bahwa guru honorer tersebut terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK) pada 31 Desember 2019 dan mempunyai beban mengajar.
Alokasi lainnya yaitu pembelian buku teks dan non teks yang dulunya ditetapkan maksimal 20%, maka kebijakan baru BOS tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal untuk buku maupun pembelian alat multi media.
Penggunaan dana BOS juga mencakup komponen-komponen seperti, pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, perawatan sekolah dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, penyediaan alat multi media pembelajaran.
Dalam skema baru BOS tahun 2020 ini nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik SD dari Rp 800.000 (2019) menjadi Rp.900.000 (2020). Demikian juga SMP dan SMA. Untuk SMP dari 1.000.000 per peserta didik menjadi Rp.1.100.000 dan SMA dari Rp. 1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 per peserta didik.
Di sisi lain, kebijakan baru ini juga memperketat prosedur pelaporan BOS agar lebih transparan dan akuntabel. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah yang dulunya dilakukan secara berjenjang kepada tim BOS kabupaten dan propinsi, maka saat ini pelaporan dilakukan secara Daring/online melalui laman khusus yang disediakan Kemendikbud. Pelaporan seperti ini menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.( Lihat ; Merdeka Belajar Episode Ketiga, 10/2/2020)
Selain mekanisme tersebut di atas, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau di tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ujian Integritas Kepala Sekolah
Secara substansial program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, mendorong percepatan pencapaian Program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun yang bermutu serta mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) dan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP). (lihat : pasal 3 Permendikbud No. 80 Tahun 2015)
Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, dijelaskan bahwa BOS reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Kedua aturan tersebut memberikan kejelasanan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan membebaskan pungutan dalam bentuk apapun baik dalam satuan pendidikan negeri maupun swasta sehingga masyarakat dengan mudah menjangkau layanan pendidikan bermutu.
Skema baru BOS dalam kebijakan Merdeka Belajar 3 sekaligus merupakan momen yang tepat untuk melihat sejauh mana kapasitas kepemimpinan dan integritas seorang kepala sekolah dalam tata kelola pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpin.
Penyaluran dana yang langsung ke rekening sekolah serta fleksibilitas penggunaan yang menjadi otonomi sekolah menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah. Fleksibilitas penggunaan dana ini dapat meningkatkan kinerja pembelajaran secara keseluruhan dengan out put yang memuaskan, atau bisa jadi sifat fleksibilitas tersebut “disalah-terjemahkan” oleh kepala sekolah sehingga akhirnya terjebak dalam penyimpangan yang tidak kita inginkan. Dua kemungkinan tersebut dapat menjadi pilihan bagi para kepala sekolah.
Sebagai seorang bos pada satuan pendidikan yang dipimpin, maka seorang Kepala Sekolah haruslah memiliki ketaatan pada aturan dan kejujuran dalam bekerja. Ia memiliki komitmen yang teguh dan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjaga nilai-nilai yang diyakini. Bekerja secara jujur dan terbuka adalah prinsip yang dipegang oleh seorang kepala sekolah yang memiliki integritas tinggi.
Selamat Bapak/Ibu Guru. Selamat menikmati kebijakan Merdeka Belajar 3, sukses selalu! (*)

*) Penulis Adalah :
Tenaga Ahli A-143 Komisi V DPR RI

Sabtu, 25 April 2020

Antisipasi Meluasnya Covid_19 di Lingkup Pemkab Bima, Bupati Terbitkan Surat Edaran



