Foto. Ilustrasi
Posted, on Friday,20,march
Bima, SC News
Musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbangda) Kabupaten Bima sebuah wahana atau tempat untuk musyawarah bersama duduk bersama dalam penentuan perencanaan dan penganggaran terkait anggaran dan pembangunan daerah bakal di postponed berdasarkan jadwalnya, menurut rencana dan informasi yang didapatkan dari salah seorang ASN yang juga Kasi di salah satu bagian BAPPEDA Kabupaten Bima Muhammad Badar, ST mengatakan bahwa menurut rencana yang sudah dimatangkan jauh hari sebelumnya kegiatan MUSRENBANGDA Kabupaten Bima kalau tidak ada aral melintang dikehendaki tanggal 23 Maret 2020, kata Badar sapaan akrabnya melalui pesan messengernya pada suaracendekia beberapa hari yang lalu melalui akun fb beliau.,
Ketika ditanya apakah kegiatan itu tidak di cancel hanya karena pandemi covid19?, Badar enggan mengomentari secara panjang dan hanya mengatakan kita lihat saja nantinya dan menurut informasi kegiatan ini akan digelar di ruang rapat Bupati Kabupaten Bima Jalan Lintas Nasional Desa Godo Kecamatan Woha Kab Bima.
Pelaksana tugas BAPPEDA Kabupaten Bima ketika dihubungi melalui seluler mengatakan tidak aktif dan diluar jangkauan, begitupula dengan yang lain tidak ada yang berani memberikan komentar terkait masalah rencana musrenbangda tersebut , musrengbangda meruoakan agenda birokrasi yang selaku terjadwal demgan siatimatis dan terukur untuk menghimpun masukan pendapat dan evaluasi terkait pembangunan di suatu daerah bajk rencana jangka pendek, menengah dan panjang apa yang belum dan akan serta sudah diakomidir oleh pemerintah mulai dari perencanaan hingga penganggaran apakah sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau tidak itu yang perlu kita fahami kata pegiat perkumpulan solidaritas untuk demokrasi Mumammar Kadafi pada suara crndekia news via whatsapp, jumat (20/3/2020).
" Sudah ada kabar dari Ibu Kabid. Sosbud bahwa kegiatannya tersebut Insha Allah ditunda sampai ada kabar terbaru selanjutnya.. Kata kadafi jumat melalui inbox messengernya.
Terkait dengan makin meluasnya wabah penyakit Corona sangat dimungkinkan kegiatan musrenbangda kabupaten bima ditunda mengingat edaran Kepala Daerah Kabupaten Bima terkait epandemi covid19 telah dikeluarkan beberapa hari yang lalu.
Foto. Surat edaran Bupati Bima cegah COVID-19. (Doc.Pegiat SOLUD/om bram
(TIM SC).
![]() |
| Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH. |
Bima, SuaraCendekia.news—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menemukan beberapa masalah terhadap hasil seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bima yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima telah menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH, menjelaskan, beberapa masalah yang ditemukan Bawaslu dalam proses seleksi PPS se-Kabupaten Bima di antaranya terdapat peserta yang tidak ikut wawancara, namun masuk dalam tiga besar.
Ia menyeutkan, ada calon PPS yang telah dinyatakan lolos tahapan wawancara padahal sudah dua periode bertugas sebagai PPS. “Parahnya lagi, ada yang pernah menjadi calon anggota legislatif, masuk dalam pilihan anggota PPS,” ungkap Abdullah.
Selain itu, lanjut Ebit, sapaan akrabnya, ada peserta yang sama sekali tidak disebutkan namanya dalam pengumuman enam besar, justru mengikuti tahapan wawancara.
Diungkapkannya, Bawaslu juga menemukan peserta yang pernah jadi saksi partai politik dan pasangan suami-istri sesama penyelenggara Pemilu. “Rekomendasi kami, juga menyebutkan peserta yang sebelumnya diduga menilep uang penunjang kegiatan KPPS,” bebernya.
Sebagai Pengawas Pemilu, lanjut dia, pihaknya hanya berwenang menindaklanjuti masalah itu dengan menerbitkan rekomendasi dan tidak punya wewenang memaksa KPU untuk mengubah pengumuman hasil wawancara PPS yang telah dipublish.
“Soal nanti diubah atau tidak, itu menjadi otoritas KPU. Sesuai dengan batas kewenangan. Kami hanya menyampaikan rekomendasi saja,”jelasnya.
Dia berharap, KPU dapat memerhatikan catatan-catatan yang disampaikan pihaknya. Karena rekomendasi tersebut merupakan hasil pengawasan langsung jajaran Bawaslu Kabupaten Bima.
“Ini hasil pengawasan melekat. Kami hanya ingin terwujudnya penyelenggara yang berintegritas,” tandasnya. [SC.News]




