SC.Channels, – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Bima, dibawah kepemimpinan Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus digelorakan. Berbagai elemen, simpul-simpul dan satuan tugas hingga ke desa-desa bergerak penuh semangat. 
Demikian pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Untuk memutus penyebaran Pandemi tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengatur jam kerja para abdi negara dan abdi masyarakat tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 014 / 018  /03.7/2020. 
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap, mengatakan, Dasar Hukum diterbitkan SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima itu, adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang, Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
‘’Dan sesuai peta penyebaran Covid-19, di Wilayah Kabupaten Bima teridentifikasi positif (zona merah), maka penerapan sistem kerja ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima perlu diatur,’’ungkap Chandra, Jumat, 24 April 20, di Kantor Bupati Bima.
Dijelaskan dalam SE itu, kata mantan Camat Woha ini, ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan menerapkan prinsip Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN dan Non ASN bekerja secara fleksibel, di kantor maupun di rumah masing-masing sampai 13 Mei 2020.
ASN yang dimaksud adalah Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah) dan Pejabat Administrator (Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang) serta Kepala Desa (Kades), tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan keadaan dan situasional.
‘’Sehingga penyelenggaraan pemerintah tetap optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,’’ungkapnya.
Pengaturan tugas kedinasan, kata Kabag Chandra, diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi tetap berjalan.
Bagi ASN dan Non ASN pada bidang pelayanan, termasuk pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Fasilitas Kesehatan / PUSKESMAS Pemerintah Kabupaten Bima,  juga yang bekerja di bidang kedaruratan, mekanisme pelaksanaan tugasnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas yang mendesak, lanjut Kabag Chandra, setiap ASN dan Non ASN yang mendapatkan giliran tugas kedinasan di rumah, sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor, dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi serta menerapkan protokol kesehatan.
‘’Pengawasan dan pengendalian bagi Pegawai yang bertugas di kantor atau di rumah, dilakukan  secara berjenjang. Melalui media informasi dan komunikasi yang tersedia. Tetap melaporkan capaian, sasaran kinerja pegawai kepada Kepala Perangkat Daerah,’imbuh Kabag, yang pernah menjadi Sekretaris Badan pada Kantor BPBD Kabupaten Bima ini (SC_03/yadin)

Hasil Chek Lapangan, Beras JPS Gemilang Dampak COVID-19 Dalam Kondisi Baik



SC.Channels,_ pihak Bulog selaku yang suplay bahan sembako JPS Gemilang Program Pemerintah Propinsi NTB untuk masyarakat Bersampak COVID-19 memastikan bahwa beras yang disalurkannya dalam kondisi baik dan bagus, serta layak konsumsi, hal itu juga menjadi atensi khusus tim Tim Dinas Sosial Provinsi didampingi Dinas Sosial Kabupaten/ Kota Bima, melakukan chek langsung kondisi beras pada hari Sabtu (25/4/2020) langsung di Gudang Bolog yang juga disaksikan oleh Kepala Bulog Cabang Bima, chek lokasi penyimpanan beras tersebut langsung di Gudang Bulog Jatiwangi, Gudang Bulog Bolo dan Gudang Bulog Dompu.
Sekretaris Dinas Sosial Propinsi NTB, H. Supratman setelah selesai chek lokasi penyimpanan beras menjelaskan, bahwa Tim penyaluran JPS Gemilang Provinsi NTB, sudah berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat penerima bantuan dampak COVID-19, sehingga masyarakat dapat merasakan kenikmatannya dari bantuan Pemerintah lebih lebih di bulan suci Ramadhan ini
Masih menurut bahwa bentuk bantuan melalui JPS Gemilang tersebut adalah berupa Sembako yakni, beras 10 Kg, telur 20 Butir, dan minyak goreng 2 liter untuk satu Kepala Keluarga.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Cabang Bima, Sawaludin Susanto membenarkan adanya kunjungan Tim JPS Gemilang dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinsos Kabupaten/ Kota Bima.
“Alhamdulillah untuk persediaan beras sudah dicek langsung oleh semua Pihak berasnya bagus dan jika tidak ada halangan Insya Allah akan disalurkan mulai pada hari senin lusa (27/04/2020).
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajudin melalui saluran WhatsAppnya menyebutkan bahwa Pagi tadi (25/4/2020) bersama Sekretaris Dinas Sosial Propinsi NTB, Drs. H. Supratman MZ, Spd. M. Pd dan Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhidin Dahlan MM, Penanggung jawab program JPS Gemilang Prov NTB, Adiman S. Pd, Kepala Bulog Cabang Bima Antok Susanto mengecek Ketersediaan stok Beras, telur di Gudang Bulog.
“Alhamdulillah beras dan telur udah siap di salurkan mulai Senin besok untuk Wilayah Kota Bima. Sementara penyaluran untuk Wilayah Kabupaten Bima kita sesuaikan dengan Jadwal penyaluran JPS Bima ramah, agar tidak tumpang tindih” ungkap Andi Sirajuddin.
Dirinyapun berharap dengan adanya bantuan ini Semoga bermanfaat bagi masyarakat penerima manfaat ditengah ujian berat Pandemi COVID-19 yang bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan. (SC-01)

JPS GEMILANG SEGERA CAIR, KADIS SOSIAL :" SEMOGA BERMANFAAT UNTUK MASYARAKAT".

Berita by admint



SC.Channels, Alhamduulillah JPS yang telah diprogramkan oleh pemerintah akan segera di eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama, program yang pernah dirilis beberapa eaktu yang lalu oleh berbagai pihak termasuk bupati bima dan kadis sosial kabupaten bima benar benar sesuai target dan rencana.

Melalui akun pribadinya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs.Andi Sirajuddin, MM memasang status terkini sekitar pukul 15.58, Sabtu 25/4

"Alhamdulillah pagi ini Sabtu 25 April  bersama Sekretaris Dinas Prov, Kadis Sosial Kota, Dan Penanggung Jawab Program JPS Gemilang Wilayah Kab Dompu, Kota Bima  Dan Kab Bima mengecek Persiapan Sembako di Gudang Bulog  menurut rencana minggu depan akan mulai di salurkan. Semoga bermanfaat bagi masyarakat.

Berikut dokumentasi Giat Ptogram Kadis Sosial Kabupaten Bima

















(SC Channels)




Rabu, 22 April 2020

Luarbiasa,, Kawinda Toi Pagi Ini Menyemprot Desinfektan Sembari Melakukan Pembagian Masker, APD dan Pengukuran Suhu Badan Warga upaya Memutus Mata Rantai Covid-19

Berita by admint


SC.Channel,- Pemdes Kawinda Toi bersama BPD dan staff serta Babinkamtibmas pagi ini, kamis (23/4) melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan di rumah rumah warga Desa Kawinda Toi sebagai langkah pre eventif menanggulangi meluasnya penyebaran  Corona Viruses Diseased (Covid-19) yang disaksikan oleh Muspika dan Ketua Gugus Terpadu Covid dari PKM Tambora.

Kegiatan ini dihandle langsung oleh Kepala Desa, Iskandar H.Kahimuddin bersama jajarannya dengan mempersiapkan bahan bahan dan alat kegiatan yang sudah lengkap di timur tambora tersebut.

Tokoh Adat Desa Kawinda Toi Muhammad Yusuf Amen mengatakan alhamdulillah  pemdes telah bekerja dengan baik, 

Alhamdulillah kegiatan ini sangat kami dukung dan semua elemen tergerak untuk melakukan hal serupa tidak hanya tugas pemdes akan tetapi kami juga selaku masyarakat tetap mentaati segala anjuran dari pemerintah diatas trrmasuk pemdes untuk sama sama mengatasi masalah wabah ini, kata yusuf.

Selain itu yusufpun menilai kegiatan ini saya lihat tidak hanya penyemprotan akan tetapi pembagian masker seribu lebih dan pengukuran suhu badan dengan alat yang dibelikan sendiri oleh pemdes beserta cairan desinfektan sungguh luar biasa pemdes kawinda toi mrrespon keadaan ditengah menggejalanya penyebaran pandemi mematikan itu, kata mantan kades kaeinda toi.

Sementara, Kepala PKM Tambora mengatakan rasa salutnya terhadap giat pemdes kawinda yang telah all out beserta warga masyarakatnya dengan alat dan bahan yang sungguh luar biasa dahsyat.

Kepala PKM Tambora tengah arahan



Iya kalau kita lihat kondisi real giat ini, untuk levelbkecamatan tambora Desa Kawinda Toi yang lebih mantap persiapan dan gerakan pembasmiannya dan memupus mata rantai penyebaran, terimakasih pak kades ujar kepala PKM Tambora pada media channels online via seluler pagi ini di Desa Kawinda Toi.

Kepala Desa Kawinda Toi, Iskandar H.Kahimuddin mengatakan bahwa kegiatan ini terlaksana berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri muspika di aula kantor kemarin.

Dia menambahkan bahwa kegiatan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020,  dan hasil musyawarah mufakat tentunya.

Pantauan SC.Channels media di lapangan memang patut ditiru oleh desa lain di Kabupaten Bima, menarik kegiatan ini tidak menyemprot tapi juga membagikan APD kepada rekan rekan pustu, posyandu, kemudian bagi masker kepada warga sebanyak seribu lebih dan pengukuran suhu badan drngan alat yang baru dibelikan, dari alokasi dana desa.

Berikut Dokumentasi Kegiatan 
Kepala Desa Kawinda Toi lamgsung memimpin giat

Personel Babinsa Danpos







(TIM SWARA CENDEKIA ONLINE)

BUPATI BANTU DESA KANANGA MEMUTUS RANTAI PENYEBARAN COVID-19


Berita by admint

SC.Channels,-Dalam rangka membantu masyarakat dan Pemerintah Desa Kananga memutuskan penyebaran Covid 19, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E menyerahkan bantuan. Yakni berupa paket masker dan sabun cuci tangan sebanyak 500 paket.

Sekaligus desa lainnya di Kecamatan Bolo masing-masing 200 paket masker dan sabun cuci tangan sehingga totalnya sebanyak 3000 paket.

Pasca diketahuinya 9 warga desa Kananga Kecamatan Bolo positif Covid-19 , Kepala Desa Kenanga bersama dengan jajaran Pemerintah Kecamatan Bolo telah melakukan berbagai kegiatan untuk antisipasi penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

Diantaranya penyemprotan disinfektan , pembatasan keluar masuk dengan memasang portal , pembatasan pasar sore , meniadakan sholat berjamaah di mesjid dengan melaksanakan ibadah sholat di rumah masing -masing dan pemberlakuan jam malam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Kananga, Firdaus, S.Pd saat bertemu Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E. Sekaligus menerima secara langsung bantuan dari Bupati Bima yang didampingi Camat Bolo, Mardianah SH, Rabu (22/4).
Bupati Bima menyampaikan salam kepada masyarakat Desa Kananga dan desa lainnya di Kecamatan Bolo.

"Sampaikan salam kami kepada masyarakat, mari kita berjuang bersama memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona ini dengan mematuhi protokol penanganan Covid yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," ajaknya.

Sementara itu, Kepala Desa Kananga Firdaus, S.Pd didampingi Camat Bolo berterima kasih atas kepedulian Bupati Bima terhadap kondisi yang dialami warganya

Selasa, 21 April 2020

Pemerintah Kabupaten Bima Mulai Berlakukan Jam Malam

Berita by admint
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
SC Channels Berita Kabupaten Bima-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai memberlakukan jam malam yang dimulai pada Selasa (21/4/2020) malam. Penerapan jam malam itu untuk menekan penularan Covid-19.

Dalam penerapan jam malam itu Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengeluarkan surat instruksi nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima.

Surat instruksi tersebut ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima.

Bupati dalam keterangan pers yang diterima SC Channels, Selasa (21/4/2020) mengatakan pemberlakuan jam malam tindaklanjut atas peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana. “Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan virus Corona,” katanya.

Untuk itu, Ia meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanana pembatasan waktu aktivitas warga mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita. “Mulai pukul 22.00 Wita, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,” ucapnya.

Selain itu, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan pemerintah. “Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier,” jelasnya.

Masyarakat juga diimbau agar wajib menggunkana masker saat berada di tempat umum serta melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. “Bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima agar wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujarnya.

Bupati juga kembali mengingatkan warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri  kepada petugas kesehatan terdekat. “Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan dan tidak ditaati oleh masyarakat, Bupati meminta Tim Gugus Tugas agar melakukan pembinaan serta menindak tegas.(TIM CHANNELS)

Antisipasi COVID-19, Sejumlah Desa Di Kecamatan Bolo Inisiatif “Lock Down”



SC.Channels
Pasca diumumkannya 10 Warga Kabupaten Bima Positif COVID-19 yang sebahagian besarnya adalah Warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima (8 orang,red) warga pun melakukan tindakan inisiatif lakukan Lock Down dengan cara menutup Gang masuk di wilayah perkampungan mereka.
Pantauan langsung SC Channels pada
Selasa malam (21/4/2020) sekitar pukul 18.00 wita beberapa Desa Di Kacamatan Bolo Kabupaten Bima telah dilakukan Lock Down terkait adanya 8 orang warga Desa Kananga dan 1 orang warga Desa bontokape serta 1 orang warga kecamatan Sanggar yang dinyatakan Positif Covid-19 hasil laboratorium Swab RSU NTB, wargapun ambil inisiatif Lock Down dan sudah menutup mati akses jalan masuk ke lorong kampung dan untuk sementara tamu tidak boleh masuk dan begitu juga dengan kendaraan bermotor.
Beberapa Desa yg sudah melakukan Lock Down adalah :
  1. Desa Kananga Kec. Bolo yaitu seluruh gang telah ditutup dengan menggunakan kayu dan pagar dan Tempat Ibadah sepergi Masjid Al Abrar dan Masjid Bara serta masjid Babu Ridwan telah di tutup dan untuk sementara tidak diperbolehkan Sholat Jamaah dan Begitu juga dengan Musholah.
  2. Desa Rato Kec. Bolo Kab. Bima yaitu penutupan gang perkampungan warga dengan menggunakan palang kayu dan Masjid tidak di tutup dan masih melaksanakan sholat berjamaah dan tamu dari luar untuk sementara tidak boleh bertamu.
  3. Desa Rasabou Kec. Bolo Kab. Bima yaitu penutupan di gang gang masuk perkampungan warga dan masjid tidak ditutup dan masih untuk sembahyang dan untuk tamu tidak boleh masuk.
  4. Desa Tambe Kec. Bolo yaitu penutupan di setiap pintu masuk ke lorong dan untuk maajud masih di buka untuk ibadah serta tamu dari luar sementara tidak boleh masuk.
  5. Desa Leu Kec. Bolo gaitu penutupan di pintu masuk gang serta masjid masih melaksanakan sholat berjamaah dan untuk tamu dari luar desa sementara tidak boleh masuk apalagi dari Desa kananga.
  6. Desa Bontokape Kec. Bolo yaitu penutupan pintu masuk gang dengan menggunakan kayu balok dan pagar bambu dan masjid masih melaksanakan  sholat berjamaah dan tamu untuk sementara tidak boleh maauk ke dalam kampung.
Namun ada beberap desa yang belum lakukan Lock down seperti Desa Tumpu, Desa Rada, Desa Nggembe, Desa Darussalam, Desa Sondosia Desa Sanolo, Desa Timu dan Desa Kara.
Menurut salah seorang Polisi dari Kapolsek Bolo yang enggan dikorankn namanya menyebutkan bahwa Penutupan gang oleh masing-masing Desa adalah bentuk upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dan merupakan inisiatif Kepala Desa dengan masyarakatnya.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda Membenarkan adanya inisiatif dari Warga tersebut dan Pihak Kepolisian Sektor Bolo selalu standby menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bolo.(SC.C)

Status “Tanggap Darurat” COVID-19, Pemkab Bima Berlakukan Jam Malam



SC.Channels,-
Pemerintah Kabupaten Bima benar benar serius menangani Penyebaran Covid-19 setelah terkonfirmasi 10 Orang terkonfirmasi Positif Covid-19 Hasil Uji Swab RSUP NTB.
Jam Malam di Kabupaten Bima di berlakukan hari ini Selasa (21/4/2020).
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengeluarkan surat instruksi nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima.
Surat instruksi yang ditandatangani oleh Bupati Bima itu ditujukkan kepada Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa dan diharapkan bisa efektif demi mempersempit pergerakan Penyebaran Covid-19.
Bupati Bima yang dikonfirmasi langsung Media Online SC.Channels melalui WhatsApp nya membenarkan adanya pemberlakuan jam malam untuk wilayah Kabupaten Bima sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai pimpinan daerah serta menindaklanjuti atas peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana Covid-19.
“Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan virus Corona,” Ungkap Bupati dalam Pesan Singkat WhatssAppnya.
Atas surat resminya tersebut, Bupati pun. Mengharapkan kepada Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanana pembatasan waktu aktivitas warga mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita. 
“Jam 10 malam, tidak ada lagi aktivitas warga yang keluar rumah, semoga bisa efektif untuk langkah pencegahan ini” urainya.
Walau demikian, Bupati pun menghimbu kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan pemerintah.
 “tetap mempertahankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier, memaki masker dan jaga jarak serta hindari kerumunan, adalah bentuk ikhtiar sambil memohon doa pada Allah SWT” demikian ajak Bupati.
Bupati juga kembali mengingatkan warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri  kepada petugas kesehatan terdekat. “Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, demi menjaga kesehatan bersama dalam komunitas keluarga ” imbuhnya sembari mengharap agar Tim Covid-19 benar benar terapkan jam malam secara maksimal. (channels)

Senin, 20 April 2020

Terkonfirmasi 10 Positif COVID-19, Bupati Bima Ambil Tindakan Isolasi Pasien di RSUD



SC.Channels,_ Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE mengatakan, berdasarkan hasil rapid test yang menunjukkan gejala reaktif terhadap 20 orang ODP Cluster Gowa, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bima, melaksanakan karantina khusus kepada 20 orang ODP cluster gowa dimaksud mulai hari Kamis, 16 April 2020 bertempat di RSU Sondosia.
Selanjutnya, kata dia, tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bima melaksanakan pengambilan sampel SWAB dari 20 orang ODP Cluster Gowa, dan pada hari Sabtu, (18/4), tim gugus tugas telah mengirim sampel SWAB ke Laboratorium di Mataram.
“Dan pada senin, 20 April 2020, berdasarkan dari hasil SWAB terhadap 20 orang Cluster Gowa asal Kabupaten Bima, diketahui 10 orang positif Covid-19 dan 10 orang lainnya negatif,” terang Umi Dinda dalam siaran persnya.
Setelah terkonfirmasi 10 orang ODP Cluster Gowa yang berasal dari Kabupaten Bima dinyatakan Positif Covid-19, lanjutnya, pihaknya langsung menindaklanjuti hasil tracking orang-orang yang pernah berinteraksi dengan 10 orang tersebut untuk dilakukan isolasi dan rapid test secepatnya.
Pemerintah Kabupaten Bima melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19 telah melakukan isolasi terhadap 10 orang tersebut di RSUD Bima dengan standar Isolasi penanganan Covid-19,”katanya.
Sambung bupati, puhak pemerintah Kabupaten bima selalu siaga antisipasi virus Corona dengan mempersiapkan RSU Sondosia sebagai alternatif Isolasi penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi adanya tambahan pasien.
“Kepada seluruh masyarakat kami himbau untuk dapat bekerjasama dengan gugus tugas Covid-19 dalam melakukan tracking terhadap orang-orang yang pernah berinteraksi dengan 10 orang tersebut. Untuk selanjutnya segera melaporkan diri kepada Gugus Tugas Covid-19 di Puskesmas terdekat  atau melalui call center 085333178014 / 085239628222.
Kepada Seluruh lapisan masyarakat, Bupati Bima memberikan himbauan untuk tetap tenang, tetap di rumah ,cuci tangan pakai sabun, pakai masker , hindari kerumunan dan jaga jarak,” harapnya. (Channels)

10 WARGA KABUPATEN BIMA, TERJANGKIT DAN POSITIF COVID-19

Data Tim Gugus Tuga Provinsi NTB. SC.Channels/Dok

SC.Channels - Hari ini Senin (20/4) Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid19 Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi, kembali menyampaikan rilis terbaru hasil pemeriksaan swab warga di sejumlah wilayah di NTB.
Dalam rilis hasil pemeriksaan Swab tersebut disebutkan ada 10 warga Kabupaten Bima yang telah dinyatakan positif Corona. Dan Adapun nama nama Pasien yang terjangkit virus mematikan tersebut antara lain.

Pasien nomor 76, an. Ny. R, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Kananga,
Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan orang yang pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dan dalam
kondisi baik.


Pasien nomor 77, an. Tn. I, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dan dalam kondisi baik.

Pasien nomor 78, an. Tn. AH, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Bonto Kape, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan orang yang pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik.

Pasien nomor 79, an. Ny. IJ, perempuan, usia 63 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan orang yang pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik.


Pasien nomor 80, an. An. IA, laki-laki, usia 14 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan orang yang pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik.
Pasien nomor 81, an. Tn. B, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik.

Pasien nomor 82, an. Tn. A, laki-laki, usia 57 tahun, penduduk desa Kore, Kecamatan
Sanggar, Kabupaten Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar.

Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik.

Pasien nomor 83, an. Tn. S, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik.

Pasien nomor 84, an. Tn. S, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik.

Pasien nomor 85, an. Tn. MS, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik.

Dengan adanya tambahan 21 kasus baru terkonfirmasi Positif Covid-19, tidak ada sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (20/4/2020) sebanyak 93 orang, dengan perincian 11 orang sudah sembuh, 4 (empat) meninggal dunia, serta 78 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

Populasi berisiko yang sudah diperiksa dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT), yaitu Tenaga Kesehatan, Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG), serta Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) terutama yang pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Sebanyak 387 tenaga kesehatan telah diperiksa dengan hasil 8 orang (2,1%) reaktif, 815 ODP/OTG diperiksa dengan hasil 52 orang (6,4%) reaktif, dan 1.078 PPTG perjalanan Gowa Makassar diperiksa dengan hasil 273 orang (25,3%) reaktif, serta PPTG perjalanan Bogor diperiksa 7 orang dengan hasil 2 orang (28,6%) reaktif. Semua orang dengan hasil RDT reaktif dilanjutkan pemeriksaan swab sebagai standar pemeriksaan laboratorium untuk penegakan diagnosa Covid-19.

Hingga press release ini dikeluarkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 276 orang dengan perincian 174 orang (63%) PDP masih dalam pengawasan, 102 orang (37%) PDP selesai pengawasan/sembuh, dan 15 orang PDP meninggal. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 4.472 orang, terdiri dari 880 orang (20%) masih dalam pemantauan dan 3.592 orang (80%) selesai pemantauan. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 1.490 orang, terdiri dari 1.042 orang (70%) masih dalam pemantauan dan 448 orang (30%) selesai pemantauan.

Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid19 sebanyak 42.927 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 13.832 orang (32%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 29.095  orang (68%). 

(SC Channels)

KADES OI BURA TAMBORA, ABDULLAH : " DESA OI BURA MEMBUTUHKAN COFFEE FACTORY BUKAN BUMDES, SEBAB CITA RASA KOPI KAMI BEDA DENGAN TEMPAT LAIN

Posted on, Tuesday, April,21,2020 at 00.50 p.m. by Channels

          Contoh biji kopi tambora

TAMBORA, SC.Channels,- Tambora adalah nama salah satu distrik terkenal sisa letusan volcanoe yang telah terjadi berabad-abad lamanya, tepatnya pada tahun 1815, tambora berada pada lintang khalustiwa yang kaya akan sumberdaya alam baik hewani maupun nabati bahkan botani ada semua di dataran lembah pulau sisa yang terkubur dari tiga bahkan lebih kerajaan disana. Media Online SC Channel beberapa hari yang lalu sempat jalan - jalan ke Desa Oi Bura Kecamatan Tambora, tak sengaja ingin membidik kopi akan tetapi rezeki berkata lain dipertemukan oleh Allah dengan Kepala Desa nya yang juga pemilik lumbung kopi disana ( Oi Bura.red.)


Kecamatan Tambora dengan luas daratan dan lautan yang begitu luas terhampar sejauh mata memandamg dihuni oleh penduduk sekitar 6.000 lebih dengan jumlah  desa sebanyak 7
( tujuh) desa diantaranya, Desa Labuhan Kananga, Oi Bura, Kawinda NaE, RasaBou, Oi Panihi, Kawinda Toi, dan Oi Katupa.

Jadi, secara historis Desa Oi Bura merupakan Desa pertama yang ada di daratan itu dan yang tertua, se tua sama dengan legenda cerita biji kopinya, sesungguhnya di Desa Oi Bura inilah desa penghasil utama biji kopi untuk wilayah Kecamatan Tambora lainnya tidak ada.

Kopi Tambora terkenal dengan aroma dan citarasanya yang tinggi serta memiliki nilai guna dan berdaya guna serta mampu bersaing di pasaran nasional bahkan internasional adanya, bagaimana sebenarnya proses adanya kopi tambora dan khasiatnya bagi siapa saja yang meminumnya? Yuk, kita simak penuturan Kepala Desanya terkait proses fermentasi biji kopi di desanya...

Kepala Desa Oi Bura, Abdullah menuturkan kepada SC.Channels media online, minggu lalu di beranda rumahnya bersama karyawan kopi menjelaskan secara gamblang dan terperinci bagaimana kopi tambora mulai dari petik hingga kemas bisa se enak sesuai kehendak rasa dan selera? Berikut penuturannya

Om Doel sapaan akrabnya mengisahkan bahwa kopi kopi ini setelah sudah memenuhi usia untuk dipetik atau panen kita kelompokkan mana biji yang sudah matang merah dan mana yang belum, kita panen secara bergilir dalam sekali setahun, jelasnya.

Setelah berhasil memilih biji yang sudah matang dan berwarna merah kita belum menumpuknya dalam karung dan melakukan penjemuran melainkan melakukan perendaman dulu dalam air, kenapa direndam??
Untuk menyeleksi mana biji biji yang bagus dan mana yang tidak karena dengan cara merendam inilah beberapa biji kopi ada yang terapung diatas air dan ada yang tidak, katanya

Nah yang terapung itulah biji yang tidak bagus dan padat serta merusak biji kopi pilihan makanya kita angkat untuk dibuang, jelas Doel.

Selanjutnya biji biji kopi tadi dikeringkan dari air, diangin angin lalu dijemur pada tempat khusus, kenapa secara khusus? Tempat jemuran kopi itu tidak boleh di emperan rumah atau diatas terpal atau diatas badan jalan agar biji kopi terjaga citarasa dan kelembaban udaranya maka kopi tadi dijemur pada tempat khusus guna menghindari kopi terkontaminasi dengan partikel, zat-zat dan bakteria lain serta tidak menyerap bau aspal, bau tanah dll sehingga aromanya tetap terjaga dan kwalitas biji kopi tetap di jamin dan terjamin, tambahnya.

Karena dalam ilmu kopi dalam 100 gram akan ada sekitar 2-3 gram yang rusak dan mengakibatkn kopi itu tidak enak dan berubah aromatic aslinya makanya sebaiknya kita teliti dalam memilahnya katanya.

Selain itu yang menentukan kwalitas kopi tambora Oi bura adalah bijinya dan cara mengolahnya, ada dua cara menurut kades muda penuh kreatif ini dalamemgelolanya yang pertama dengan cara natural atau alami dan yang kedua secara scanning. Apa maksud kedua cara tersebut?

Menurutnya yang natural itu biji kopi yang dari kebun itu direndam ke air lalu dipilah pilih lalu kopi itu akan dijemurnya melalui dum yang tertutup plastik transparan lalu secara scanning proses itu maksudnya tahapan awal sama dgn natural cuman dia ini diolah dulu dikupas dulu kulit luarnya lalu di FERMENTASI dalam waktu lebih kurang 1 hingga 3 hari bahkan 5 malam baru dijemur, kenapa digitukan? Katanya agar biji kopi mampu mengeluarkan aroma spesial dan cita rasa tinggi yang khas nuansa kopi pilihan, katanya.

Kita kedepankan cara olah yang higienis, baik dan bermutu agar memiliki nilai tawar dan jual yang tinggi supaya terekspose dengan nilai jual yang tinggi, tambahnya.


Ketika ditanya sudah sampai mana marketing kopi dengan label kahawa tambora ini, om doel dengan sigap dan tangkas mengatakan itulah problema utamanya, kita tidak punya moda dan armada yang cukup untuk mencari peluang pasar yang menjanjikan dan mumpuni adanya,

Harapan saya kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar memperhatikan Desa Oi Bura lebih ketimbang desa desa lainnya kenapa karena desa oi bura punya sumber daya alam yang banyak dan kondisi tanah yang bagus untuk dijadikan pemkab sebagai pilot project enterprenership serta kewirausahaan , kalau bisa kami minta kepada DPRD Pak Dedy MT dan Bupati Bima agar kami diberikan pabrik pengolahan kopi, supaya kami bisa mengolahnya secara teratur, profesional dan sangat kwaliteit yang muara akhirnya memiliki nilai jual yang sangat tinggi,

Untuk saat ini katanya kopi ini baru dikelola oleh PKK Desa Oi Bura belum dalam skala besar dan masih scope Bumdes lah kita tatarannya, mohon bantuannya untuk membantu usaha kami mas, katanya pada Channels.
Selain itu harapan saya yang lain agar ada pihak pihak lain yang bisa membantu kami guna melakukan promo dan how to ekspose kopi tambora desa oi bura bekerjasama, membangun kerjsama yang baik dalam segala hal terutama di level marketingnya, pungkasnya.

Pantauan SC Channel Online untuk kemasan kopi sudah bagus sudah berstandar tinggal hak paten dan SNI serta logo halal maupun ijin BPOM RI yang perlu diatensi kata Nukman.

Ditulis oleh SC.Channels